- Mantan Sekretaris MA, Nurhadi, menyatakan tidak bersalah atas tuduhan gratifikasi dan TPPU dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/03/2026).
- Nurhadi mengklaim telah membuktikan terbalik sumber hartanya yang berasal dari gaji dan usaha sarang walet, jauh di atas aset yang didakwakan.
- Dalam sidang terakhir, Nurhadi menantang Jaksa KPK melakukan mubahalah, namun tantangan tersebut tidak ditanggapi oleh pihak penuntut umum.
Suara.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yakin dirinya tidak bersalah atas tuduhan Jaksa Penuntut Umum pada KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/03/2026).
“Sepanjang persidangan ini, Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya,” tutur Nurhadi usai sidang pembacaan duplik yang merupakan sidang terakhir sebelum putusan pekan depan.
Nurhadi yakin, majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji itu, dapat melihat kebenaran yang telah terbuka berdasarkan fakta persidangan yang telah dijalaninya.
Dengan keyakinan tersebut, Nurhadi menantang Jaksa melaksanakan mubahalah pada sidang dua hari sebelumnya, Rabu (25/03/2026) di tempat yang sama.
“Sesuai keyakinan dan ajaran agama saya, yang tercantum dalam Al Quran, surah Ali Imran ayat 61, apabila benar saya telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan atau didakwakan kepada saya dalam perkara ini, maka saya siap menanggung segala akibatnya. Celaka kehidupan dunia dan akhirat saya dan disegerakan azab dan laknat Allah ditimpakan kepada saya, apabila saya berdusta atau berbohong dalam perkara yang didakwakan kepada saya. Sebaliknya, apabila saya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepada saya, jika ada pihak yang dengan sengaja atau keliru dalam menyampaikan dakwaan kepada saya, sehingga saya harus menghadapi proses hukum ini, maka saya mohon kepada Allah SWT, agar celaka kehidupan dunia dan akhiratnya dan disegerakan azab menimpanya atas kebohongan yang dilakukan,” tutur Nurhadi di akhir pembacaan pledoi pribadinya.
Jaksa tidak menanggapi mubahalah Nurhadi. Menurut Tim Advokat, Jaksa memang tidak dapat membuktikan dakwaan sepanjang persidangan berlangsung.
“Hakim tentu dapat melihat dengan jernih bahwa dakwaan Jaksa sangat asumtif dan kadang terkesan halusinatif karena tak dapat membuktikan dakwaan, tuntutannya pun tidak berdasarkan hukum pembuktian,” tutur anggota Tim Advokat, Muhammad Rudjito.
Rudjito mencontohkan sifat asumtif dan halusinatif itu, terlihat saat pemeriksaan saksi-saksi yang dinyatakan Jaksa sebagai pemberi gratifikasi.
Baca Juga: Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum
“Semua saksi yang dihadirkan Jaksa menyatakan tak pernah memberi gratifikasi kepada Nurhadi. Padahal, bila benar memberi dan mengaku memberi di persidangan, saksi tak punya konsekuensi hukum sama sekali. Terbebas berdasarkan UU Tipikor Pasar 12 B, tak ada beban,” tutur Rudjito.
Sebaliknya, ada yang dinyatakan Jaksa dalam dakwaannya bahwa penerima gratifikasi adalah Nurhadi “terkait perkara,” akan tetapi hakim, panitera dan lainnya yang sehubungan dengan perkara tersebut malah tidak diperiksa sama sekali.
“Kita minta dihadirkan, tidak pernah dipenuhi,” kata Rudjito.
Menjurus Kriminalisasi Terhadap Nurhadi
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Rudjito dan Tim Advokat menyimpulkan tuduhan dan dakwaan terharap Nurhadi dalam perkara ini menjurus kriminalisasi tanpa bukti.
“Nurhadi dalam perkara ini sendirian. Tunggal. Tak ada pihak yang memberi, tak ada pihak yang diberi, tak ada kaki tangan atau orang lain yang terlibat atau terkait, sebagaimana umumnya terjadi dalam tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau TPPU,” jelas Rudjito.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Apa Persamaan dan Perbedaan Gempa Bumi Venezuela dan Kolombia?
-
Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU
-
111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur
-
Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui