- Guru Besar Hukum Internasional UI menilai tuduhan Israel terhadap Hizbullah atas gugurnya prajurit TNI di Lebanon tidak berdasar.
- Prajurit TNI yang tergabung dalam misi UNIFIL berstatus sebagai agen PBB sehingga investigasi menjadi tanggung jawab penuh PBB.
- Serangan terhadap pasukan perdamaian PBB berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang menurut ketentuan hukum humaniter internasional yang berlaku saat ini.
Suara.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai tuduhan Israel yang menyebut Hizbullah sebagai penyebab gugurnya prajurit TNI di Lebanon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, klaim tersebut masih bersifat narasi politik karena belum didasarkan pada hasil investigasi resmi.
“Narasi politik, karena seperti yang saya sampaikan, belum ada hasil investigasi kok sudah bisa menuduh Hizbullah yang bertanggung jawab,” kata Hikmahanto kepada suara.com, dihubungi Rabu (1/4/2026).
Diketahui, tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon atau United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) dilaporkan gugur di tengah konflik antara Israel dan Hizbullah.
Dalam konteks hukum internasional, Hikmahanto menegaskan bahwa penentuan pihak yang bertanggung jawab tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa proses investigasi.
Ia menjelaskan, prajurit TNI yang bertugas dalam UNIFIL berada di bawah kendali operasi PBB, sehingga statusnya bukan lagi di bawah komando langsung pemerintah Indonesia. Dengan demikian, proses investigasi hingga penentuan tanggung jawab berada di tangan PBB.
“Para prajurit dikategorikan sebagai aparat atau agen dari PBB. Mereka berada dalam tanggung jawab dan perlindungan PBB,” ujarnya.
Hikmahanto merujuk pada pendapat Mahkamah Internasional dalam kasus Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations tahun 1949 yang menegaskan bahwa PBB memiliki kapasitas hukum untuk menuntut pihak yang bertanggung jawab atas kerugian terhadap aparatnya.
Dalam kasus tersebut, PBB dapat mengajukan tuntutan ganti rugi, baik untuk institusi maupun individu aparat dan keluarganya.
Baca Juga: 'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
Ia juga mengingatkan bahwa serangan terhadap markas atau area tugas pasukan penjaga perdamaian seperti UNIFIL berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang karena melanggar hukum humaniter internasional.
Berita Terkait
-
'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Update Perwira TNI Wafat di Lebanon: PBB Ungkap Bukti Serangan Tank Israel
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Gibran Sampaikan Duka Cita: Saya Dukung Penuh Investigasi PBB
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Pekanbaru Cerah Berawan Hari Ini, Padang Hujan Intensitas Ringan
-
Game Over: Menemukan Titik Temu Antara Seadanya dan Seandainya
-
Detik-detik Pencuri Alat Tower Dikejar Warga Terobos Polres Dumai
-
HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
-
Review Drama Kill It, Terbongkarnya Rahasia Panti Asuhan Hansol yang Kelam
-
Tersembunyi di Hutan Rengasdengklok, Kisah Rumah Djiauw Kie Siong Jadi Bagian Sejarah Proklamasi
-
Di Balik Sepiring MBG: Mengurai Risiko Keracunan dari Dapur hingga Meja Makan Siswa
-
Sandy Walsh Tiba di TC Persib dengan Cedera, Begini Kondisi Terbarunya
-
Gempa Flores Rusak Sejumlah Perangkat TelkomGroup, Pemulihan Terkendala Listrik
-
6 Penyebab Rambut Beruban di Usia Muda, Kondisi Kesehatan hingga Gaya Hidup