- Polda Metro Jaya mendalami kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dengan memeriksa saksi tambahan Reni Efendi.
- Pemeriksaan Reni Efendi, istri Richard Lee, berlangsung pada Jumat, 27 Maret 2026, untuk pendalaman keterangan sebelumnya.
- Richard Lee ditahan sejak 6 Maret 2026 dan penyidik sedang fokus melengkapi berkas sebelum pelimpahan ke kejaksaan.
Suara.com - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan yang menyeret dokter Richard Lee dengan memeriksa saksi tambahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik saat ini tengah memeriksa Reni Efendi, yang merupakan istri Richard Lee.
“Pemeriksaan saksi tambahan Reni Efendi, istri Richard Lee,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026).
Budi menjelaskan, Reni mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB dan hingga siang hari proses tersebut masih berlangsung.
Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan lanjutan untuk mendalami keterangan yang sebelumnya telah diberikan Reni pada 16 Juni 2025.
“Ini merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa, pendalaman terhadap keterangan sebelumnya tanggal 16 Juni 2025,” jelas Budi.
Sebelumnya, Richard Lee telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026 karena dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Saat ini, kepolisian masih memfokuskan proses pada tahap pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasubid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan, tim penyidik tengah melengkapi seluruh dokumen administrasi yang diperlukan dalam penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: Doktif Puas dr Richard Lee Ditahan: Akhirnya Kebenaran Terungkap
“Terkait perkembangan penanganan perkara tersangka dr Richard Lee, saat ini proses pemberkasan masih berjalan dan sedang dilengkapi oleh penyidik,” kata Andaru saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa (17/3/2026).
Ia menambahkan, apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka tahap selanjutnya adalah pelimpahan ke jaksa penuntut umum atau P21.
“Apabila seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap, selanjutnya akan segera dikirimkan kepada jaksa penuntut umum,” ujar Andaru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno