- Pemprov DKI Jakarta memastikan kendaraan dinas berpelat B yang diduga untuk mudik Lebaran 2026 bukan aset milik mereka.
- BPAD DKI Jakarta telah menelusuri sistem administrasi kendaraan dinas dan mengklarifikasi kepemilikan instansi lain.
- Pemprov DKI siap memberikan sanksi sesuai Pergub dan PP bagi ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas.
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kendaraan dinas berpelat B yang diduga digunakan untuk mudik Lebaran Idulfitri 2026 bukan miliknya. Kepastian itu disampaikan berdasar hasil penelusuran internal.
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan melalui sistem administrasi kendaraan dinas.
“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain," ungkap Faisal kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Menurut Faisal kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi. Meski demikian, Pemprov DKI tetap memberlakukan aturan ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO), khususnya selama libur Lebaran.
Hal serupa disampaikan Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma. Ia menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran di internal Pemprov.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pengawasan, kata Dhany, juga dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terhadap ASN, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.
Sementara sanksi yang disiapkan merujuk pada sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS hingga aturan pengelolaan kendaraan dinas. Bentuknya bisa berupa teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Selain itu, dasar sanksi juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan aturan turunan dari Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga: Penumpang Whoosh Naik 11 Persen saat Lebaran 2026, Tembus 224 Ribu hingga H+3
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah untuk memastikan kendaraan dinas benar-benar dikandangkan selama libur Lebaran dan berada di lokasi yang telah ditentukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM
-
Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba
-
Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen
-
Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!
-
Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!
-
Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus
-
Isi Lengkap 15 Poin Damai Donald Trump kepada Iran, Teheran Balas Seperti ini
-
Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus
-
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV