News / Nasional
Kamis, 02 April 2026 | 06:00 WIB
Pelapor kasus fitnah ijazah palsu Jokowi menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan tersangka Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/4/2026). [istimewa]
Baca 10 detik
  • Tersangka Rismon Sianipar mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme Restorative Justice dengan para pelapor kasus fitnah ijazah palsu Jokowi.
  • Proses perdamaian resmi ditandatangani di Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 April 2026, guna menghentikan penyidikan perkara.
  • Rismon mengakui keaslian ijazah Jokowi dan berkomitmen menerbitkan buku bantahan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas kekeliruan analisisnya.

Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Penyidik juga telah lebih dulu menghentikan penyidikan terhadap Eggi  dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai melakukan mekanisme RJ dengan pelapor.

Penghentian itu dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) lewat mekanisme keadilan restoratif.

Load More