News / Nasional
Kamis, 26 Maret 2026 | 15:46 WIB
Yudi Abrimantyo, Kabais TNI yang mengundurkan diri. (Ist)
Baca 10 detik
  • Peneliti UGM mengkritisi penyerahan jabatan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus.
  • Achmad Munjid mendesak pengusutan motif institusional, bukan hanya pelaku lapangan, harus melalui pengadilan umum.
  • Diperlukan pembentukan Tim Pencari Fakta independen guna memastikan transparansi dan mendorong reformasi fundamental TNI.

Suara.com - Peneliti Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian Universitas Gadjah Mada (PSKP UGM), Achmad Munjid, memberikan catatan kritis terkait langkah Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abrimantyo yang menyerahkan jabatannya di tengah proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Munjid menilai langkah ini merupakan sinyal positif sekaligus peringatan keras mengenai adanya masalah sistemik di tubuh institusi pertahanan tersebut.

Ia mengapresiasi sikap Kabais TNI untuk menyerahkan jabatannya yang dinilai langka di kalangan pejabat Indonesia saat ini.

Namun, di satu sisi penyerahan jabatan ini tidak boleh menghentikan pengusutan perkara. Melainkan harus dipandang sebagai indikator adanya keterlibatan organisasi yang lebih luas.

"Pengunduran dirinya sekaligus menunjukkan bahwa yang dilakukan oleh orang-orang TNI itu bukan atas nama pribadi. Jadi itu, itu artinya memang ada keterlibatan lembaga yang melakukan," kata Munjid saat dihubungi Suara.com, Kamis (26/3/2026).

Walaupun memang hal itu baru akan terungkap jika kasus ini sudah masuk ke dalam meja hijau nanti.

Ia mewanti-wanti agar proses hukum perkara ini tidak boleh hanya berhenti pada pelaku lapangan dengan alasan personal.

Lebih lanjut, pihaknya menengarai ada motif institusional di balik serangan terhadap warga negara yang menyuarakan kritik terhadap pemerintah.

Menurut Dosen FIB UGM ini, pengadilan harus mampu mengungkap mengapa seorang prajurit yang seharusnya melindungi rakyat justru digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Mutasi Kabais Tak Transparan, Imparsial Cium Upaya Putus Rantai Komando di Kasus Andrie Yunus

Ia melihat ada pergeseran fungsi alat negara yang sangat mengkhawatirkan.

"Jadi dalam pengadilan yang harus dibuka itu apa motifnya, sehingga mereka sampai menyuruh anggotanya untuk melakukan percobaan pembunuhan dan bukan cuma siapa yang bertanggung jawab tapi juga arahnya ke mana," ujarnya.

"Motif lembaga ini saya kira juga yang harus dikorek nanti, bukan cuma motif personal," imbuhnya.

Desakan Pengadilan Umum

Munjid secara tegas menolak jika kasus ini diselesaikan melalui mekanisme pengadilan militer.

Pengadilan militer yang tertutup dan berisiko menjadi alat untuk melokalisasi masalah. Agar tidak menyentuh level kekuasaan yang lebih tinggi.

Load More