News / Nasional
Kamis, 02 April 2026 | 19:39 WIB
Ilustrasi ASN WFH - Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pemerintah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN setiap hari Jumat guna mendukung transformasi budaya kerja dan penghematan energi.
  • Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat edaran untuk memantau kinerja ASN secara akurat menggunakan teknologi geo-location selama jam kerja berlangsung.
  • Layanan publik, sektor kedaruratan, serta aparatur wilayah seperti camat dan lurah tetap diwajibkan bekerja dari kantor setiap harinya.

Suara.com - Pemerintah terus mendorong perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui program transformasi budaya kerja yang sejalan dengan gerakan hemat energi.

Salah satu langkah yang diambil adalah pemberlakuan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.

Pemerintah menjelaskan pemberlakuan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat merupakan bagian dari perubahan pola kerja ASN melalui program transformasi budaya kerja yang sejalan dengan gerakan hemat energi.

Kebijakan WFH bukan sekadar fleksibilitas kerja, melainkan bagian dari upaya penyesuaian budaya kerja di lingkungan pemerintahan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Penerbitan surat edaran tersebut untuk memastikan implementasi kebijakan WFH bagi ASN berjalan sesuai tujuan.

Tito menegaskan kebijakan WFH tidak boleh disalahgunakan menjadi kesempatan memperpanjang waktu libur.

Pemerintah ingin memastikan ASN tetap menjalankan tugasnya secara optimal meskipun bekerja dari luar kantor.

Mengantisipasi potensi penyalahgunaan, pengawasan akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi geo-location, seperti yang pernah diterapkan saat masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!

Dengan sistem tersebut, diharapkan keberadaan ASN dapat dipantau selama jam kerja berlangsung.

“Kita bisa meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home, dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” kata Tito, Kamis (2/4/2026).

Meski begitu, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pegawai yang berkaitan langsung dengan layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Layanan tersebut mencakup sektor kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah.

Di tingkat pemerintahan daerah, camat dan lurah juga termasuk yang tidak mendapatkan kebijakan WFH.

Mereka tetap harus hadir dan menjalankan tugas dari kantor demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Load More