- Mantan Sekretaris MA, Nurhadi, menyatakan tidak bersalah atas tuduhan gratifikasi dan TPPU dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/03/2026).
- Nurhadi mengklaim telah membuktikan terbalik sumber hartanya yang berasal dari gaji dan usaha sarang walet, jauh di atas aset yang didakwakan.
- Dalam sidang terakhir, Nurhadi menantang Jaksa KPK melakukan mubahalah, namun tantangan tersebut tidak ditanggapi oleh pihak penuntut umum.
Itu sebabnya, menurut Rudjito, Nurhadi mengajak Jaksa melaksanakan mubahalah. “Tapi, hanya Nurhadi yang melaksanakan di hadapan majelis hakim dalam persidangan. Jaksa kami nilai tidak berani,” tutur Rudjito.
Ditambahkan oleh Rudjito, keberanian Nurhadi melaksanakan mubahalah atau yang dalam ajaran agama Islam merupakan sumpah berat antara dua pihak yang bersengketa dalam perkara kebenaran untuk membuktikan siapa yang benar dan salah, di mana pihak berdusta siap menerima laknat Allah, didasarkan keyakinan bahwa ia tengah dikrimimalisasi. Didakwa melakukan perbuatan yang sama sekali tidak dilakukannya.
“Itu jalan terakhir setelah semua argumen disampaikan,” kata Rudjito.
Anggota Tim Advokat yang lain, Mohammad Ikhsan melanjutkan, Nurhadi sebelumnya telah melakukan pembuktian terbalik dengan menjabarkan fakta penghasilan totalnya sepanjang 2011-2018 dari gaji dan tunjangan yang mencapai lebih kurang Rp 25,8 miliar, ditambah usaha sarang walet yang dijalaninya sejak tahun 1981 menghasilkan pemasukan lebih kurang Rp 41,14 miliar.
“Bila ditotal, semua pamasukan itu mencapai sekitar Rp 66,9 miliar yang semuanya sudah dilaporkan dan tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2002 ditambah sebagaimana tercantum dalam lampiran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2012.
Aset-aset yang dituduhkan Jaksa, lanjut Ikhsan, berupa villa di Megamendung, 3 unit apartemen di Infinity Tower Jakarta, dan satu unit mobil Mercedes Sprinter yang telah dihitung di persidangan hanya sejumlah lebih kurang Rp 28 miliar, totalnya jauh di bawah total pemasukan atau penerimaan Nurhadi tersebut.
“Dari bukti-bukti formal dan fakta-fakta persidangan, termasuk usaha Jaksa mencantumkan harta menantunya yang telah dibuktikan tak terkait Nurhadi, perkara ini sangat terkesan dipaksakan. Ketika akhirnya ditantang Nurhadi untuk bersumpah di bawah Al Quran dalam format mubahalah, Jaksa tidak berani,” tutur Ikhsan.
Kini, Nurhadi menyerahkan sepenuhnya pada putusan majelis hakim, yang sidang pembacaanya dijadwalkan pada hari Rabu, 1 April 2026.
“Kami harap Majelis Hakim memberi putusan yang adil dan menyadari upaya kriminalisasi yang sedang dilakukan terhadap Nurhadi,” harap Ikhsan.
Baca Juga: Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
-
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump
-
Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI
-
Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital