- Mantan Kepala Desa Rindu Hati, ST. Mukhlis, dituntut 4,5 tahun penjara atas korupsi Dana Desa 2016–2021.
- Tiga terdakwa terbukti merugikan negara total Rp892 juta melalui markup gaji dan penyimpangan proyek desa.
- Dua perangkat desa lain, Sri Suarsi dan Herwanda, dituntut masing-masing 3,5 tahun penjara dalam kasus serupa.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menuntut mantan Kepala Desa Rindu Hati periode 2016–2021 sekaligus anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2024–2029, ST. Mukhlis, dengan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp892 juta subsider 2,5 tahun penjara.
Jaksa menyebut, Mukhlis tidak sendiri. Dua mantan perangkat Desa Rindu Hati lainnya turut dituntut dalam perkara yang sama, yakni Sri Suarsi dan Herwanda.
"Kita telah membacakan tuntutan untuk terdakwa yang terlibat dalam perkara korupsi DD desa Rindu Hati, para terdakwa dituntut bersalah sebab pada pembuktian mereka bertiga telah merugikan negara Rp892 juta, dan dituntut hukuman penjara," kata JPU Kejari Bengkulu Tengah Harys Ganda Tiar Sitorus di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Selasa.
Untuk dua terdakwa lainnya, masing-masing dituntut hukuman 3,5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, jaksa menjelaskan bahwa ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
Modus yang dilakukan para terdakwa di antaranya adalah melakukan markup laporan gaji pegawai desa. Dalam laporan disebutkan pembayaran dilakukan penuh, namun realisasinya tidak sesuai.
Tak hanya itu, mereka juga dilaporkan melakukan penyimpangan pada proyek pembangunan desa, seperti pekerjaan yang dilaporkan selesai tetapi faktanya belum rampung atau tidak sesuai spesifikasi.
"Seluruh kerugian negara itu dibebankan pada Terdakwa Muklis lantaran pada pembuktian dia ada penikmat keseluruhan," sebutnya.
Baca Juga: Gus Yaqut Bantah Terima Uang 30 Ribu USD dari Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, jaksa mendakwa ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp892 juta dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk periode anggaran 2016 hingga 2021.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik yang masih aktif menjabat sebagai anggota legislatif, sekaligus menambah daftar panjang perkara korupsi dana desa di Indonesia.
Berita Terkait
-
Gus Yaqut Bantah Terima Uang 30 Ribu USD dari Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang
-
Lensa Kamera vs Palu Hakim: Apakah Bisa Mengukur Kreativitas Hanya dengan Angka?
-
Dilema Proyek Pelat Merah: Rezeki Nomplok atau Jebakan Batman bagi Kreator?
-
Direktur Maktour Diduga Beri Gus Alex dan Pejabat Kemenag Ribuan Dolar AS Demi Kuota Haji Khusus
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pramono Akui Laporan JAKI Banyak Mandek, Kasus Zebra Cross Tebet Disorot
-
Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, PBB Beri Kecaman Keras
-
DPR Minta Warga Tak Panik, Harga BBM Dipastikan Tetap Stabil
-
Pramono Minta Maaf Soal Zebra Cross Tebet, Janji Perbaikan Sesuai Standar
-
Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat
-
Menjerit Kesakitan: Warga Tambun Disiram Air Keras Sepulang dari Masjid, Aksi Pelaku Terekam CCTV!
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Sampaikan Duka Mendalam dan Pastikan Pemulangan Jenazah
-
DPR Minta Kompensasi Listrik untuk Orang Kaya dan Industri Dihentikan, Demi Jaga APBN
-
Iran Tarik Biaya Tambahan Kapal Lewat Selat Hormuz, Teman AS - Israel Haram Melintas
-
Polda Metro Bungkam Ditanya Alasan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI