- Pramono Anung berlakukan skema WFA bagi ASN DKI hingga 27 Maret.
- ASN DKI Jakarta wajib masuk kantor mulai 28 Maret pasca-libur Lebaran.
- Gubernur Jakarta ancam sanksi tegas bagi ASN yang melanggar disiplin kerja.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan bahwa kebijakan Work From Anywhere (WFA) masih berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca-libur Lebaran 2026. Skema ini dapat dimanfaatkan mulai Rabu (25/3) hingga Jumat (27/3/2026).
“Sesuai arahan pemerintah pusat mengenai penerapan WFA dan Work From Home (WFH), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjalankan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (25/3/2026).
Pramono menjelaskan bahwa ASN yang belum dapat hadir secara fisik di kantor pada Rabu ini hingga dua hari ke depan masih diizinkan menggunakan skema fleksibilitas kerja tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh ASN wajib kembali mengikuti jam kerja normal dan masuk kantor secara langsung mulai tanggal 28 Maret mendatang.
Gubernur juga memberikan peringatan keras terkait kedisiplinan pegawai. Pramono memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi ASN yang mangkir dari tugas setelah masa berlaku WFA berakhir.
“Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah periode ini, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelanggaran disiplin,” tegas Pramono.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Berdasarkan aturan tersebut, masa WFA ditetapkan pada 25 hingga 27 Maret 2026.
Pemerintah menekankan bahwa WFA pasca-Lebaran ini bukanlah tambahan hari libur. ASN maupun pegawai swasta tetap diwajibkan bekerja sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing. Fleksibilitas ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik agar tetap optimal selama periode transisi pasca-libur panjang. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG