- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengecam pengesahan undang-undang hukuman mati terhadap tawanan Palestina oleh parlemen Israel.
- Regulasi diskriminatif tersebut dinilai melanggar prinsip hukum internasional dan hak asasi manusia yang berlaku secara global.
- HNW mendesak pemerintah Indonesia dan PBB untuk segera mengambil langkah nyata guna membatalkan aturan kontroversial tersebut.
Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) melayangkan kecaman keras terhadap pengesahan undang-undang hukuman mati oleh parlemen Israel (Knesset). Produk hukum tersebut dinilai sangat diskriminatif karena berpotensi besar diterapkan secara sewenang-wenang terhadap rakyat Palestina yang menjadi tawanan perang.
HNW menyerukan agar komunitas internasional, terutama negara-negara pendukung HAM dan demokrasi, tidak tinggal diam melihat pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Israel secara berkelanjutan. Ia menyayangkan lembaga demokrasi seperti Knesset justru digunakan untuk melegitimasi tindakan keji tersebut.
“Termasuk yang setuju dengan RUU itu adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang berstatus sebagai orang yang telah dikenakan surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) atas tindakan pelanggaran hukum dengan genosidanya terhadap rakyat Gaza/Palestina,” ujar HNW dikutip dari ANTARA, Jumat (3/4/2026).
Politisi senior dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menegaskan bahwa eksekusi mati terhadap tawanan Palestina merupakan pelanggaran berat prinsip hukum internasional. Terlebih, undang-undang tersebut menyasar mereka yang melakukan perlawanan demi meraih kemerdekaan atas penjajahan panjang Israel.
“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengoreksi dan menghentikannya,” tegas HNW.
Langkah Knesset ini pun memicu reaksi global. HNW mengapresiasi sikap Kantor HAM PBB yang telah mengecam legislasi tersebut.
Namun, ia mendesak agar PBB tidak hanya berhenti pada pernyataan, tetapi segera melakukan koordinasi nyata dengan para pegiat HAM dunia—termasuk di dalam internal Israel—untuk membatalkan aturan tersebut.
Dukungan serupa juga datang dari Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese. Bahkan, beberapa pihak menyamakan regulasi ini dengan tindakan Nazi yang menjatuhkan hukuman mati berdasarkan sentimen etnis tertentu.
HNW kemudian memberikan perbandingan tajam mengenai perlakuan terhadap tawanan. Ia menyoroti perbedaan kontras antara penyiksaan yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina dengan sikap organisasi perlawanan Palestina yang justru melindungi sandera Israel, bahkan dari serangan militer Israel sendiri.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
“Para tahanan Israel itu diperlakukan dengan baik, HAM-nya dipenuhi, dan bahkan terus dilindungi dari serangan Israel yang membabi buta ke Jalur Gaza. Ini menunjukkan siapa bangsa yang lebih beradab dan menghormati HAM, bahkan dalam keadaan perang sekalipun,” tuturnya.
HNW kekinian mendorong Pemerintah Indonesia—melalui kepemimpinan di Dewan HAM PBB serta Kementerian Luar Negeri—untuk terus konsisten menjalankan amanat konstitusi. Indonesia menurutnya harus tetap menjadi garda terdepan dalam mendukung kemerdekaan Palestina dan mengakhiri penjajahan.
“Segala upaya perlu dilakukan agar Palestina bisa melaksanakan hak menentukan nasibnya sendiri," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana
-
Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi
-
Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar
-
DTKJ Usul Tarif Langganan Transjakarta Rp 200 Ribu per Bulan, Ada Diskon 20 Persen
-
Catatan Kritis DPR Soal Rencana Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat
-
Dukung Liga Akar Rumput, Kadispora DKI Intruksikan Sudin Fasilitasi Talenta Sepak Bola Jalanan
-
Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?
-
Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi
-
Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha
-
Tarif Transjakarta Diusul Rp 5.000, Transjabodetabek Rp 10.000