- Mantan Kepala Desa Rindu Hati, ST. Mukhlis, dituntut 4,5 tahun penjara atas korupsi Dana Desa 2016–2021.
- Tiga terdakwa terbukti merugikan negara total Rp892 juta melalui markup gaji dan penyimpangan proyek desa.
- Dua perangkat desa lain, Sri Suarsi dan Herwanda, dituntut masing-masing 3,5 tahun penjara dalam kasus serupa.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menuntut mantan Kepala Desa Rindu Hati periode 2016–2021 sekaligus anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2024–2029, ST. Mukhlis, dengan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp892 juta subsider 2,5 tahun penjara.
Jaksa menyebut, Mukhlis tidak sendiri. Dua mantan perangkat Desa Rindu Hati lainnya turut dituntut dalam perkara yang sama, yakni Sri Suarsi dan Herwanda.
"Kita telah membacakan tuntutan untuk terdakwa yang terlibat dalam perkara korupsi DD desa Rindu Hati, para terdakwa dituntut bersalah sebab pada pembuktian mereka bertiga telah merugikan negara Rp892 juta, dan dituntut hukuman penjara," kata JPU Kejari Bengkulu Tengah Harys Ganda Tiar Sitorus di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Selasa.
Untuk dua terdakwa lainnya, masing-masing dituntut hukuman 3,5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, jaksa menjelaskan bahwa ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
Modus yang dilakukan para terdakwa di antaranya adalah melakukan markup laporan gaji pegawai desa. Dalam laporan disebutkan pembayaran dilakukan penuh, namun realisasinya tidak sesuai.
Tak hanya itu, mereka juga dilaporkan melakukan penyimpangan pada proyek pembangunan desa, seperti pekerjaan yang dilaporkan selesai tetapi faktanya belum rampung atau tidak sesuai spesifikasi.
"Seluruh kerugian negara itu dibebankan pada Terdakwa Muklis lantaran pada pembuktian dia ada penikmat keseluruhan," sebutnya.
Baca Juga: Gus Yaqut Bantah Terima Uang 30 Ribu USD dari Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, jaksa mendakwa ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp892 juta dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk periode anggaran 2016 hingga 2021.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik yang masih aktif menjabat sebagai anggota legislatif, sekaligus menambah daftar panjang perkara korupsi dana desa di Indonesia.
Berita Terkait
-
Gus Yaqut Bantah Terima Uang 30 Ribu USD dari Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang
-
Lensa Kamera vs Palu Hakim: Apakah Bisa Mengukur Kreativitas Hanya dengan Angka?
-
Dilema Proyek Pelat Merah: Rezeki Nomplok atau Jebakan Batman bagi Kreator?
-
Direktur Maktour Diduga Beri Gus Alex dan Pejabat Kemenag Ribuan Dolar AS Demi Kuota Haji Khusus
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?
-
17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang
-
KPK Dalami Aset Japto Soerjosoemarjo, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara
-
Jalan Terjal Jakarta Menuju Kota Global: Kawasan Kumuh Masih Antre Perbaikan
-
6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri