- Roy Suryo dan Dokter Tifa mengajukan kembali uji materiil KUHP serta UU ITE ke MK karena gugatan sebelumnya ditolak.
- Dalam gugatan baru ini, pemohon hanya akan melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa, tanpa Rismon Hasiholan Sianipar.
- Mereka kini menuntut pembatalan menyeluruh pasal bermasalah, bukan lagi sekadar penafsiran, dan membentuk wadah bernama "Troya".
Refly membenarkan bahwa Rismon tidak lagi menjadi bagian dari pemohon maupun klien yang ia wakili. Hal ini berkaitan dengan langkah hukum pribadi yang diambil oleh Rismon sebelumnya.
Refly menyatakan dirinya sudah menarik diri sebagai kuasa hukum sejak Rismon mengajukan langkah Restorative Justice (RJ) dalam persoalan hukum yang dihadapinya.
Perubahan komposisi ini juga berujung pada pembubaran wadah perjuangan hukum yang lama. Mandat untuk kelompok sebelumnya telah ditarik oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa selaku prinsipal.
Sebagai gantinya, mereka membentuk wadah baru yang diberi nama "Troya", yang merupakan akronim dari nama-nama para pemohon dan tim hukumnya.
"Kebetulan Mas Roy dan Dokter Tifa sebagai prinsipal itu sudah menarik mandat Bala RRT. Jadi Bala RRT sudah dibubarkan dan membentuk Troya, Troya. Membentuk apa wadah baru namanya Troya: Tifa, Roy, Advocates. Nah, dengan dua prinsipal," tuturnya.
Struktur baru ini menegaskan bahwa perjuangan hukum di Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal di UU ITE dan KUHP ke depannya hanya akan digerakkan oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Refly Harun menekankan bahwa kesamaan visi dan jalan perjuangan menjadi syarat mutlak dalam mengajukan gugatan konstitusi yang memiliki dampak luas bagi masyarakat.
"Tidak mungkin kita mengajukan orang yang katakanlah sudah tidak sejalan," katanya.
Baca Juga: Zulkifli S. Ekomei Sebut Rismon Sianipar Bukan Membelot: Dia Pulang Kampung dan Misinya Sukses!
Berita Terkait
-
Zulkifli S. Ekomei Sebut Rismon Sianipar Bukan Membelot: Dia Pulang Kampung dan Misinya Sukses!
-
Aktivis Senior Bongkar Sosok Rismon Sianipar: Sejak Awal Curiga Dia Agen yang Disusupkan
-
Akui Ijazah Jokowi Asli, Rismon Bakal Tulis Buku Antitesis dari "Jokowi's White Paper"
-
Temui Gibran di Istana Wapres, Kini Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi 100 Persen Asli
-
Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Bedah Ijazah Jokowi, Temukan Bukti Forensik Stempel dan Emboss
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga