- Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online beroperasi di Kamboja yang menargetkan masyarakat Indonesia sejak tahun 2022.
- Tersangka berinisial LT ditangkap di Tangerang karena mengelola situs judi dengan total keuntungan mencapai Rp3 miliar.
- Tersangka ditahan sejak Desember 2025 dan dijerat pasal terkait perjudian serta tindak pidana pencucian uang.
Suara.com - Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar bisnis judil online (judol) yang menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna (pasar).
Kini, pelaku judol tersebut telah ditangkap dan ditahan, berperan sebagai pengendali perjudian sejak 2022 dan meraup keuntungan hingga Rp3 miliar.
Hal tersebut ditegaskan Dirrtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Pengendali situs judi online tersebut adalah seorang laki-laki bernama LT alias T (40) yang telah menjalankan operasional situs judi online tersebut sejak sekitar tahun 2022," kata Ade, Kamis (2/4/2026).
Dia menjelaskan, pelaku telah berstatus tersangka sejak Desember 2026 memiliki 17 karyawan yang terdiri atas 1 manager, 2 admin, 13 operator dan 1 auditor untuk menjalankan operasional situs judi online yang seluruhnya berada di Negara Kamboja.
Terungkapnya kasus ini, kata dia, berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada awal Desember 2025. Ditemukan, adanya aktivitas perjudian online.
Dari hasil analisa dan profiling terhadap beberapa situ judi online yang dapat diakses oleh masyarakat Indonesia yakni Civitoto dan Jalutoto yang menyediakan berbagai jenis permainan judi online seperti judi casino, judi togel, judi slot, judi e-lottery, judi arcade, dan judi poker.
"Situs tersebut menggunakan sistem deposit dan withdraw melalui rekening bank di Indonesia, sehingga diduga kuat situs tersebut menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna," ungkap Ade.
Dari hasil patroli siber tersebut, lalu penyidik membuat laporan model A sebagai dasar dilakukannya penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.
Baca Juga: Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi
Berdasarkan laporan itu, dilakukan profiling lebih lanjut hingga diketahui pemilik dan pengendali situs judi online tersebut.
Dari hasil penyidikan, lanjut dia, didapati fakta bahwa tersangka mendapat keuntungan dari operasional situs judi online tersebut Rp200 juta sampai Rp300 juta per bulan.
"Diduga selama menjalankan usaha tersebut kurang lebih selama 3 tahun, tersangka telah memperoleh keuntungan sekitar Rp3 miliar," kata Ade.
Bedasarkan fakta penyidikan yang didapatkan penyidik, serta alat bukti yang cukup dilakukan penangkapan terhadap LT alias T di kediamannya di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Tersangka telah dilakukan penahanan sejak 6 Desember 2025 sampai dengan 4 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan/atau Pasal 4, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!
-
Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian
-
Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar
-
Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan
-
Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas
-
KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total
-
Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur
-
Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah
-
Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas