- Pemerintah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN setiap hari Jumat guna mendukung transformasi budaya kerja dan penghematan energi.
- Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat edaran untuk memantau kinerja ASN secara akurat menggunakan teknologi geo-location selama jam kerja berlangsung.
- Layanan publik, sektor kedaruratan, serta aparatur wilayah seperti camat dan lurah tetap diwajibkan bekerja dari kantor setiap harinya.
Suara.com - Pemerintah terus mendorong perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui program transformasi budaya kerja yang sejalan dengan gerakan hemat energi.
Salah satu langkah yang diambil adalah pemberlakuan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.
Pemerintah menjelaskan pemberlakuan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat merupakan bagian dari perubahan pola kerja ASN melalui program transformasi budaya kerja yang sejalan dengan gerakan hemat energi.
Kebijakan WFH bukan sekadar fleksibilitas kerja, melainkan bagian dari upaya penyesuaian budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Penerbitan surat edaran tersebut untuk memastikan implementasi kebijakan WFH bagi ASN berjalan sesuai tujuan.
Tito menegaskan kebijakan WFH tidak boleh disalahgunakan menjadi kesempatan memperpanjang waktu libur.
Pemerintah ingin memastikan ASN tetap menjalankan tugasnya secara optimal meskipun bekerja dari luar kantor.
Mengantisipasi potensi penyalahgunaan, pengawasan akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi geo-location, seperti yang pernah diterapkan saat masa pandemi COVID-19.
Baca Juga: Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!
Dengan sistem tersebut, diharapkan keberadaan ASN dapat dipantau selama jam kerja berlangsung.
“Kita bisa meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home, dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” kata Tito, Kamis (2/4/2026).
Meski begitu, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pegawai yang berkaitan langsung dengan layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Layanan tersebut mencakup sektor kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah.
Di tingkat pemerintahan daerah, camat dan lurah juga termasuk yang tidak mendapatkan kebijakan WFH.
Mereka tetap harus hadir dan menjalankan tugas dari kantor demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Berita Terkait
-
Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!
-
AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global
-
Pengamat Nilai WFH ASN Tiap Jumat Dorong Efisiensi Energi hingga Ubah Budaya Kerja
-
Puan Maharani: WFH ASN Jangan Sampai Melambatkan Pelayanan kepada Rakyat
-
Aturan WFH untuk Swasta Berlaku Kapan? Ini Penjelasan Terbarunya
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
DPR-Pemerintah Sepakati Nasib Guru PPPK, Peluang PNS dan Status Full Time Terbuka 2027
-
Nekat Kabur Ketika Hendak Dibawa ke Rutan, Begini Nasib Tahanan Pencurian di PN Serang
-
Jamuan Rakyat Hilangkan Sekat Pemerintah dan Masyarakat
-
Hierarki dalam Selera Buku: Mengapa Bacaan Ringan Kerap Dipandang Rendah?
-
5 Cara Menyimpan Sepatu agar Tidak Berjamur, Bebas Bau Apek
-
Beda dari yang Lain! 5 Spot Unik di Pontianak Siap Bikin Anda Takjub
-
DPR Dorong Finalisasi Perpres Ojol Akhir Agustus Ini, Perkuat Perlindungan Pengojek dan Kurir
-
Gempa M 7,7 Guncang Flores, Dedie A. Rachim Inventarisir Sekolah dan Tempat Ibadah Terdampak
-
Pegang Pantat Mahasiswi, Karyawan Hotel Ini Dicokok Warga
-
FIFA Ikut Bersuara, PSSI Minta Suporter Setop Serang Pemain dan Keluarga