News / Nasional
Jum'at, 03 April 2026 | 11:30 WIB
Terdakwa kasus pembuatan video profil desa Amsal Christiy Sitepu (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026). [ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc]
Baca 10 detik
  • Kejari Karo mengakui kesalahan prosedur dan administrasi terkait penahanan videografer Amsal Sitepu dalam rapat bersama Komisi III DPR.
  • Amsal Sitepu divonis bebas dari tuduhan korupsi setelah mendekam selama 131 hari di tahanan akibat kekeliruan prosedur hukum.
  • Komisi III DPR mendesak Jamwas memberikan sanksi tegas kepada jajaran Kejari Karo atas dugaan intimidasi dan ketidaktelitian hukum tersebut.

Suara.com - Kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu mencapai babak baru setelah jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dipanggil oleh Komisi III DPR RI.

Dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026), terungkap sejumlah fakta mengejutkan mengenai prosedur penahanan hingga dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum jaksa.

Berikut adalah daftar fakta-fakta mendalam terkait polemik hukum Amsal Sitepu dan pengakuan kesalahan Kejari Karo:

1. Pengakuan Kesalahan Prosedur oleh Kajari Karo

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajagukguk, secara terbuka mengakui adanya kesalahan administrasi dan prosedur terkait penangguhan penahanan Amsal Sitepu.

Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, Danke mengakui bahwa surat yang diterbitkan pihaknya mengandung narasi yang keliru.

Kesalahan ini terungkap setelah Komisi III menyoroti surat perihal "Pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa sudah keluar".

Dalam rapat tersebut, Danke memberikan klarifikasi langsung atas tudingan narasi sesat yang diterbitkannya.

"Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan," kata Danke.

Baca Juga: Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

Ia juga berulang kali menyatakan permohonan maaf dengan kalimat, "Siap salah pimpinan. Siap pimpinan, siap salah pimpinan," sebagai respons atas teguran keras dari anggota dewan.

2. Kekeliruan Definisi Penangguhan vs Pengalihan Penahanan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan teguran tajam terkait ketidaktelitian Kejari Karo dalam membedakan terminologi hukum. DPR menegaskan bahwa penangguhan penahanan memiliki implikasi hukum yang berbeda dengan pengalihan penahanan.

Sebagai pejabat tinggi di kejaksaan daerah, Danke dinilai seharusnya lebih memahami teknis hukum acara pidana sebelum menandatangani surat resmi. Ketidaktelitian ini dianggap fatal karena berdampak langsung pada hak kebebasan seseorang yang sedang menjalani proses hukum.

3. Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi

Amsal Sitepu sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Jaksa mempersoalkan nilai anggaran produksi yang dianggap tidak sesuai, meskipun Amsal telah menyelesaikan seluruh pekerjaan video tersebut. Namun, setelah melalui proses persidangan yang panjang, pengadilan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal.

Hakim menyatakan bahwa unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti dalam kasus tersebut. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, vonis bebas ini tidak dapat dilakukan upaya hukum banding maupun kasasi.

4. Penderitaan 131 Hari di Balik Jeruji Besi

Sebelum mendapatkan vonis bebas, Amsal Sitepu harus mendekam di tahanan selama 131 hari. Ia ditahan sejak 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025 berdasarkan Pasal 21 KUHAP lama dengan alasan kekhawatiran melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau merusak barang bukti.

Amsal mengungkapkan bahwa masa penahanannya terasa sangat lama karena ketidaktahuannya terhadap akses perlindungan hukum.

“Salah satu yang membuat permasalahan saya ini jadi agak berlarut karena ketidaktahuan saya. Kalau saya tahu ini dari awal, saya tidak sampai 131 hari di dalam,” ujar Amsal.

5. Dugaan Intimidasi oleh Oknum Jaksa dan Propaganda

Komisi III DPR RI menemukan indikasi adanya intimidasi terhadap Amsal yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum di Kejari Karo.

Nama-nama yang disebut antara lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang.

Selain intimidasi, Kejari Karo juga dituding membangun propaganda yang seolah-olah menyebut Komisi III DPR RI melakukan intervensi terhadap proses hukum Amsal.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyebut tindakan ini sebagai cerminan aparat yang antikritik.

"Karena ketika antikritik menjadi budaya, ini akan membuat institusi dan SDM seperti di Kajari Karo menjadi tidak berkembang, tidak dapat mengikuti semangat zaman atau tidak adaptif terhadap perubahan," katanya.

6. Desakan Sanksi Tegas dan Evaluasi Jamwas

Buntut dari polemik ini, Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo.

Abdullah secara spesifik meminta agar Kajari Karo dan staf yang terlibat diberikan sanksi tegas.

"Dengan begitu, saya mendesak Kajari Karo dan staf yang terlibat melakukan intervensi dan propaganda dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu harus diberikan sanksi tegas," kata Abdullah.

DPR memberikan waktu satu bulan bagi Jamwas untuk menyampaikan laporan hasil evaluasi tersebut secara tertulis.

7. Dukungan dari Kementerian Ekonomi Kreatif

Kasus Amsal Sitepu juga menarik perhatian Menteri Ekonomi Kreatif. Amsal yang merupakan pelaku industri kreatif (videografer) kini mendapatkan dukungan agar kasus serupa tidak menimpa pejuang ekonomi kreatif lainnya.

Amsal mengajak generasi muda untuk tidak takut berkarya meskipun ada tantangan hukum yang mengintai.

"Jangan lihat proses ini sebagai sebuah masalah, tapi sebagai evaluasi bagaimana supaya ekonomi kreatif di Indonesia bisa berkembang," tuturnya.

Pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif berjanji akan memperkuat sosialisasi layanan pendampingan hukum bagi para pelaku kreatif agar mereka lebih memahami ekosistem dan perlindungan yang tersedia.

Komisi III DPR RI juga meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara ini.

"Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja kejaksaan," kata Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.

Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di masa depan.

"Dalam jangka panjang, masyarakat akan mengalami krisis kepercayaan bukan hanya kepada Kejagung tetapi juga terhadap penegakan hukum dalam mewujudkan keadilan substantif," pungkas Abdullah.

Load More