News / Nasional
Kamis, 02 April 2026 | 10:21 WIB
Diskusi membahas insiden penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus yang melibatkan anggota TNI. (Ist)
Baca 10 detik
  • KMPHI menggelar diskusi publik di Jakarta pada 1 April 2026 mengenai pengusutan kasus teror terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
  • Para pembicara menyoroti keterlibatan institusi militer serta adanya keraguan masyarakat terkait transparansi penanganan kasus oleh Puspom TNI.
  • Diskusi tersebut mendesak pembentukan tim gabungan pencari fakta untuk menjamin objektivitas dan transparansi hukum bagi korban teror.

Suara.com - Komite Masyarakat Peduli Hukum Indonesia atau KMPHI gelar diskusi publik dengan tema "Mengawal Pengusutan Tuntas Kasus Teror Aktivis Kontras" (Pelimpahan Kasus Ke Puspom TNI : Solusi Hukum atau Kontroversi?). Diskusi ini digelar menyikapi persoalan teror terhadap seorang warga sipil Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS.

Diskusi tersebut dihadiri oleh Riyadh Putuhena, peneliti Imparsial, Muh Walid, Aktivis Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, dan Rovly Azadi Rengirit, SH, selaku Direktur KMPHI.

Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena menyebut, bahwa kasus Andrie Yunus itu tidak bisa dilepaskan dari bagian peran TNI itu sendiri. Itu juga tidak bisa di pisahkan dari kerja-kerja aktivisme dan bagian dari KontraS.

"Dia (Andrie) terlibat dalam advokasi kebangkitan militerisme, di Mahkamah Kontitusi dia terlibat sebagai saksi sekaligus pemohon Judisial Review (JR) formil atau materil UU TNI. Dia juga terlibat di advokasi UU Peradilan Militer, dan bagian dari Komisi Pencari Fakta peristiwa Agustus, yang intinya adalah adanya keterlibatan TNI melalui Badan Intelijen Strategis." Ucap Riyadh Putuhena, Rabu (1/4/2026).

Selain itu dia juga menyebut, bahwa di UU TNI No 3 Tahun 2025 itu adalah revisi terhadap UU TNI No 34 Tahun 2004 tentang TNI Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Riyadh juga menjelaskan, bahwa Badan Intelijen Strategis (BAIS) adalah intelijen tempur dengan kerja mendeteksi dini ancaman terhadap kedaulatan negara.

"Pertanyaannya dalam konteks Andrie Yunus, apakah Andrie masuk dalam kategori mengancam (kedaulatan negara). Orang dia bawa motor, bukan bawa tank atau senjata, saya rasa tidak. Berarti BAIS telah lakukan penyimpangan dari tugas-tugas intelijen strategis TNI sebagai pendeteksi tempur." ujar dia.

Sementara itu, Muh Walid dari Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) menyampaikan pandangan terkait kasus Andrie Yunus. Ia berpandangan bahwa kasus (Andrie Yunus) dari awal sampai saat ini lebih banyak kontroversinya.

Pasalnya, kasus tersebut menyita perhatian besar masyarakat, siapa dan ada apa itu terjadi. Selagi itu masih jadi pertanyaan, maka yang ada hanya kontroversi bukan solusi.

Baca Juga: Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

"Kami mengutip pernyataan dari Pak Presiden Prabowo bahwa ini adalah tindakan yang biadap, bahwa Pak Prabowo menyebut bahwa kasus ini adalah aksi terorisme. Maka itu, kami inginkan adanya ketegasan, sebab jangan sampai kasus tersebut tidak ada tindak lanjut karena tidak transparan dan terbuka kepada masyarakat." ujar Walid.

Direktur KMPHI, Rovly A Rengirit, SH menuturkan. Bahwa terkait pelimpahan atau penyerahan kasus Andriee Yunus ke Puspom TNI, menurut TAP MPR No 7 tahun 2000, seluruh prajurit harus tunduk pada Peradilan Umum secara aturannya, namun jika berpandangan pada UU No 31 tahun 1997, boleh tapi harus dengan transparansi.

"Peradilan Militer boleh mengambil kasus ini untuk usut dan melakukan penyelidikan, namun dalam proses ini harus transparan, agar publik bisa tahu siapa pelaku dan ada titik terang (motif dan aktor intelektual)."

Rovly menambahkan, bahwa ada polemik dalam proses peyidikan dan penyelidikan dari dua institusi TNI dan Polri. Sebelumnya, proses penyidikan ini di lakukan oleh polri dengan temuan awal seperti CCTV dan jumlah pelaku. Namum di tengah proses, kasus tersebut diserahkan ke Puspom TNI.

"Saya rasa ini kontrovesi, karena publik terus bertanya siapa pelaku, seperti apa wajahnya. Nah yang menjadi kekhawatiran, bahwa proses peradilan militer tidak bisa publis itu ke publik. Ini yang saya anggap agak sulit menyebut solusi hukum." Tandas Rovly

Sebagai Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena juga beranggapan, bahwa kasus Andrie Yunus, tidak bisa dibaca sebagai kasus yang berdiri sendiri, tetapi sebagai bagian dari politik militer itu sendiri. Salah satu gejalanya, ini di luar fungsi-fungsi pertahanan.

Load More