- Mantan Kepala Desa Rindu Hati, ST. Mukhlis, dituntut 4,5 tahun penjara atas korupsi Dana Desa 2016–2021.
- Tiga terdakwa terbukti merugikan negara total Rp892 juta melalui markup gaji dan penyimpangan proyek desa.
- Dua perangkat desa lain, Sri Suarsi dan Herwanda, dituntut masing-masing 3,5 tahun penjara dalam kasus serupa.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menuntut mantan Kepala Desa Rindu Hati periode 2016–2021 sekaligus anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2024–2029, ST. Mukhlis, dengan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp892 juta subsider 2,5 tahun penjara.
Jaksa menyebut, Mukhlis tidak sendiri. Dua mantan perangkat Desa Rindu Hati lainnya turut dituntut dalam perkara yang sama, yakni Sri Suarsi dan Herwanda.
"Kita telah membacakan tuntutan untuk terdakwa yang terlibat dalam perkara korupsi DD desa Rindu Hati, para terdakwa dituntut bersalah sebab pada pembuktian mereka bertiga telah merugikan negara Rp892 juta, dan dituntut hukuman penjara," kata JPU Kejari Bengkulu Tengah Harys Ganda Tiar Sitorus di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Selasa.
Untuk dua terdakwa lainnya, masing-masing dituntut hukuman 3,5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, jaksa menjelaskan bahwa ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
Modus yang dilakukan para terdakwa di antaranya adalah melakukan markup laporan gaji pegawai desa. Dalam laporan disebutkan pembayaran dilakukan penuh, namun realisasinya tidak sesuai.
Tak hanya itu, mereka juga dilaporkan melakukan penyimpangan pada proyek pembangunan desa, seperti pekerjaan yang dilaporkan selesai tetapi faktanya belum rampung atau tidak sesuai spesifikasi.
"Seluruh kerugian negara itu dibebankan pada Terdakwa Muklis lantaran pada pembuktian dia ada penikmat keseluruhan," sebutnya.
Baca Juga: Gus Yaqut Bantah Terima Uang 30 Ribu USD dari Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, jaksa mendakwa ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp892 juta dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk periode anggaran 2016 hingga 2021.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik yang masih aktif menjabat sebagai anggota legislatif, sekaligus menambah daftar panjang perkara korupsi dana desa di Indonesia.
Berita Terkait
-
Gus Yaqut Bantah Terima Uang 30 Ribu USD dari Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang
-
Lensa Kamera vs Palu Hakim: Apakah Bisa Mengukur Kreativitas Hanya dengan Angka?
-
Dilema Proyek Pelat Merah: Rezeki Nomplok atau Jebakan Batman bagi Kreator?
-
Direktur Maktour Diduga Beri Gus Alex dan Pejabat Kemenag Ribuan Dolar AS Demi Kuota Haji Khusus
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Rayakan HUT Ke-81 RI Lebih Hemat dengan Ragam Promo Spesial dari BRI
-
Daftar Harga HP TECNO Agustus 2026, Lengkap POVA hingga Camon
-
BRI Tebar Promo HUT Ke-81 RI, Ada Cashback hingga Diskon Rp810 Ribu
-
Penjualan Mobil Hybrid Suzuki Tembus 70 Persen, Ini Model Paling Diminati...
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Bukan Sekadar Nyanyi dan Tepuk Tangan: Sisi Lain Perjuangan Menjadi Guru TK
-
Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa
-
Sambut HUT Ke-81 RI, BRI Hadirkan Promo Kuliner, Liburan, hingga Hiburan
-
Warna Baju yang Bawa Energi Positif Chi untuk Tarik Keberuntungan
-
HUT RI ke-81: Dari Antusiasme Warga hingga Persiapan di Istana