- Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendesak pemerintah segera bersinergi untuk menuntaskan ketidakpastian status guru honorer di Indonesia.
- Pemerintah diminta mengevaluasi kebutuhan guru nasional dan menghapus sistem klasterisasi status guru demi menjamin kesejahteraan tenaga pendidik.
- Presiden Prabowo didorong menetapkan satu status guru nasional yaitu PNS guna meningkatkan efektivitas tata kelola pendidikan nasional.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah untuk segera bersinergi guna menyelamatkan nasib guru honorer di Indonesia.
Ia meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menuntaskan ketidakpastian status tenaga pendidik.
Ia menilai, Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 mengenai penugasan guru Non-ASN hanyalah solusi jangka pendek.
Ia menekankan perlunya langkah konkret untuk memastikan hak-hak guru tetap terpenuhi.
"Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan," kata Lalu saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (11/5/2026).
"Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan keiteria," katanya menambahkan.
Meskipun SE tersebut memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan dan membayar gaji guru honorer hingga 31 Desember 2026, Legislator dari Fraksi PKB ini mengingatkan pemerintah agar tidak terlena.
Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan guru nasional.
"Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik," ujarnya.
Baca Juga: Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
Lebih lanjut, Ketua DPW PKB Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menyoroti persoalan "kastanisasi" atau pengelompokan status guru yang selama ini menciptakan ketimpangan.
Ia secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah berani dengan menghapus sistem klasterisasi tersebut.
"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," tegasnya.
Ia menilai bahwa dengan menyatukan status guru ke dalam satu skema nasional, yakni PNS, tata kelola pendidikan di Indonesia akan menjadi lebih efektif.
Hal ini memungkinkan pemerintah pusat memegang kendali penuh atas rekrutmen, distribusi, hingga kesejahteraan guru secara merata.
"Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan," tambahnya.
Berita Terkait
-
Dompet Kosong Guru Honorer dan Nurani yang Ikut Terkoyak
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
DBL Resmi Luncurkan Super Teacher, Benahi Manajemen Talenta Basket Pelajar
-
JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Kasus Lupus di Jakarta Terus Naik, DKI Fokus Skrining Perempuan Usia 18 Tahun
-
Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Bebas dari Penjara Lebih Awal
-
Ruang Publik Masih Sulit Diakses Sebagian Warga, Peneliti Dorong Kota Lebih Inklusif
-
Kemendagri Gandeng KPK dan Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Antikorupsi
-
Sok Jago Hadang Ambulans di Depok, Pria Ini Langsung Ciut Saat Diciduk Polisi
-
Donald Trump Kesal Mahalnya Tiket Piala Dunia 2026: Saya Nggak Mau Beli
-
Langsung Kena Kritik, CFD Rasuna Said Bakal Diberlakukan dengan Penyesuaian Jam
-
Krisis Energi Global Mulai Hantam Industri AMDK, Apa Dampaknya Bagi Konsumen?
-
Sampah Pasar Bisa Jadi Pupuk Cuma 2 Jam, Jakarta Uji Teknologi Baru di Kramat Jati
-
DPRD DKI: Jakarta Calon Kota Global, Tidak Boleh Jadi Tempat Aman bagi Sindikat Judi Internasional