News / Nasional
Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:57 WIB
Menaker Yassierli menegaskan Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 milik Kemnaker tetap siaga melayani masyarakat (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Di tengah rangkaian libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah memastikan layanan pengaduan hak pekerja tetap berjalan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap siaga melayani masyarakat.

Keputusan ini diambil agar pekerja dan buruh, termasuk pengemudi ojek online (ojol) serta kurir online (kurol), tetap memiliki akses konsultasi maupun saluran pengaduan terkait pembayaran THR dan BHR selama masa libur berlangsung.

Menurut Menaker, keberadaan posko selama periode libur menjadi langkah penting untuk memastikan persoalan pembayaran hak keagamaan pekerja tidak berlarut-larut, terutama saat kebutuhan ekonomi meningkat menjelang hingga setelah Lebaran.

“Meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR tetap dapat diakses masyarakat. Jadi, pekerja/buruh yang ingin mengadukan THR maupun pengemudi dan kurir online yang ingin berkonsultasi seputar BHR tetap bisa menggunakan layanan yang kami sediakan, baik secara tatap muka maupun daring,” jelas Yassierli dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (19/3/2026).

Tak hanya membuka akses layanan, Kemnaker juga menyiagakan jajaran Pengawas Ketenagakerjaan untuk merespons setiap laporan yang masuk. Langkah ini dilakukan agar proses penanganan aduan dapat berjalan lebih cepat dan sesuai aturan yang berlaku.

“Khusus untuk aduan THR, kami juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan agar setiap laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti. Kami juga akan koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, jadi penanganannya akan lebih cepat,” kata Menaker Yassierli.

Secara teknis, layanan tatap muka Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Sementara masyarakat yang tidak dapat hadir langsung tetap bisa memanfaatkan layanan daring melalui situs poskothr.kemnaker.go.id maupun WhatsApp di nomor 081280001112. Posko ini direncanakan beroperasi hingga H+7 Idulfitri.

Menaker Yassierli tegaskan, meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR tetap dapat diakses masyarakat (Dok: Kemnaker)

Data sementara menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan layanan ini. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa sepanjang 4 hingga 17 Maret 2026, Posko THR dan BHR telah melayani 2.488 konsultasi. Adapun rinciannya, sebanyak 1.993 konsultasi berkaitan dengan THR, sedangkan 495 lainnya terkait BHR.

Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa kanal live chat pada situs poskothr.kemnaker.go.id menjadi pilihan utama masyarakat. Layanan ini mencatat 2.246 konsultasi, yang terdiri atas 1.752 konsultasi THR dan 494 konsultasi BHR. Selain itu, Pusat Bantuan Kemnaker melalui situs bantuan.kemnaker.go.id menerima 222 konsultasi yang seluruhnya terkait THR, sementara layanan tatap muka mencatat 20 konsultasi.

Baca Juga: Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian

Di sisi lain, laporan pengaduan juga terus bertambah. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa dalam periode 13 hingga 18 Maret 2026 sampai pukul 15.00 WIB, Posko THR dan BHR menerima 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.

Layanan tatap muka Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker (Dok: Kemnaker)

Mayoritas laporan berkaitan dengan THR yang tidak dibayarkan, yakni sebanyak 1.273 aduan. Disusul laporan THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 474 kasus, serta keterlambatan pembayaran THR sebanyak 366 laporan.

Jika dilihat berdasarkan wilayah, tiga provinsi dengan jumlah aduan tertinggi berasal dari DKI Jakarta dengan 573 aduan dari 461 perusahaan, Jawa Barat sebanyak 461 aduan dari 173 perusahaan, serta Banten dengan 173 aduan.

Ismail Pakaya kembali mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai regulasi yang berlaku dan tidak menunda hingga batas akhir pembayaran.

“Kami tegaskan, setiap aduan yang masuk, terutama terkait THR yang tidak dibayarkan, menjadi prioritas pengawasan kami. Kami minta perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu,” tutupnya.***

Load More