- Guru Besar Hukum Internasional UI menilai tuduhan Israel terhadap Hizbullah atas gugurnya prajurit TNI di Lebanon tidak berdasar.
- Prajurit TNI yang tergabung dalam misi UNIFIL berstatus sebagai agen PBB sehingga investigasi menjadi tanggung jawab penuh PBB.
- Serangan terhadap pasukan perdamaian PBB berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang menurut ketentuan hukum humaniter internasional yang berlaku saat ini.
Suara.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai tuduhan Israel yang menyebut Hizbullah sebagai penyebab gugurnya prajurit TNI di Lebanon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, klaim tersebut masih bersifat narasi politik karena belum didasarkan pada hasil investigasi resmi.
“Narasi politik, karena seperti yang saya sampaikan, belum ada hasil investigasi kok sudah bisa menuduh Hizbullah yang bertanggung jawab,” kata Hikmahanto kepada suara.com, dihubungi Rabu (1/4/2026).
Diketahui, tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon atau United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) dilaporkan gugur di tengah konflik antara Israel dan Hizbullah.
Dalam konteks hukum internasional, Hikmahanto menegaskan bahwa penentuan pihak yang bertanggung jawab tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa proses investigasi.
Ia menjelaskan, prajurit TNI yang bertugas dalam UNIFIL berada di bawah kendali operasi PBB, sehingga statusnya bukan lagi di bawah komando langsung pemerintah Indonesia. Dengan demikian, proses investigasi hingga penentuan tanggung jawab berada di tangan PBB.
“Para prajurit dikategorikan sebagai aparat atau agen dari PBB. Mereka berada dalam tanggung jawab dan perlindungan PBB,” ujarnya.
Hikmahanto merujuk pada pendapat Mahkamah Internasional dalam kasus Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations tahun 1949 yang menegaskan bahwa PBB memiliki kapasitas hukum untuk menuntut pihak yang bertanggung jawab atas kerugian terhadap aparatnya.
Dalam kasus tersebut, PBB dapat mengajukan tuntutan ganti rugi, baik untuk institusi maupun individu aparat dan keluarganya.
Baca Juga: 'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
Ia juga mengingatkan bahwa serangan terhadap markas atau area tugas pasukan penjaga perdamaian seperti UNIFIL berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang karena melanggar hukum humaniter internasional.
Berita Terkait
-
'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Update Perwira TNI Wafat di Lebanon: PBB Ungkap Bukti Serangan Tank Israel
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Gibran Sampaikan Duka Cita: Saya Dukung Penuh Investigasi PBB
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan
-
Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan
-
Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal
-
Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH
-
Tiga Jembatan Darurat Percepat Pemulihan Akses di Wilayah Terdampak Bencana
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat
-
Prabowo Saksikan 10 MoU RI-Korea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis
-
Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit
-
WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'