News / Metropolitan
Selasa, 17 Maret 2026 | 16:55 WIB
Ilustrasi Mayat. (unsplash/john hendrick)
Baca 10 detik
  • Polres Cirebon Kota menangkap pasangan suami istri (LH dan RK) sebagai tersangka pembunuhan di kamar kos, Selasa (17/3/2026).
  • Pelaku memancing korban (tukang pijat hamil delapan bulan) melalui aplikasi daring dengan motif penguasaan harta benda kecil.
  • Pembunuhan direncanakan terjadi Kamis (12/7); jasad ditemukan Senin (16/3) setelah pelaku mengambil uang Rp83 ribu dan ponsel.

Ketegangan mulai memuncak ketika terjadi perselisihan antara korban dan pelaku LH di dalam kamar tersebut.

Cekcok mulut tidak terhindarkan saat layanan yang diberikan dianggap tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelumnya di aplikasi.

“Dari hasil pemeriksaan, cekcok tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Kondisi Korban dan Hasil Autopsi

Tragisnya, saat peristiwa pembunuhan itu terjadi, korban TA diketahui sedang dalam kondisi mengandung besar.

Fakta memilukan itu terungkap setelah tim medis dan penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah korban.

Ia sedang hamil delapan bulan, sebuah kondisi yang seharusnya mendapatkan perlindungan, namun justru berakhir tragis di tangan para pelaku.

Detail kekerasan yang dialami korban terungkap melalui proses autopsi yang dilakukan oleh tim kedokteran kepolisian.

Korban mengalami penyiksaan fisik yang cukup berat sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Baca Juga: Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026

Berdasarkan hasil autopsi, Kapolres menjelaskan bahwa ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik yang jelas pada tubuh korban, termasuk bekas cekikan yang kuat di bagian leher.

Selain itu, tubuh korban ditemukan dalam kondisi terikat menggunakan kain saat pertama kali dievakuasi.

Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, pasangan suami istri ini berusaha menyembunyikan perbuatan mereka.

Mereka memindahkan jasad TA ke dalam kamar mandi di area kos tersebut. Untuk menghindari kecurigaan penghuni kos lainnya atau orang yang melintas, para pelaku menutupi jasad korban dengan tumpukan pakaian yang ada di lokasi.

Penguasaan Harta dan Pelarian Pelaku

Mengenai waktu kejadian, terdapat rentang waktu beberapa hari antara saat pembunuhan dilakukan dengan waktu penemuan jasad oleh warga atau pemilik kos.

Hal ini menunjukkan bahwa jasad korban sempat berada di lokasi tersebut selama beberapa hari sebelum akhirnya tercium bau tidak sedap yang memicu kecurigaan.

“Kejadian pembunuhan hari Kamis (12/7). Kemudian jasad korban ditemukan pada Senin (16/3),” katanya.

Setelah menghabisi nyawa korban, kedua pelaku segera menggeledah barang bawaan TA. Namun, hasil yang mereka dapatkan sangat kontras dengan risiko hukum yang kini harus mereka hadapi.

Pelaku hanya berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp83 ribu dari dompet korban. Selain uang tunai, mereka juga menggasak satu unit telepon genggam milik korban.

Ponsel tersebut kemudian dijual oleh pelaku dengan harga Rp73 ribu untuk modal melarikan diri.

Pelarian mereka berakhir saat petugas berhasil mengendus keberadaan keduanya yang sedang berusaha meninggalkan wilayah tersebut.

Mereka sempat mencoba kabur dengan menumpang bus antarkota menuju arah barat sebelum akhirnya dicegat oleh tim buser Polres Cirebon Kota.

Kini, LH dan RK harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Polisi telah menyiapkan pasal-pasal berat untuk menjerat pasangan suami istri ini atas tindakan mereka yang tergolong sadis dan terencana.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, dan penganiayaan,” kata dia.

Load More