- Pemprov DKI Jakarta memastikan kendaraan dinas berpelat B yang diduga untuk mudik Lebaran 2026 bukan aset milik mereka.
- BPAD DKI Jakarta telah menelusuri sistem administrasi kendaraan dinas dan mengklarifikasi kepemilikan instansi lain.
- Pemprov DKI siap memberikan sanksi sesuai Pergub dan PP bagi ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas.
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kendaraan dinas berpelat B yang diduga digunakan untuk mudik Lebaran Idulfitri 2026 bukan miliknya. Kepastian itu disampaikan berdasar hasil penelusuran internal.
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan melalui sistem administrasi kendaraan dinas.
“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain," ungkap Faisal kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Menurut Faisal kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi. Meski demikian, Pemprov DKI tetap memberlakukan aturan ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO), khususnya selama libur Lebaran.
Hal serupa disampaikan Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma. Ia menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran di internal Pemprov.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pengawasan, kata Dhany, juga dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terhadap ASN, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.
Sementara sanksi yang disiapkan merujuk pada sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS hingga aturan pengelolaan kendaraan dinas. Bentuknya bisa berupa teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Selain itu, dasar sanksi juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan aturan turunan dari Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga: Penumpang Whoosh Naik 11 Persen saat Lebaran 2026, Tembus 224 Ribu hingga H+3
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah untuk memastikan kendaraan dinas benar-benar dikandangkan selama libur Lebaran dan berada di lokasi yang telah ditentukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan