- Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online beroperasi di Kamboja yang menargetkan masyarakat Indonesia sejak tahun 2022.
- Tersangka berinisial LT ditangkap di Tangerang karena mengelola situs judi dengan total keuntungan mencapai Rp3 miliar.
- Tersangka ditahan sejak Desember 2025 dan dijerat pasal terkait perjudian serta tindak pidana pencucian uang.
Suara.com - Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar bisnis judil online (judol) yang menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna (pasar).
Kini, pelaku judol tersebut telah ditangkap dan ditahan, berperan sebagai pengendali perjudian sejak 2022 dan meraup keuntungan hingga Rp3 miliar.
Hal tersebut ditegaskan Dirrtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Pengendali situs judi online tersebut adalah seorang laki-laki bernama LT alias T (40) yang telah menjalankan operasional situs judi online tersebut sejak sekitar tahun 2022," kata Ade, Kamis (2/4/2026).
Dia menjelaskan, pelaku telah berstatus tersangka sejak Desember 2026 memiliki 17 karyawan yang terdiri atas 1 manager, 2 admin, 13 operator dan 1 auditor untuk menjalankan operasional situs judi online yang seluruhnya berada di Negara Kamboja.
Terungkapnya kasus ini, kata dia, berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada awal Desember 2025. Ditemukan, adanya aktivitas perjudian online.
Dari hasil analisa dan profiling terhadap beberapa situ judi online yang dapat diakses oleh masyarakat Indonesia yakni Civitoto dan Jalutoto yang menyediakan berbagai jenis permainan judi online seperti judi casino, judi togel, judi slot, judi e-lottery, judi arcade, dan judi poker.
"Situs tersebut menggunakan sistem deposit dan withdraw melalui rekening bank di Indonesia, sehingga diduga kuat situs tersebut menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna," ungkap Ade.
Dari hasil patroli siber tersebut, lalu penyidik membuat laporan model A sebagai dasar dilakukannya penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.
Baca Juga: Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi
Berdasarkan laporan itu, dilakukan profiling lebih lanjut hingga diketahui pemilik dan pengendali situs judi online tersebut.
Dari hasil penyidikan, lanjut dia, didapati fakta bahwa tersangka mendapat keuntungan dari operasional situs judi online tersebut Rp200 juta sampai Rp300 juta per bulan.
"Diduga selama menjalankan usaha tersebut kurang lebih selama 3 tahun, tersangka telah memperoleh keuntungan sekitar Rp3 miliar," kata Ade.
Bedasarkan fakta penyidikan yang didapatkan penyidik, serta alat bukti yang cukup dilakukan penangkapan terhadap LT alias T di kediamannya di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Tersangka telah dilakukan penahanan sejak 6 Desember 2025 sampai dengan 4 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan/atau Pasal 4, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!
-
Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!
-
Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!
-
Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga
-
Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!
-
Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan
-
Profil Eyal Zamir, Jenderal Israel yang Bongkar Krisis Personel di Tengah Tekanan Perang
-
Pemerintah Bentuk Tim Hitung Dampak Kerusakan Akibat Gempa di Sulut dan Malut
-
Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta
-
AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global