News / Nasional
Senin, 16 Maret 2026 | 13:45 WIB
Foto sebagai ilustrasi: KPK menggelar lelang barang hasil sitaan dan rampasan dari para para koruptor yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Baca 10 detik
  • KPK mencatat anomali lelang dua HP OPPO, harga limit Rp73 ribu dimenangkan seharga Rp59,72 juta pada 16 Maret 2026.
  • Fenomena harga melambung tinggi ini pernah terjadi sebelumnya, contohnya kemeja batik yang akhirnya gagal lunas dan dilelang ulang.
  • Pemenang lelang wajib melunasi hingga 25 Maret 2026; jika gagal, uang jaminan hangus dan barang akan dilelang kembali.

Pada kasus kemeja batik sutra yang disebut Mungki, pemenang lelang justru gagal memenuhi kewajibannya. Hal ini memberikan gambaran bahwa ada pola di mana peserta lelang memberikan penawaran emosional atau tidak realistis yang kemudian tidak sanggup mereka pertanggungjawabkan secara finansial.

Ia mengatakan pemenang lelang itu kemudian tidak melunasi harga yang ditawarkan dan telah ditetapkan tersebut.

“Pemenang lelang waktu itu wanprestasi atau tidak melunasi sisa biaya lelangnya, sehingga dilelang ulang dan akhirnya lelang berikutnya laku di harga Rp2,5 juta, dan dilunasi oleh pemenang lelang. Jadi, kejadian ini yang kedua kalinya,” ujarnya.

Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi KPK karena tujuan utama lelang adalah untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara efektif dan efisien. Jika pemenang lelang gagal bayar, proses harus diulang dari awal, yang secara teknis memakan waktu dan sumber daya tambahan.

Menanti Komitmen Pemenang Hingga Maret 2026

Terkait lelang dua unit HP OPPO yang fenomenal ini, status pemenang saat ini masih dalam tahap pemantauan. Hingga saat ini, pemenang lelang baru memenuhi syarat administratif awal berupa penyetoran uang jaminan.

Uang jaminan ini merupakan syarat mutlak bagi siapapun yang ingin mengikuti lelang barang rampasan di KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sementara itu, dia mengatakan berdasarkan data terakhir yang diperolehnya, pemenang lelang dua HP seharga Rp73 ribu disebut baru menyetorkan uang jaminan dan belum melunasinya. Sementara batas waktu pelunasannya adalah 25 Maret 2026.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK masih menunggu pemenang lelang untuk melunasi dua HP tersebut.

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

Konsekuensi Hukum bagi Pemenang yang Wanprestasi

KPK menegaskan bahwa setiap peserta lelang terikat dengan aturan hukum yang ketat. Jika pemenang lelang tidak melunasi sisa pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan, maka status mereka akan dinyatakan wanprestasi.

Konsekuensi dari tindakan ini tidak hanya membatalkan status kemenangan, tetapi juga memberikan kerugian finansial langsung kepada peserta tersebut.

“Kami tetap berharap pemenang lelang komitmen untuk melunasi biaya lelangnya karena kalau tidak dilunasi, maka pemenang lelang dianggap wanprestasi. Akibatnya, uang jaminan yang sudah disetorkan menjadi hangus dan akan disetorkan ke kas negara, kemudian kami akan melelang barang tersebut pada kesempatan lelang berikutnya,” ujarnya.

Uang jaminan yang hangus tersebut nantinya tidak akan dikembalikan kepada peserta, melainkan langsung dialihkan sebagai penerimaan negara bukan pajak.

KPK terus mengimbau kepada masyarakat, terutama generasi muda yang aktif mengikuti lelang daring, agar selalu melakukan penawaran secara bijak dan sesuai dengan kemampuan finansial serta nilai wajar barang yang dilelang.

Load More