- Pemerintah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN setiap hari Jumat guna mendukung transformasi budaya kerja dan penghematan energi.
- Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat edaran untuk memantau kinerja ASN secara akurat menggunakan teknologi geo-location selama jam kerja berlangsung.
- Layanan publik, sektor kedaruratan, serta aparatur wilayah seperti camat dan lurah tetap diwajibkan bekerja dari kantor setiap harinya.
Suara.com - Pemerintah terus mendorong perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui program transformasi budaya kerja yang sejalan dengan gerakan hemat energi.
Salah satu langkah yang diambil adalah pemberlakuan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.
Pemerintah menjelaskan pemberlakuan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat merupakan bagian dari perubahan pola kerja ASN melalui program transformasi budaya kerja yang sejalan dengan gerakan hemat energi.
Kebijakan WFH bukan sekadar fleksibilitas kerja, melainkan bagian dari upaya penyesuaian budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Penerbitan surat edaran tersebut untuk memastikan implementasi kebijakan WFH bagi ASN berjalan sesuai tujuan.
Tito menegaskan kebijakan WFH tidak boleh disalahgunakan menjadi kesempatan memperpanjang waktu libur.
Pemerintah ingin memastikan ASN tetap menjalankan tugasnya secara optimal meskipun bekerja dari luar kantor.
Mengantisipasi potensi penyalahgunaan, pengawasan akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi geo-location, seperti yang pernah diterapkan saat masa pandemi COVID-19.
Baca Juga: Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!
Dengan sistem tersebut, diharapkan keberadaan ASN dapat dipantau selama jam kerja berlangsung.
“Kita bisa meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home, dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” kata Tito, Kamis (2/4/2026).
Meski begitu, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pegawai yang berkaitan langsung dengan layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Layanan tersebut mencakup sektor kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah.
Di tingkat pemerintahan daerah, camat dan lurah juga termasuk yang tidak mendapatkan kebijakan WFH.
Mereka tetap harus hadir dan menjalankan tugas dari kantor demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Berita Terkait
-
Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!
-
AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global
-
Pengamat Nilai WFH ASN Tiap Jumat Dorong Efisiensi Energi hingga Ubah Budaya Kerja
-
Puan Maharani: WFH ASN Jangan Sampai Melambatkan Pelayanan kepada Rakyat
-
Aturan WFH untuk Swasta Berlaku Kapan? Ini Penjelasan Terbarunya
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?
-
BGN Klarifikasi Konten Viral Susu "Makan Bergizi Gratis" Dijual di Minimarket
-
Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
-
Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!
-
Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim
-
Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!
-
Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!
-
Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga
-
Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!
-
Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan