- Pemerintah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN setiap hari Jumat guna mendukung transformasi budaya kerja dan penghematan energi.
- Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat edaran untuk memantau kinerja ASN secara akurat menggunakan teknologi geo-location selama jam kerja berlangsung.
- Layanan publik, sektor kedaruratan, serta aparatur wilayah seperti camat dan lurah tetap diwajibkan bekerja dari kantor setiap harinya.
Suara.com - Pemerintah terus mendorong perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui program transformasi budaya kerja yang sejalan dengan gerakan hemat energi.
Salah satu langkah yang diambil adalah pemberlakuan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.
Pemerintah menjelaskan pemberlakuan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat merupakan bagian dari perubahan pola kerja ASN melalui program transformasi budaya kerja yang sejalan dengan gerakan hemat energi.
Kebijakan WFH bukan sekadar fleksibilitas kerja, melainkan bagian dari upaya penyesuaian budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Penerbitan surat edaran tersebut untuk memastikan implementasi kebijakan WFH bagi ASN berjalan sesuai tujuan.
Tito menegaskan kebijakan WFH tidak boleh disalahgunakan menjadi kesempatan memperpanjang waktu libur.
Pemerintah ingin memastikan ASN tetap menjalankan tugasnya secara optimal meskipun bekerja dari luar kantor.
Mengantisipasi potensi penyalahgunaan, pengawasan akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi geo-location, seperti yang pernah diterapkan saat masa pandemi COVID-19.
Baca Juga: Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!
Dengan sistem tersebut, diharapkan keberadaan ASN dapat dipantau selama jam kerja berlangsung.
“Kita bisa meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home, dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” kata Tito, Kamis (2/4/2026).
Meski begitu, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pegawai yang berkaitan langsung dengan layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Layanan tersebut mencakup sektor kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah.
Di tingkat pemerintahan daerah, camat dan lurah juga termasuk yang tidak mendapatkan kebijakan WFH.
Mereka tetap harus hadir dan menjalankan tugas dari kantor demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Berita Terkait
-
Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!
-
AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global
-
Pengamat Nilai WFH ASN Tiap Jumat Dorong Efisiensi Energi hingga Ubah Budaya Kerja
-
Puan Maharani: WFH ASN Jangan Sampai Melambatkan Pelayanan kepada Rakyat
-
Aturan WFH untuk Swasta Berlaku Kapan? Ini Penjelasan Terbarunya
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi