- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengecam pengesahan undang-undang hukuman mati terhadap tawanan Palestina oleh parlemen Israel.
- Regulasi diskriminatif tersebut dinilai melanggar prinsip hukum internasional dan hak asasi manusia yang berlaku secara global.
- HNW mendesak pemerintah Indonesia dan PBB untuk segera mengambil langkah nyata guna membatalkan aturan kontroversial tersebut.
Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) melayangkan kecaman keras terhadap pengesahan undang-undang hukuman mati oleh parlemen Israel (Knesset). Produk hukum tersebut dinilai sangat diskriminatif karena berpotensi besar diterapkan secara sewenang-wenang terhadap rakyat Palestina yang menjadi tawanan perang.
HNW menyerukan agar komunitas internasional, terutama negara-negara pendukung HAM dan demokrasi, tidak tinggal diam melihat pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Israel secara berkelanjutan. Ia menyayangkan lembaga demokrasi seperti Knesset justru digunakan untuk melegitimasi tindakan keji tersebut.
“Termasuk yang setuju dengan RUU itu adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang berstatus sebagai orang yang telah dikenakan surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) atas tindakan pelanggaran hukum dengan genosidanya terhadap rakyat Gaza/Palestina,” ujar HNW dikutip dari ANTARA, Jumat (3/4/2026).
Politisi senior dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menegaskan bahwa eksekusi mati terhadap tawanan Palestina merupakan pelanggaran berat prinsip hukum internasional. Terlebih, undang-undang tersebut menyasar mereka yang melakukan perlawanan demi meraih kemerdekaan atas penjajahan panjang Israel.
“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengoreksi dan menghentikannya,” tegas HNW.
Langkah Knesset ini pun memicu reaksi global. HNW mengapresiasi sikap Kantor HAM PBB yang telah mengecam legislasi tersebut.
Namun, ia mendesak agar PBB tidak hanya berhenti pada pernyataan, tetapi segera melakukan koordinasi nyata dengan para pegiat HAM dunia—termasuk di dalam internal Israel—untuk membatalkan aturan tersebut.
Dukungan serupa juga datang dari Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese. Bahkan, beberapa pihak menyamakan regulasi ini dengan tindakan Nazi yang menjatuhkan hukuman mati berdasarkan sentimen etnis tertentu.
HNW kemudian memberikan perbandingan tajam mengenai perlakuan terhadap tawanan. Ia menyoroti perbedaan kontras antara penyiksaan yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina dengan sikap organisasi perlawanan Palestina yang justru melindungi sandera Israel, bahkan dari serangan militer Israel sendiri.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
“Para tahanan Israel itu diperlakukan dengan baik, HAM-nya dipenuhi, dan bahkan terus dilindungi dari serangan Israel yang membabi buta ke Jalur Gaza. Ini menunjukkan siapa bangsa yang lebih beradab dan menghormati HAM, bahkan dalam keadaan perang sekalipun,” tuturnya.
HNW kekinian mendorong Pemerintah Indonesia—melalui kepemimpinan di Dewan HAM PBB serta Kementerian Luar Negeri—untuk terus konsisten menjalankan amanat konstitusi. Indonesia menurutnya harus tetap menjadi garda terdepan dalam mendukung kemerdekaan Palestina dan mengakhiri penjajahan.
“Segala upaya perlu dilakukan agar Palestina bisa melaksanakan hak menentukan nasibnya sendiri," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi