News / Nasional
Selasa, 31 Maret 2026 | 17:13 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK mengumumkan tersangka baru Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesthuri, kini berada di Arab Saudi.
  • Asrul Azis Taba adalah tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 bersama Ismail Adham dari pihak swasta.
  • KPK juga telah menahan tersangka lain dalam kasus ini, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, saat ini tidak berada di Indonesia.

Asrul merupakan tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Salah satu tersangka, yaitu saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak Imigrasi. Selain itu, penyidik juga sudah berkomunikasi dengan Asrul.

“Untuk itu, dalam kesempatan ini kami juga mengimbau kepada tersangka ASR untuk segera kembali ke tanah air,” ujar Budi.

“Sehingga, jika dibutuhkan untuk pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka, yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Keduanya berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesthuri.

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Gus Yaqut Bantah Terima Uang 30 Ribu USD dari Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK sebelumnya juga telah menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambahnya.

Selain itu, KPK juga menahan tersangka lainnya, yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026).

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More