- Dua pemuda di Baleendah, Kabupaten Bandung, dikeroyok warga pada Jumat (20/3) karena disangka pelaku begal.
- Korban mengalami luka serius setelah motor mereka mogok dan masuk selokan akibat masalah teknis kendaraan.
- Polisi mengamankan sembilan terduga pelaku pengeroyokan yang terancam pasal kekerasan bersama-sama KUHP baru.
Suara.com - Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bandung. Dua pemuda menjadi korban pengeroyokan setelah disangka sebagai pelaku begal oleh sekelompok warga di kawasan Baleendah.
Peristiwa tersebut berawal ketika kedua korban berinisial FH dan RR, warga Kecamatan Ciparay, tengah dalam perjalanan pulang usai membeli pakaian dari Kota Bandung pada Jumat (20/3). Di tengah perjalanan, sepeda motor yang mereka gunakan kehabisan bahan bakar, sehingga keduanya terpaksa mendorong kendaraan.
Situasi semakin sulit saat mereka melintasi jalan menurun. Rem sepeda motor dilaporkan tidak berfungsi hingga kendaraan yang didorong tersebut masuk ke dalam selokan.
Setelah berhasil mengevakuasi motor, keduanya justru dihampiri sekelompok orang yang mencurigai mereka sebagai pelaku begal. Meski sudah membantah, kecurigaan itu berujung pada aksi kekerasan.
Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyatakan korban mengalami luka serius akibat pengeroyokan.
“Sejumlah pelaku sudah kami amankan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka, di antaranya luka sobek di kepala, gigi patah, pembengkakan, serta luka dalam, sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit,” katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/3/2026).
Polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut pada Jumat (27/3).
Saat ini, aparat kepolisian masih mendalami motif serta peran masing-masing pelaku dalam kejadian tersebut.
“Untuk motifnya masih kami dalami, termasuk peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Persib Bandung Bakal Kecipratan Dana Miliaran Jika Timnas Irak Lolos ke Piala Dunia 2026
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 262 KUHP baru terkait tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, dan bisa lebih berat jika menyebabkan luka pada korban.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Warga diminta segera melaporkan setiap dugaan tindak kriminal kepada pihak berwenang untuk penanganan yang tepat.
Berita Terkait
-
Persib Bandung Bakal Kecipratan Dana Miliaran Jika Timnas Irak Lolos ke Piala Dunia 2026
-
Bela Beckham, Marc Klok: Tak Ada Manfaat Bullying Pemain Timnas
-
Updata Kondisi Pemain Persib Bandung usai Libur Lebaran, Kebugaran Terjaga?
-
Awas Persib Bandung, Borneo FC akan Berjuang Hingga Akhir untuk Gelar Juara
-
Heran Kritik Netizen, Bojan Hodak: Beckham Putra Layak di Timnas Indonesia!
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Jerit Ibu di Meksiko: Anak Kami Dihilangkan, Kalian Berpesta Piala Dunia 2026
-
Buka Masa Sidang, Puan Langsung Beri Penghormatan untuk Korban Kecelakaan Transportasi
-
Puan Maharani Buka Masa Sidang V DPR RI, Bahas RUU Strategis hingga Aspirasi Buruh
-
RTM di Bappenas, Luhut Apresiasi Kinerja Kemensos Integrasikan Data dan Digitalisasi Bansos
-
Raup Rp3,5 Miliar tapi Cuma Setor Rp711 Juta? Stafsus Pramono Buka Suara soal Parkir Blok M Square
-
Kemensos dan Kementerian PKP Renovasi 10 Ribu Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat
-
Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang dari 4 Negara Antisipasi Hantavirus
-
Fraksi Gerindra DPR: Juri LCC Empat Pilar Harus Minta Maaf ke Ocha
-
Bongkar Skandal Kuota Haji: KPK Endus Aliran Dana Rahasia dari Travel ke Oknum Kemenag!
-
Greenpeace Desak ASEAN Segera Atasi Krisis Plastik dan Bahan Bakar Fosil