- Guru Besar UI Hikmahanto Juwana menyatakan pemerintah Indonesia tidak dapat menggugat pihak terkait atas gugurnya prajurit TNI di Lebanon.
- Prajurit TNI di bawah kendali PBB sehingga tanggung jawab hukum dan kewenangan investigasi sepenuhnya berada di tangan Sekjen PBB.
- Pemerintah Indonesia harus mendorong PBB melakukan investigasi untuk menuntut ganti rugi bagi aparat dan keluarga korban sesuai hukum internasional.
Suara.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyebut pemerintah Indonesia tidak dapat secara langsung menggugat pihak mana pun terkait gugurnya prajurit TNI dalam misi penjaga perdamaian di Lebanon.
Menurutnya, langkah yang bisa ditempuh adalah mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melakukan investigasi.
“Kita tentu harus mengawal dan rajin minta update ke UNIFIL,” kata Hikmahanto kepada Suara.com, dihubungi Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, prajurit TNI yang tergabung dalam United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) berada di bawah kendali operasi PBB atau under United Nations command.
Dengan status tersebut, tanggung jawab hukum atas insiden yang terjadi berada pada PBB, bukan pemerintah Indonesia.
“Para prajurit asal Indonesia tidak dapat dikendalikan oleh TNI atau pemerintah Indonesia mengingat statusnya Bawah Kendali Operasi (BKO), di bawah PBB. Oleh karenanya bila hendak dilakukan investigasi dan proses hukum maka keputusan berada ditangan Sekjen PBB, bukan pemerintah Indonesia,” jelas Hikmahanto .
Ia merujuk pada pendapat Mahkamah Internasional dalam kasus Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations tahun 1949, yang menyatakan bahwa PBB memiliki kapasitas sebagai subjek hukum internasional untuk mengajukan klaim ganti rugi.
Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia dinilai perlu aktif mendorong PBB untuk mengusut insiden yang menewaskan tiga prajurit TNI tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan pendapat Mahkamah Internasional, PBB menjadi subyek hukum internasional yang mempunyai hak dan kewajiban dan memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan ganti rugi.
Baca Juga: 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Investigasi Menyeluruh: Jangan Terburu-Buru Tarik Pasukan
"Ganti rugi tidak hanya untuk PBB tetapi juga aparat dan keluarganya. Dalam konteks ini pemerintah Indonesia perlu mendorong PBB untuk dilakukannya investigasi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
Terkini
-
Gelombang Panas Eropa Makin Mematikan: Krisis Kesehatan Hingga Ancam Ketahanan Energi Nasional
-
Prabowo: Kita Butuh Kritik, Tapi Jangan Biarkan Demokrasi Dibajak Pemilik Modal!
-
Pramono Ultimatum Plaza Senayan dan Senayan City: Bangun Akses Penghubung atau Pajaknya Dinaikkan
-
Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
-
Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara