- Roy Suryo dan Dokter Tifa mengajukan kembali uji materiil KUHP serta UU ITE ke MK karena gugatan sebelumnya ditolak.
- Dalam gugatan baru ini, pemohon hanya akan melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa, tanpa Rismon Hasiholan Sianipar.
- Mereka kini menuntut pembatalan menyeluruh pasal bermasalah, bukan lagi sekadar penafsiran, dan membentuk wadah bernama "Troya".
Suara.com - Langkah hukum baru diambil oleh pakar telematika Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa.
Keduanya dipastikan akan kembali mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika hukum yang terjadi pada permohonan mereka sebelumnya di lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Rencana pengajuan gugatan baru ini membawa perubahan signifikan dalam komposisi pemohon.
Berbeda dari upaya hukum sebelumnya, kali ini Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak lagi melibatkan Rismon Hasiholan Sianipar dalam barisan penggugat.
Keputusan ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum mereka, Refly Harun, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Keputusan untuk mengajukan kembali gugatan ini dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihak pemohon tidak jelas atau kabur secara substansi. Hal ini membuat pokok perkara tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih mendalam.
"Karena dinyatakan tidak dapat diterima, ya kita ingin mengajukan lagi bila mungkin, sampai kemudian kasus ini disidangkan dengan bukti saksi dan ahli," kata Refly di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Baca Juga: Zulkifli S. Ekomei Sebut Rismon Sianipar Bukan Membelot: Dia Pulang Kampung dan Misinya Sukses!
Refly Harun menjelaskan bahwa dalam draf gugatan yang sedang disusun, pihaknya akan melakukan perbaikan mendasar pada poin-poin permohonan.
Strategi hukum yang akan diterapkan kali ini diklaim akan jauh lebih tegas dan lugas dibandingkan dengan berkas sebelumnya.
Fokus utama tim hukum adalah memastikan bahwa MK dapat menerima permohonan tersebut secara formal sehingga persidangan bisa masuk ke ranah substansi perkara.
Perubahan strategi ini juga mencakup tuntutan yang diajukan kepada hakim konstitusi. Jika sebelumnya ada ruang untuk penafsiran pasal, kali ini pihak Roy Suryo dan Dokter Tifa menginginkan pembatalan menyeluruh terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam UU ITE dan KUHP tersebut.
"Kita tidak lagi mungkin minta tafsir-tafsir, kita minta batalin saja semuanya, jelas. Ya kan? Perkara kemudian nanti batasnya sampai mana, kita lihat MK," ujarnya.
Mengenai ketidakhadiran Rismon Hasiholan Sianipar dalam rencana gugatan baru ini, Refly Harun memberikan klarifikasi mengenai situasi internal tim.
Berita Terkait
-
Zulkifli S. Ekomei Sebut Rismon Sianipar Bukan Membelot: Dia Pulang Kampung dan Misinya Sukses!
-
Aktivis Senior Bongkar Sosok Rismon Sianipar: Sejak Awal Curiga Dia Agen yang Disusupkan
-
Akui Ijazah Jokowi Asli, Rismon Bakal Tulis Buku Antitesis dari "Jokowi's White Paper"
-
Temui Gibran di Istana Wapres, Kini Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi 100 Persen Asli
-
Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Bedah Ijazah Jokowi, Temukan Bukti Forensik Stempel dan Emboss
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Istana Ungkap Strategi Kembalikan Kepercayaan Publik di Tengah Dinamika Nasional
-
Sindir DPR dan Prabowo-Gibran Gagal! Mahasiswa Kirim Karangan Bunga Duka ke Senayan
-
Filipina Kembali Gempa Bumi Besar 6,2 SR
-
Sakit Hati Ditagih Utang, Cucu di Banyumas Bunuh Nenek dan Dibuang ke Sumur Demi Harta
-
Prabowo Dinilai Cuma 'Cebokin' Rezim Lama: 'Ada yang Happy Kalau Didemo'
-
Investasi Rp15 Triliun Masuk Jateng, Industri Kendaraan Listrik Bakal Serap 10 Ribu Tenaga Kerja
-
Sudewo Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar, Keris Nogososro Ikut Disorot
-
Bos Maktour Lagi-lagi Mangkir Pemeriksaan Korupsi, KPK Beri Respon Tegas
-
Prabowo Dapat Skor 3 dari 10: Utang Rp9.000 T, Tapi Perjalanan Dinas Rp1,1 T
-
Komnas HAM Soroti Lambatnya MBG di Perbatasan, Angka Stunting di Sanggau Justru Naik