- KPK mengumumkan tersangka baru Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesthuri, kini berada di Arab Saudi.
- Asrul Azis Taba adalah tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 bersama Ismail Adham dari pihak swasta.
- KPK juga telah menahan tersangka lain dalam kasus ini, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, saat ini tidak berada di Indonesia.
Asrul merupakan tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Salah satu tersangka, yaitu saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak Imigrasi. Selain itu, penyidik juga sudah berkomunikasi dengan Asrul.
“Untuk itu, dalam kesempatan ini kami juga mengimbau kepada tersangka ASR untuk segera kembali ke tanah air,” ujar Budi.
“Sehingga, jika dibutuhkan untuk pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka, yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Keduanya berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesthuri.
Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Gus Yaqut Bantah Terima Uang 30 Ribu USD dari Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK sebelumnya juga telah menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambahnya.
Selain itu, KPK juga menahan tersangka lainnya, yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026).
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Gus Yaqut Bantah Terima Uang 30 Ribu USD dari Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang
-
KPK Ungkap Aliran Dana USD 406 Ribu Kepada Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Di Tengah Geopolitik yang Memanas, Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman
-
Direktur Maktour Diduga Beri Gus Alex dan Pejabat Kemenag Ribuan Dolar AS Demi Kuota Haji Khusus
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM PT OTM
-
Kejar Bukti Tambahan, KPK Tambah Durasi Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 40 Hari ke Depan
-
Terbongkar! Rahasia Cairan Black Dollar WNA Liberia yang Kuras Rp1,6 Miliar: Cuma Air Detergen
-
Singgung Negara-negara Lain Mulai Krisis Energi, Zulhas: Indonesia Bersyukur Punya Presiden Prabowo
-
Zulhas di Rakernas PAN: Konflik Israel-Iran 'Biadab' dan Di Luar Batas Kemanusiaan
-
Perubahan Iklim Tekan Produksi Pangan, BRIN Dorong Adaptasi dan Mitigasi
-
SPPG Kemayoran Distribusikan Makan Bergizi Gratis, Libatkan 70% Warga Sekitar
-
Diproduksi dalam Kamar Hotel Bogor, Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Uang Palsu
-
5 Fakta Gugurnya 3 Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon
-
Pemerintah Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Minta Kewaspadaan Ditingkatkan