News / Metropolitan
Rabu, 25 Maret 2026 | 12:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Pramono Anung berlakukan skema WFA bagi ASN DKI hingga 27 Maret.
  • ASN DKI Jakarta wajib masuk kantor mulai 28 Maret pasca-libur Lebaran.
  • Gubernur Jakarta ancam sanksi tegas bagi ASN yang melanggar disiplin kerja.

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan bahwa kebijakan Work From Anywhere (WFA) masih berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca-libur Lebaran 2026. Skema ini dapat dimanfaatkan mulai Rabu (25/3) hingga Jumat (27/3/2026).

“Sesuai arahan pemerintah pusat mengenai penerapan WFA dan Work From Home (WFH), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjalankan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (25/3/2026).

Pramono menjelaskan bahwa ASN yang belum dapat hadir secara fisik di kantor pada Rabu ini hingga dua hari ke depan masih diizinkan menggunakan skema fleksibilitas kerja tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh ASN wajib kembali mengikuti jam kerja normal dan masuk kantor secara langsung mulai tanggal 28 Maret mendatang.

Gubernur juga memberikan peringatan keras terkait kedisiplinan pegawai. Pramono memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi ASN yang mangkir dari tugas setelah masa berlaku WFA berakhir.

“Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah periode ini, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelanggaran disiplin,” tegas Pramono.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Berdasarkan aturan tersebut, masa WFA ditetapkan pada 25 hingga 27 Maret 2026.

Pemerintah menekankan bahwa WFA pasca-Lebaran ini bukanlah tambahan hari libur. ASN maupun pegawai swasta tetap diwajibkan bekerja sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing. Fleksibilitas ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik agar tetap optimal selama periode transisi pasca-libur panjang. (Antara)

Load More