- Polri menuntaskan penyidikan kasus judi daring dengan barang bukti Rp55 miliar, lalu akan segera melakukan pelimpahan tahap II kepada jaksa.
- Para ahli menyarankan penguatan sistem pembayaran digital, termasuk teknologi pembendung dana dan e-KYC, untuk menutup celah transaksi ilegal.
- Judi daring memperburuk ketimpangan ekonomi karena 80% pelaku adalah masyarakat rentan, memicu utang, dan penurunan produktivitas nasional.
Suara.com - Aparat penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap judi online yang kian meresahkan masyarakat. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan kasus judi online dengan mengamankan barang bukti senilai Rp 55 miliar.
Kasus ini kini memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa dari Kejaksaan Agung RI.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap II.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar, yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Penindakan hukum ini memicu diskusi mengenai celah dalam sistem pembayaran digital yang digunakan oleh platform judi online. Para ahli menilai bahwa sistem dalam payment gateway perlu diperkuat secara signifikan agar transaksi ilegal ini bisa ditutup rapat.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menekankan pentingnya penyedia sistem pembayaran digital memiliki teknologi yang mampu membendung aliran dana ke rekening penampung judi online. Menurutnya, arus transaksi ini harus dipotong langsung di sumbernya.
"Transaksi yang dirasa merupakan transaksi judi online, harus dapat dipotong arusnya. Penyedia sistem pembayaran harus mempunyai teknologi untuk membendung arus uang ke rekening penampung judi online," ujar Nailul.
Lebih lanjut, Nailul menyebutkan bahwa penyedia sistem pembayaran perlu menerapkan layanan electronic Know Your Customer (e-KYC) dengan tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi.
Penggunaan alat Regulatory Technology (Regtech) dianggap menjadi solusi krusial untuk membendung aliran transaksi ke platform judi online.
Baca Juga: Celios: Konversi Motor Listrik Tingkatkan Efisiensi Energi dan Ekonomi Lokal
Kemudahan dan kecepatan transaksi saat ini justru menjadi salah satu faktor pendorong tingginya keterlibatan masyarakat dalam perjudian daring.
"Ditunjang juga oleh sistem pembayaran yang semakin mudah dengan transaksi yang cukup cepat, baik melalui akun perbankan atau dompet digital. Semakin mudah transaksi keuangan untuk top up dan sebagainya, saya rasa akan semakin banyak pula pemain judi online," ujar Nailul.
Meski demikian, Nailul memberikan catatan bahwa kecanggihan teknologi payment gateway tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Di tengah akselerasi transformasi digital, sistem pembayaran ini juga memberikan dampak positif yang luas bagi aktivitas ekonomi legal.
"Transaksi yang positif juga lebih banyak. Jadi jangan salahkan dari teknologi yang ada." ujar Nailul.
Mengenai alasan di balik maraknya fenomena ini, Nailul melihat adanya motif ekonomi yang kuat, terutama di kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah yang mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang.
"Yang kita lihat motif dari orang bermain judi online adalah mendapatkan uang dengan cara yang mudah dan cepat. Tanpa ada alat yang terlampau mahal, proses mudah, ya pasti akan dilirik oleh masyarakat yang membutuhkan tambahan pendapatan," ujar Nailul.
Berita Terkait
-
Celios: Konversi Motor Listrik Tingkatkan Efisiensi Energi dan Ekonomi Lokal
-
OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir
-
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus
-
Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut
-
Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
-
5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor
-
Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi
-
Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
-
OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu
-
5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya
-
Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki
-
Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman