- Mantan Sekretaris MA, Nurhadi, menyatakan tidak bersalah atas tuduhan gratifikasi dan TPPU dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/03/2026).
- Nurhadi mengklaim telah membuktikan terbalik sumber hartanya yang berasal dari gaji dan usaha sarang walet, jauh di atas aset yang didakwakan.
- Dalam sidang terakhir, Nurhadi menantang Jaksa KPK melakukan mubahalah, namun tantangan tersebut tidak ditanggapi oleh pihak penuntut umum.
Itu sebabnya, menurut Rudjito, Nurhadi mengajak Jaksa melaksanakan mubahalah. “Tapi, hanya Nurhadi yang melaksanakan di hadapan majelis hakim dalam persidangan. Jaksa kami nilai tidak berani,” tutur Rudjito.
Ditambahkan oleh Rudjito, keberanian Nurhadi melaksanakan mubahalah atau yang dalam ajaran agama Islam merupakan sumpah berat antara dua pihak yang bersengketa dalam perkara kebenaran untuk membuktikan siapa yang benar dan salah, di mana pihak berdusta siap menerima laknat Allah, didasarkan keyakinan bahwa ia tengah dikrimimalisasi. Didakwa melakukan perbuatan yang sama sekali tidak dilakukannya.
“Itu jalan terakhir setelah semua argumen disampaikan,” kata Rudjito.
Anggota Tim Advokat yang lain, Mohammad Ikhsan melanjutkan, Nurhadi sebelumnya telah melakukan pembuktian terbalik dengan menjabarkan fakta penghasilan totalnya sepanjang 2011-2018 dari gaji dan tunjangan yang mencapai lebih kurang Rp 25,8 miliar, ditambah usaha sarang walet yang dijalaninya sejak tahun 1981 menghasilkan pemasukan lebih kurang Rp 41,14 miliar.
“Bila ditotal, semua pamasukan itu mencapai sekitar Rp 66,9 miliar yang semuanya sudah dilaporkan dan tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2002 ditambah sebagaimana tercantum dalam lampiran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2012.
Aset-aset yang dituduhkan Jaksa, lanjut Ikhsan, berupa villa di Megamendung, 3 unit apartemen di Infinity Tower Jakarta, dan satu unit mobil Mercedes Sprinter yang telah dihitung di persidangan hanya sejumlah lebih kurang Rp 28 miliar, totalnya jauh di bawah total pemasukan atau penerimaan Nurhadi tersebut.
“Dari bukti-bukti formal dan fakta-fakta persidangan, termasuk usaha Jaksa mencantumkan harta menantunya yang telah dibuktikan tak terkait Nurhadi, perkara ini sangat terkesan dipaksakan. Ketika akhirnya ditantang Nurhadi untuk bersumpah di bawah Al Quran dalam format mubahalah, Jaksa tidak berani,” tutur Ikhsan.
Kini, Nurhadi menyerahkan sepenuhnya pada putusan majelis hakim, yang sidang pembacaanya dijadwalkan pada hari Rabu, 1 April 2026.
“Kami harap Majelis Hakim memberi putusan yang adil dan menyadari upaya kriminalisasi yang sedang dilakukan terhadap Nurhadi,” harap Ikhsan.
Baca Juga: Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang