- KPK mencatat tingkat kepatuhan nasional LHKPN 2025 mencapai 87,83% sebelum batas akhir 31 Maret 2026.
- Sektor legislatif memiliki tingkat kepatuhan terendah yaitu 55,14%, jauh di bawah yudikatif (99,66%).
- KPK menekankan bahwa pelaporan LHKPN adalah komitmen integritas wajib bagi penyelenggara negara.
Suara.com - Kepatuhan pelaporan harta kekayaan jelang tenggat 31 Maret 2026 masih menyisakan pekerjaan besar, terutama di kalangan legislatif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, wakil rakyat menjadi kelompok dengan tingkat pelaporan terendah dibanding sektor lain.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 agar segera memenuhi kewajiban sebelum batas waktu Selasa, 31 Maret 2026.
Hingga 26 Maret 2026, tingkat kepatuhan nasional tercatat 87,83 persen. Dari total 431.882 wajib lapor, sebanyak 337.340 penyelenggara negara telah menuntaskan pelaporan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Namun, di balik angka nasional tersebut, terdapat ketimpangan mencolok antar lembaga. Sektor yudikatif mencatat kepatuhan hampir sempurna, mencapai 99,66 persen. Disusul sektor eksekutif sebesar 89,06 persen dan BUMN/BUMD sebesar 83,96 persen.
Sebaliknya, sektor legislatif justru tertinggal jauh. Hingga H-5 jelang tenggat, tingkat kepatuhan wakil rakyat baru menyentuh 55,14 persen, terendah dibanding sektor lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa kondisi ini menjadi perhatian serius lembaganya, mengingat posisi strategis legislatif dalam sistem pemerintahan.
“KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” tegas Budi dikutip dari ANTARA, Senin (30/3/2026).
Ia menambahkan, pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen integritas pejabat publik.
“Pelaporan LHKPN bersifat self assesment (penilaian mandiri), sehingga dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap,” ujarnya.
KPK juga menekankan pentingnya peran pimpinan instansi dalam mendorong kepatuhan internal. Atasan diminta aktif memastikan seluruh jajaran di bawahnya telah menyelesaikan pelaporan sebelum tenggat waktu.
“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” katanya.
Untuk mengantisipasi kendala teknis, KPK membuka layanan pendampingan bagi para wajib lapor. Konsultasi dapat dilakukan melalui email elhkpn@kpk.go.id maupun Call Center KPK di nomor 198.
Setelah laporan masuk, KPK akan melakukan verifikasi administratif sebelum data dipublikasikan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“KPK juga siap memberikan layanan pendampingan bagi penyelenggara negara atau wajib lapor yang mengalami kendala dalam proses pengisian dan pelaporan melalui laman elhkpn.kpk.go.id, atau menghubungi surat elektronik elhkpn@kpk.go.id maupun pusat panggilan KPK 198,” tutup Budi.
Berita Terkait
-
Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi
-
KPK Disindir Satire Soal Yaqut, Begini Respons Resminya
-
Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum
-
Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut
-
Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Masyarakat Waspada Penipuan
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
Momen Hangat, Anak Diaspora Indonesia di Jepang Sambut Prabowo
-
Konflik Timur Tengah, Ketua DPRD DKI Warning Potensi Krisis Pangan di Jakarta
-
Deg-degan, Diaspora di Jepang Berhasil Dapat Tanda Tangan Prabowo
-
Malaysia Sita Kapal Indonesia Rp 6,6 Miliar, 12 WNI Ditangkap
-
Sampah Menggunung 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati, Bau Menyengat Ganggu Aktivitas
-
Prabowo Kunjungan Kerja ke Jepang, Diaspora Sebut Momentum Emas Produk UMKM Tembus Pasar Global!
-
ANALISIS: Donald Trump Makin Terpojok karena Ulah Sendiri, Perang Iran Akan Berakhir?
-
DKI Siap Jalankan PP Tunas, Pramono Anung Soroti Bahaya Konten Digital bagi Anak
-
Studi: Pasar Karbon Dinilai Belum Efektif Lindungi Keanekaragaman Hayati, Mengapa?
-
Detik-detik Prajurit TNI Gugur di Perang Timur Tengah