News / Nasional
Jum'at, 03 April 2026 | 09:10 WIB
Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi Badan Gizi Nasional (BGN), Rufriyanto Maulana Yusuf. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Badan Gizi Nasional menerapkan mekanisme kontrol ketat dalam Program Makan Bergizi Gratis bagi mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi.
  • Pemerintah menggunakan prinsip no service no pay untuk mendisiplinkan mitra agar konsisten menjaga standar kualitas serta sanitasi.
  • Mitra akan kehilangan insentif sebesar enam juta rupiah per hari jika fasilitas gagal beroperasi atau tidak memenuhi standar.

Suara.com - Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi Badan Gizi Nasional (BGN), Rufriyanto Maulana Yusuf, menegaskan bahwa skema insentif dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya memberikan perlindungan finansial bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi juga dilengkapi mekanisme kontrol yang ketat.

Ia menjelaskan, sistem tersebut mengusung prinsip “no service, no pay” sebagai instrumen disiplin utama.

"Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini dilandasi oleh supremasi hukum tertinggi ABP, yaitu tiada layanan, tiada pembayaran atau no service, no pay," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/4).

Dengan skema ini, insentif sebesar Rp6 juta per hari dapat langsung dihentikan apabila fasilitas tidak memenuhi standar operasional atau dinyatakan tidak siap digunakan.

"Hak mitra atas insentif Rp6 juta ini akan seketika hangus manakala fasilitas SPPG terklasifikasi dalam status gagal beroperasi atau tidak tersedia yang disebabkan berbagai alasan," tegas Rufriyanto.

Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi alat pemaksa kepatuhan (punitive control) agar mitra konsisten menjaga kualitas layanan serta standar sanitasi.

"Parameter kecacatan mutu ini diberlakukan secara ketat apabila suatu hari filter air SPPG terdeteksi E.Coli, aliran IPAL mampet membanjiri permukiman warga, mesin chiller mati menyebabkan daging busuk, atau gagal mendapat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kemenkes, maka secara hukum fasilitas tersebut dinyatakan stand by readiness tidak terpenuhi, maka pada hari itu juga, insentif Rp6 juta langsung dihentikan (suspend)," jelasnya.

Rufriyanto menambahkan, ketentuan ini mendorong mitra untuk menjaga kualitas fasilitas secara konsisten setiap hari, mengingat seluruh risiko operasional berada di pihak mitra.

Dengan demikian, standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan dalam Program MBG diharapkan tetap terjaga. Ia juga menilai kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola publik yang terus disempurnakan.

Baca Juga: BGN Klarifikasi Konten Viral Susu 'Makan Bergizi Gratis' Dijual di Minimarket

"Kita perlu menyadari bahwa setiap transformasi besar dalam tata kelola publik senantiasa merupakan sebuah proses penyempurnaan yang berkelanjutan. Program MBG melalui skema kemitraan SPPG ini mungkin masih memerlukan penyesuaian di berbagai aspek operasional, namun menafikan nilai strategisnya hanya berdasarkan prasangka sempit merupakan sebuah kerugian intelektual," tuturnya.

Ia pun mengajak publik untuk melihat kebijakan ini secara objektif sebagai upaya mengalihkan beban belanja modal menjadi investasi jangka panjang bagi kualitas hidup generasi mendatang.

"Dengan menelaah kebijakan ini secara cerdas dan melampaui sekadar retorika di permukaan, kita akan melihat bahwa instrumen ini bukan tentang keuntungan sepihak, melainkan tentang gotong royong patriotik demi mewujudkan kedaulatan bangsa yang mandiri dan kompetitif," pungkasnya.

Load More