News / Nasional
Kamis, 12 Maret 2026 | 21:55 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj]
Baca 10 detik
  • KPK menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026 terkait korupsi kuota haji 2023-2024.
  • Penahanan dilakukan setelah KPK memastikan bukti kuat dan penolakan praperadilan 11 Maret 2026.
  • Penyidikan dimulai sejak Agustus 2025, dengan kerugian negara terkonfirmasi mencapai Rp622 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Langkah hukum ini diambil setelah melalui proses penyidikan yang panjang sejak pertengahan tahun lalu. Publik sempat mempertanyakan durasi waktu yang dibutuhkan lembaga antirasuah ini hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan upaya paksa penahanan terhadap pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan mendalam mengenai prosedur yang dijalankan penyidik.

Penahanan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 12 Maret 2026. Asep menegaskan bahwa setiap tahapan dalam kasus ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian guna memastikan seluruh prosedur hukum terpenuhi tanpa ada celah yang bisa diperdebatkan di kemudian hari.

“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

KPK menekankan bahwa prioritas utama dalam penyidikan ini adalah melengkapi seluruh berkas perkara dan memastikan kekuatan alat bukti.

Sebelum memutuskan untuk menahan seorang tersangka, penyidik harus meyakini bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi yang disangkakan telah didukung oleh fakta-fakta hukum yang kuat. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko hukum dalam proses persidangan nantinya.

Selain faktor ketelitian, Asep Guntur Rahayu juga menjelaskan bahwa KPK perlu memastikan bahwa syarat objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi.

Fokus utama penyidik adalah mengumpulkan bukti-bukti yang komprehensif agar memenuhi ambang batas ketercukupan alat bukti sebelum melakukan tindakan penahanan.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji

Langkah KPK untuk menahan Yaqut Cholil Qoumas juga diperkuat oleh hasil proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Yaqut sempat melayangkan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, upaya hukum tersebut tidak membuahkan hasil bagi pihak pemohon.

“Dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil (formal, red.),” katanya.

Menilik ke belakang, perjalanan kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025, saat KPK pertama kali mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun anggaran 2023-2024.

Hanya berselang dua hari, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK membeberkan temuan awal mengenai potensi kerugian negara yang sangat fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada tahap awal tersebut, KPK langsung bergerak cepat dengan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang kunci.

Load More