News / Nasional
Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB
Tiga prajurit TNI yang gugur saat bertugas sebagai Pasukan Perdamaian dapat santunan dan penghargaan. [Dok.Bakom RI]
Baca 10 detik
  • Tiga prajurit TNI gugur saat menjalankan tugas sebagai pasukan perdamaian PBB di wilayah Lebanon pada Maret 2026.
  • Pemerintah Indonesia dan PBB memberikan kenaikan pangkat luar biasa serta medali penghargaan anumerta kepada ketiga prajurit tersebut.
  • Keluarga korban menerima santunan dana besar serta hak gaji terusan dan pensiun sebagai bentuk apresiasi pengabdian negara.
  1. Nilai Tunai Tabungan Asuransi: Rp16.285.700
  2. Santunan Risiko Kematian Khusus: Rp450.000.000
  3. Beasiswa untuk 2 anak @Rp30.000.000: Rp60.000.000
  4. Santunan Kematian dari PBB: Rp1.200.000.000
  5. Dana Watzah: Rp7.500.000
  6. TWP AD: Rp20.902.536
  7. Personal Accident: Rp10.000.000
  8. Santunan Gugur dari Perbankan: Rp130.000.000

Jumlah: Rp1.894.688.236

KPLB OMSPA

  • Penghargaan Medali "Dag Hammarskjöld"
  • Gaji Terusan selama 12 Bulan (Gaji Pokok + ULP + Tunjab)
  • Pensiun Janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan

Sertu Muhammad Nur Ikhwan

  1. Nilai Tunai Tabungan Asuransi: Rp7.171.100
  2. Santunan Risiko Kematian Khusus: Rp450.000.000
  3. Beasiswa untuk 2 anak @Rp30.000.000: Rp60.000.000
  4. Santunan Kematian dari PBB: Rp1.200.000.000
  5. Dana Watzah: Rp7.500.000
  6. TWP AD: Rp14.637.939
  7. Personal Accident: Rp7.000.000
  8. Santunan Gugur dari Perbankan: Rp130.000.000

Jumlah: Rp1.846.309.049

KPLB OMSPA

  • Penghargaan Medali "Dag Hammarskjöld"
  • Gaji Terusan selama 12 Bulan (Gaji Pokok + ULP + Tunjab)
  • Pensiun Janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan

Praka Farizal Rhomadhon

  1. Nilai Tunai Tabungan Asuransi: Rp7.565.600
  2. Santunan Risiko Kematian Khusus: Rp450.000.000
  3. Beasiswa untuk 2 anak @Rp30.000.000: Rp60.000.000
  4. Santunan Kematian dari PBB: Rp1.200.000.000
  5. Dana Watzah: Rp7.500.000
  6. TWP AD: Rp19.009.605
  7. Personal Accident: Rp7.000.000
  8. Santunan Gugur dari Perbankan: Rp130.000.000

Jumlah: Rp1.854.075.205

KPLB OMSPA

  • Penghargaan Medali "Dag Hammarskjöld"
  • Gaji Terusan selama 12 Bulan (Gaji Pokok + ULP + Tunjab)
  • Pensiun Janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan

Baca Juga: Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Load More