News / Nasional
Kamis, 02 April 2026 | 15:05 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Penyidik KPK menyita uang ratusan juta dan dokumen dari rumah Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono, di Bandung.
  • Penggeledahan pada 2 April 2026 tersebut dilakukan terkait kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
  • KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Ade Kuswara, ayahnya, dan pihak swasta Sarjan sebagai tersangka dugaan korupsi.

“Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” tandas Asep.

Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Load More