- Polda Metro Jaya mendalami kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dengan memeriksa saksi tambahan Reni Efendi.
- Pemeriksaan Reni Efendi, istri Richard Lee, berlangsung pada Jumat, 27 Maret 2026, untuk pendalaman keterangan sebelumnya.
- Richard Lee ditahan sejak 6 Maret 2026 dan penyidik sedang fokus melengkapi berkas sebelum pelimpahan ke kejaksaan.
Suara.com - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan yang menyeret dokter Richard Lee dengan memeriksa saksi tambahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik saat ini tengah memeriksa Reni Efendi, yang merupakan istri Richard Lee.
“Pemeriksaan saksi tambahan Reni Efendi, istri Richard Lee,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026).
Budi menjelaskan, Reni mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB dan hingga siang hari proses tersebut masih berlangsung.
Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan lanjutan untuk mendalami keterangan yang sebelumnya telah diberikan Reni pada 16 Juni 2025.
“Ini merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa, pendalaman terhadap keterangan sebelumnya tanggal 16 Juni 2025,” jelas Budi.
Sebelumnya, Richard Lee telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026 karena dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Saat ini, kepolisian masih memfokuskan proses pada tahap pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasubid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan, tim penyidik tengah melengkapi seluruh dokumen administrasi yang diperlukan dalam penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: Doktif Puas dr Richard Lee Ditahan: Akhirnya Kebenaran Terungkap
“Terkait perkembangan penanganan perkara tersangka dr Richard Lee, saat ini proses pemberkasan masih berjalan dan sedang dilengkapi oleh penyidik,” kata Andaru saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa (17/3/2026).
Ia menambahkan, apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka tahap selanjutnya adalah pelimpahan ke jaksa penuntut umum atau P21.
“Apabila seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap, selanjutnya akan segera dikirimkan kepada jaksa penuntut umum,” ujar Andaru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah
-
Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!
-
Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan
-
Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen
-
DLH DKI Tutup Tempat Penampungan Sampah Sungai di TPU Tanah Kusir, Dialihkan ke TB Simatupang
-
WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai
-
15 Butir Rencana Damai Trump: Apa Saja Isinya dan Mengapa Iran Menolak?
-
Gugat Meta dan YouTube soal Kecanduan Medsos, Perempuan Ini Tuntut Rp100 M
-
5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026
-
Santunan Kecelakan Lebaran Tembus Rp11 Miliar, Pemotor Jadi Korban Terbanyak!