- Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan MK pada 15 perkara di Jakarta, Senin (16/3/2026), menandai akhir masa baktinya.
- Anwar Usman menyampaikan permohonan maaf atas segala tindakan selama masa pengabdiannya yang akan berakhir pada 6 April 2026.
- Rekam jejak Anwar Usman mencakup kontroversi putusan etik 2023 dan catatan ketidakhadiran sidang yang tinggi pada tahun 2025.
Putusan etik ini membawa dampak signifikan terhadap posisi Anwar di internal Mahkamah Konstitusi.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya pada Juli 2024, MKMK memutuskan Anwar tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjunto atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.
Selain persoalan etik terkait putusan perkara, rekam jejak kehadiran Anwar Usman juga menjadi sorotan.
Anwar diketahui sering absen pada rapat maupun sidang yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini terungkap dalam laporan resmi yang dirilis oleh lembaga pengawas hakim tersebut.
MKMK pada 31 Desember 2025 merilis laporan pelaksanaan tugas sepanjang 2025. Dalam laporan itu, MKMK di antaranya melaporkan hasil pemantauan kode etik melalui kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat pemusyawaratan hakim (RPH).
Data ini menjadi basis penilaian terhadap kedisiplinan para hakim konstitusi dalam menjalankan tugas negara.
Berdasarkan hasil pemantauan MKMK, Hakim Konstitusi Anwar paling kerap bolos di persidangan. Ia tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel.
Catatan absensi ini menjadi bagian dari laporan akhir tahun MKMK yang menyoroti kepatuhan hakim terhadap kode etik dan tanggung jawab profesional mereka di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Paman Gibran, Anwar Usman Pamit dari MK: Ini Sidang Terakhir, Saya Mohon Maaf
Berita Terkait
-
Paman Gibran, Anwar Usman Pamit dari MK: Ini Sidang Terakhir, Saya Mohon Maaf
-
Panglima TNI Minta MK Tolak Uji Materiil UU Peradilan Militer, Kuasa Hukum Bilang Begini
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
MK Putuskan Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas, Kabar Baik Bagi Pejuang Autoimun dan Saraf
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Penerapan B50 Dinilai Perlu Diiringi Reformasi Tata Kelola Biodiesel
-
Suami Dilaporkan Kasus Perzinaan, Cut Keke Beri Respons Mengejutkan: Banyak Fitnahnya!
-
Batal ke Papua, Pegawai BGN yang Viral Main HP Saat Zoom Dimutasi ke Sulsel
-
Minat Investasi Turun, Harga Acuan Emas Merosot
-
Golkar Sumsel Bersiap Gelar Musda, Mampukah Partai Kembalikan Kekuatan Politiknya?
-
Rekor Tiga Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Jakarta, Bareskrim Buru Jaringan Pilot Malaysia
-
Ramai Video Pagar Besi di Mal, Penasihat Presiden: Kita Doakan Bangsa Kita Aman
-
Sekolah Rakyat Wonosobo Terima Ratusan Siswa Baru, Wamensos: Harapan Keluarga Kurang Mampu
-
Polda Jateng Selidiki Kematian Dugaan Bunuh Diri Taruna Akpol: Baru Ikuti Pembukaan Pendidikan
-
Menguji Klaim Sudaryono, Benarkah Membandingkan Sekolah Rusak dengan MBG Tak Fair?