News / Nasional
Rabu, 01 April 2026 | 16:19 WIB
Ilustrasi prajurit TNI gugur di Lebanon. [Suara.com/Aldie]
Baca 10 detik
  • Tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian PBB (UNIFIL) di Lebanon gugur saat menjalankan tugas negara.
  • Pemerintah Indonesia mendesak PBB melakukan investigasi independen dan menggelar rapat darurat guna menuntut pertanggungjawaban atas serangan tersebut.
  • Indonesia mempertimbangkan opsi penarikan pasukan sebagai bentuk protes sekaligus upaya evaluasi keamanan di tengah eskalasi konflik berbahaya.

Suara.com - Perjalanan pulang tiga prajurit TNI dari Lebanon kali ini harus diiringi dengan selimut bendera Merah Putih dan duka yang mendalam. Prajurit terbaik TNI yang tergabung dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) itu dinyatakan gugur dalam tugas.

Tragedi ini bukan sekadar statistik kehilangan di medan laga, melainkan lonceng peringatan keras bagi Indonesia. Sebagai salah satu kontributor pasukan perdamaian terbesar di dunia, Jakarta kini berdiri di persimpangan jalan yang menyesakkan.

Pilihannya adalah mempertahankan komitmen internasional demi ketertiban dunia atau mengevaluasi kembali risiko keamanan nyawa prajuritnya di tengah eskalasi yang kian tak terkendali.

Apa langkah nyata yang bisa diambil Indonesia di panggung dunia untuk merespons tragedi ini?

Desakan Investigasi Independen

Tragedi yang menimpa prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian PBB (UNIFIL) di Lebanon telah memicu gelombang protes keras dari Pemerintah Indonesia.

Apalagi, sebagai salah satu negara kontributor pasukan (Troop Contributing Country) terbesar, Indonesia tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah diplomasi tingkat tinggi untuk menuntut pertanggungjawaban.

Indonesia melayangkan desakan kuat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk segera melakukan investigasi independen dan menyeluruh.

"Indonesia mengutuk serangan keji ini. Keselamatan dan keamanan pasukan penjaga perdamaian PBB tidak dapat ditawar dan harus dijunjung tinggi setiap saat," ungkap Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, melalui akun X miliknya.

"Kami menghargai belasungkawa Sekretaris Jenderal dan kesediaan PBB untuk bekerja sama erat dengan Indonesia," lanjutnya.

Baca Juga: Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta

Termasuk segera menggelar rapat darurat Dewan Keamanan PBB terkait masalah ini.

Langkah ini krusial untuk mengungkap tabir di balik serangan tersebut, apakah merupakan tindakan kesengajaan yang menargetkan personel perdamaian ataukah sebuah kerusakan tambahan (collateral damage) dari konflik yang berlangsung.

"Dalam konteks ini, kami menyerukan pertemuan darurat Dewan Keamanan PBB dan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, dan transparan," tuturnya.

Tinjauan Hukum Internasional

Dunia internasional mengenal aturan main yang sangat ketat dalam zona konflik, terutama menyangkut keselamatan personel yang bertugas di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Serangan yang menargetkan pasukan perdamaian bukan sekadar insiden militer, melainkan sebuah tantangan langsung terhadap tatanan hukum global.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan telah menyatakan serangan tersebut merupakan pelanggaran Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB Nomor 1701 yang diadopsi pada 11 Agustus 2006 setelah Perang Lebanon.

"Kehadiran IDF (Pasukan Pertahanan Israel) di Lebanon, yang merupakan pelanggaran tersendiri, dan semua serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian juga merupakan pelanggaran," kata Wakil Sekretaris Jenderal PBB untuk Operasi Perdamaian Jean-Pierre Lacroix di Markas Besar PBB di New York.

Selain itu, serangan di Lebanon tersebut bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma.

"Pelanggaran berat, betul, (serangan) terhadap pasukan internasional, terhadap UN dan propertinya itu termasuk pelanggaran berat," kata Ketua Program Studi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ade Marup Wirasenjaya saat dihubungi Suara.com, Selasa (31/3/2026).

Status ini berlaku selama personel tersebut berhak atas perlindungan yang diberikan kepada warga sipil berdasarkan hukum humaniter internasional.

Secara normatif dalam hukum internasional, UN dan propertinya, termasuk pasukan perdamaian, seharusnya menjadi aset yang harus dilindungi dalam perang.

"Secara normatif ya, dan itu seharusnya dihormati oleh para pihak yang berkonflik," imbuhnya.

Dinamika Strategis: Menjaga Keselamatan Pasukan di Tengah Perang Proksi

Infografis Prajurit TNI Gugur di Lebanon. [Suara.com/Aldie]

Eskalasi konflik di Lebanon menuntut Indonesia untuk tidak hanya bertahan pada cara-cara lama. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa risiko yang dihadapi prajurit TNI kini jauh lebih kompleks akibat pergeseran karakteristik peperangan modern.

Ketegasan dalam aturan pelibatan senjata menjadi kunci utama perlindungan personel, termasuk untuk meninjau kembali aturan pelibatan senjata bagi prajurit TNI di lapangan untuk membela diri (self-defense) dalam situasi ekstrem atau Rules of Engagement (RoE).

"Semangat berpartisipasi dalam perdamaian dunia harus dibarengi aspek kehati-hatian. Rule of Engagement harus selalu dievaluasi agar proteksi terhadap pasukan kita benar-benar terjamin," tegas Ade.

Relokasi posisi dan peninjauan pos-pos di Blue Line bukan sekadar masalah teknis militer, melainkan bentuk respons terhadap logika perang saat ini.

Apalagi, kini perang sudah melibatkan jejaring aktor yang rumit, mengingat medan tugas berada dalam pusaran konflik kepentingan global.

"Karakteristik perang hari ini adalah perang proksi yang sangat kompleks dan sulit diprediksi. Kita harus selalu mengikuti 'the logic of war' yang sedang berlangsung untuk menghitung risiko di lapangan," ujar Ade.

Di level diplomasi, desakan Indonesia agar PBB melakukan investigasi menyeluruh adalah langkah strategis untuk menegaskan bahwa personel perdamaian bukanlah sasaran sah dalam perang. Secara hukum internasional, serangan terhadap mereka memiliki konsekuensi serius.

"Secara normatif, pasukan PBB adalah aset yang harus dilindungi. Serangan terhadap mereka merupakan pelanggaran berat dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang," tandasnya.

Opsi Penarikan Pasukan Bisa Dilakukan?

Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ali Muhammad, menanggapi serius situasi kerawanan yang menimpa prajurit TNI di Lebanon Selatan.

Ia menilai Indonesia perlu mempertimbangkan berbagai opsi kebijakan operasional, termasuk kemungkinan penarikan pasukan secara bertahap jika jaminan keamanan bagi personel perdamaian tidak lagi dipenuhi oleh dunia internasional.

Menurut Ali, langkah penarikan seluruh tentara Indonesia bisa diambil sebagai bentuk diplomasi tekan terhadap PBB. Hal ini didasari atas minimnya perlindungan yang diberikan kepada para penjaga perdamaian yang berada di zona rawan konflik tersebut.

"Kalau mau, tarik saja seluruh tentara kita. Sebagai protes keras terhadap minimnya perlindungan internasional, termasuk PBB. Itu posisi rawan, Lebanon Selatan," kata Ali.

Indonesia harus menyampaikan pesan tegas kepada PBB bahwa mandat pasukan perdamaian bukan untuk dibiarkan terjebak di tengah pertempuran aktif.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan mengenai hakikat dari misi Peacekeeping Operation (PKO) atau operasi penjaga perdamaian. Secara prinsip, pasukan baret biru seharusnya ditempatkan di zona penyangga, bukan justru berada di titik pusat kontak senjata yang membuat mereka terjepit di antara pihak yang berkonflik.

"Kalau PKO itu prinsipnya penjaga perdamaian. Buffer zone. Bukan ditaruh di tengah konflik atau terjepit dalam konflik," imbuhnya.

Selain opsi penarikan pasukan, ada pula opsi lain jika Indonesia tetap mempertahankan partisipasinya. Ia mengakui bahwa selama ini kontribusi pasukan perdamaian telah menjadi salah satu instrumen soft power terbesar Indonesia di mata dunia.

"Kontribusi pasukan perdamaian selama ini menjadi salah satu sumber utama soft power dan legitimasi internasional Indonesia sebagai negara yang aktif mempromosikan perdamaian dunia," paparnya.

Penghentian kontribusi pasukan dalam misi seperti UNIFIL dikhawatirkan akan menggerus kredibilitas normatif Indonesia di panggung multilateral.

Hal ini dapat berdampak pada menurunnya pengaruh diplomatik Indonesia dalam isu-isu keamanan global serta membatasi peluang kepemimpinan di badan-badan internasional penting lainnya.

"Jika kontribusi ini dihentikan, khawatirnya Indonesia berisiko kehilangan kredibilitas normatifnya, pengaruh diplomatiknya dalam isu keamanan global bisa menurun, serta peluang untuk memainkan peran kepemimpinan dalam tata kelola global menjadi lebih terbatas," ujarnya.

Sebagai penutup, ia mengingatkan bahwa posisi Indonesia saat ini berada di persimpangan jalan antara martabat diplomasi dan keselamatan nyawa prajurit.

Ali menegaskan kembali bahwa keberlanjutan misi di Lebanon harus bergantung pada kepastian jaminan keamanan yang diberikan oleh PBB di lapangan.

"Tetapi ingat, jaminan keamanan dari PBB harus ada. Jangan ditaruh di tengah konflik," tutupnya.

Load More