News / Nasional
Kamis, 26 Maret 2026 | 15:46 WIB
Yudi Abrimantyo, Kabais TNI yang mengundurkan diri. (Ist)
Baca 10 detik
  • Peneliti UGM mengkritisi penyerahan jabatan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus.
  • Achmad Munjid mendesak pengusutan motif institusional, bukan hanya pelaku lapangan, harus melalui pengadilan umum.
  • Diperlukan pembentukan Tim Pencari Fakta independen guna memastikan transparansi dan mendorong reformasi fundamental TNI.

Transparansi hanya bisa dijamin jika para pelaku diadili di pengadilan umum. Hal ini penting untuk membuktikan komitmen pemerintah dan pimpinan TNI dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sebagaimana instruksi yang pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Pengadilan hanya bisa terbuka kalau di pengadilan umum, bukan di pengadilan militer. Kalau di pengadilan militer ya nanti akan tertutup, banyak informasi yang tidak bisa keluar," tegasnya

"Itu berisiko menimbulkan proses yang tidak transparan, yang kita tidak tahu apakah nanti akan ada yang ditutup-tutupi," sambungnya.

Urgensi Tim Pencari Fakta Independen

Ketidaksesuaian informasi antara versi kepolisian dan TNI di awal kasus turut menjadi sorotan tajam. Munjid menilai adanya kesimpangsiuran ini menunjukkan perlunya keterlibatan pihak luar yang independen untuk menyisir fakta yang sebenarnya tanpa intervensi.

Ia mendorong pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) independen guna memastikan rasa keadilan masyarakat terpenuhi. Baginya, kasus Andrie Yunus adalah ujian bagi kredibilitas rezim saat ini dalam melindungi hak konstitusional warga negaranya.

"Untuk itu perlu dibentuk tim pencari fakta independen. Kalau kemarin ini kan problem beda nama versi polisi dengan versi TNI juga belum clear ya," tandasnya.

Reformasi TNI

Dalam kesempatan ini Munjid mengingatkan bahwa peristiwa ini merupakan pola berulang yang menandakan gagalnya pemisahan antara kepentingan rezim dan kepentingan negara.

Baca Juga: Mutasi Kabais Tak Transparan, Imparsial Cium Upaya Putus Rantai Komando di Kasus Andrie Yunus

Ia mendesak adanya reformasi TNI secara fundamental agar alat pertahanan tidak lagi disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis.

Kritik yang dilakukan masyarakat sipil adalah sah dan dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, tindakan kekerasan oleh aparat terhadap pengkritik adalah bentuk pengkhianatan terhadap tugas utama institusi penegak hukum dan pertahanan.

"Kalau dia terus-menerus menjadi alat pemerintah, alat rezim, ya ini kembali ke zaman orde baru. Jadi reformasi TNI memang merupakan satu hal yang sangat mendesak untuk dilakukan supaya hal ini tidak terjadi lagi," pungkasnya.

Load More