- Guru Besar Hukum Internasional UI menilai tuduhan Israel terhadap Hizbullah atas gugurnya prajurit TNI di Lebanon tidak berdasar.
- Prajurit TNI yang tergabung dalam misi UNIFIL berstatus sebagai agen PBB sehingga investigasi menjadi tanggung jawab penuh PBB.
- Serangan terhadap pasukan perdamaian PBB berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang menurut ketentuan hukum humaniter internasional yang berlaku saat ini.
Suara.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai tuduhan Israel yang menyebut Hizbullah sebagai penyebab gugurnya prajurit TNI di Lebanon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, klaim tersebut masih bersifat narasi politik karena belum didasarkan pada hasil investigasi resmi.
“Narasi politik, karena seperti yang saya sampaikan, belum ada hasil investigasi kok sudah bisa menuduh Hizbullah yang bertanggung jawab,” kata Hikmahanto kepada suara.com, dihubungi Rabu (1/4/2026).
Diketahui, tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon atau United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) dilaporkan gugur di tengah konflik antara Israel dan Hizbullah.
Dalam konteks hukum internasional, Hikmahanto menegaskan bahwa penentuan pihak yang bertanggung jawab tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa proses investigasi.
Ia menjelaskan, prajurit TNI yang bertugas dalam UNIFIL berada di bawah kendali operasi PBB, sehingga statusnya bukan lagi di bawah komando langsung pemerintah Indonesia. Dengan demikian, proses investigasi hingga penentuan tanggung jawab berada di tangan PBB.
“Para prajurit dikategorikan sebagai aparat atau agen dari PBB. Mereka berada dalam tanggung jawab dan perlindungan PBB,” ujarnya.
Hikmahanto merujuk pada pendapat Mahkamah Internasional dalam kasus Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations tahun 1949 yang menegaskan bahwa PBB memiliki kapasitas hukum untuk menuntut pihak yang bertanggung jawab atas kerugian terhadap aparatnya.
Dalam kasus tersebut, PBB dapat mengajukan tuntutan ganti rugi, baik untuk institusi maupun individu aparat dan keluarganya.
Baca Juga: 'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
Ia juga mengingatkan bahwa serangan terhadap markas atau area tugas pasukan penjaga perdamaian seperti UNIFIL berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang karena melanggar hukum humaniter internasional.
Berita Terkait
-
'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Update Perwira TNI Wafat di Lebanon: PBB Ungkap Bukti Serangan Tank Israel
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Gibran Sampaikan Duka Cita: Saya Dukung Penuh Investigasi PBB
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Mirip Indonesia! Perlintasan Kereta Bangkok Jadi Mesin Pembunuh di Tengah Kota
-
Detik-detik Horor Kereta Barang Tabrak Bus di Thailand Korban Bergelimpangan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Viral Pedofil WN Jepang di Indonesia: Lecehkan WNI, Sebarkan Penyakit Menular Seksual
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar