- KPK menetapkan Direktur Operasional PT Maktour dan Ketum Kesthuri sebagai tersangka baru kasus korupsi kuota haji.
- Penetapan tersangka swasta ini mengonfirmasi adanya dugaan aliran uang suap ke pejabat Kementerian Agama.
- Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour.
Sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Penetapan tersangka dari kalangan pengusaha ini menjadi jawaban tegas KPK atas keraguan masyarakat terkait keterlibatan pihak swasta dalam menyuap pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
Asep menekankan bahwa KPK telah mengantongi bukti adanya praktik lancung berupa "uang terima kasih".
“Masyarakat banyak yang menyampaikan atau menggaungkan bahwa tidak ada uang yang masuk, kickback, atau pengembalian uang,” ujar Asep.
Namun, fakta penyidikan berkata lain. KPK mengendus adanya aliran uang dari pihak swasta ke sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag untuk memuluskan pengaturan kuota haji.
“KPK telah menemukan adanya dugaan aliran uang dari pihak swasta ke pejabat Kemenag, termasuk yang dilakukan oleh dua tersangka baru tersebut,” bebernya.
Baca Juga: Tambang Ilegal Bertahun-tahun Terbongkar ! Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Batu Bara
Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Unadang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
Penyidikan kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025. KPK sebelumnya telah lebih dahulu menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka utama.
Skandal kuota haji ini tercatat menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada akhir Februari lalu, total kerugian mencapai Rp622 miliar.
Perjalanan penahanan Yaqut pun sempat diwarnai dinamika. Setelah resmi ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, ia sempat mencicipi status tahanan rumah sejak 19 Maret atas permohonan keluarga.
Namun, "hak istimewa" itu berakhir singkat. Sejak 24 Maret 2026, KPK kembali menjebloskan Yaqut ke jeruji besi Rutan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat
-
AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono