News / Nasional
Selasa, 24 Maret 2026 | 12:46 WIB
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Jadi Tahanan Rumah. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK mengalihkan penahanan Gus Yaqut dari Rutan ke tahanan rumah pada 19 Maret 2026 karena kondisi kesehatannya.
  • Hasil asesmen kesehatan KPK menunjukkan Gus Yaqut menderita GERD akut dan juga penyakit asma.
  • Pengembalian Gus Yaqut ke Rutan KPK dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara korupsi haji.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa kondisi kesehatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi salah satu alasan pengalihan penahanannya menjadi tahanan rumah.

KPK diketahui mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Kemudian, KPK kembali memindahkan Gus Yaqut ke Rutan KPK pada hari ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan asesmen kesehatan terhadap Yaqut sebelum mengembalikannya ke Rutan KPK.

“Ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).

Selain itu, Asep juga menyebut bahwa Yaqut menderita penyakit asma. Ia menjelaskan bahwa pengembalian Yaqut ke Rutan KPK dilakukan guna mempercepat proses penanganan perkara.

“Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar cepat. Kenapa ini dikembalikan, juga ini dalam proses percepatan penanganan perkara,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Budi, pengalihan ini merupakan permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. KPK kemudian menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

KPK memastikan proses pengalihan penahanan sementara ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.

Budi juga memastikan proses penanganan perkara terhadap Gus Yaqut tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Gus Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Load More