- KPK menetapkan dua tersangka baru, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, dalam kasus korupsi haji Kementerian Agama 2023-2024.
- Penetapan ini membuktikan adanya penerimaan sejumlah uang *kickback* kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Dua tersangka baru diduga melanggar pasal korupsi karena terbukti menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 mematahkan klaim eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengaku tak menerima uang dari perkara tersebut.
Adapun dua tersangka baru yang dimaksud ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
“YCQ itu kan selalu dibilang tuh di mana-mana atau digaung-gaungkan disampaikan bahwa 'enggak ada nerima apa-apa' kan gitu. Enggak nerima apa-apa gitu kan, enggak ada. Nah, dengan dilakukannya upaya paksa terhadap dua orang ini, sudah jelas bahwa kedua orang ini tadi disebutkan memberikan sejumlah uang,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
“Jadi yang ingin kami sampaikan, yang ingin kami tekankan di sini adalah bahwa ada sejumlah uang, kickback ya, yang diterima (YCQ),” tambah dia.
Asep menjelaskan tindakan tersebut memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
“Tentu ini kan masuk ke pemenuhan unsur menguntungkan diri sendiri. Ya, itu yang ditekankan di situnya ya, satu ya, seperti itu.,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Unadang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Baca Juga: KPK Ungkap Aliran Dana USD 406 Ribu Kepada Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.
Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Aliran Dana USD 406 Ribu Kepada Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Direktur Maktour Diduga Beri Gus Alex dan Pejabat Kemenag Ribuan Dolar AS Demi Kuota Haji Khusus
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Singgung Gus Yaqut, Eks Wamenaker Noel Minta Jadi Tahanan Rumah: Harus Ajukan Dong!
-
Legislatif Jadi Sorotan: Kepatuhan LHKPN Baru 55 Persen, KPK Ingatkan Keteladanan Wakil Rakyat
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Buntut 5 Peserta Meninggal, Kemenhan Hapus Latihan Militer di Program SPPI
-
Minyak Dunia Sudah Murah, Kenapa Harga Pertamax Masih Rp16 Ribu?
-
Kapolri Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo
-
Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor
-
Kemhan Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
-
Mediasi Buntu, Keluarga Adik Keisya Levronka Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum
-
Rp756 Miliar Diselamatkan! Kapolri Bongkar Skandal Besar Bio Solar dan Perusahaan Sawit Nakal
-
Keluarga Keisya Levronka Gugat Untar Rp1 M, Soroti Tak Ada Ambulans usai Lexi Jatuh dari Lantai 6
-
Komdigi dan Universitas Brawijaya Bangun Sistem AI Pendukung Sekolah Rakyat
-
Geger Kelompok Society of Saint Pius X Angkat 4 Uskup Tanpa Persetujuan Paus Leo, Siapa Mereka?