News / Internasional
Kamis, 02 April 2026 | 11:16 WIB
Warga mengikuti aksi solidaritas untuk Palestina di kawasan Nol Kilometer Yogyakarta, Sabtu (13/1/2024). [ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/nz]
Baca 10 detik
  • Israel mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat hukum internasional.
  • Anggota Komisi I DPR RI menyatakan aturan tersebut berpotensi memicu genosida sistematis serta mencederai hak keadilan warga Palestina.
  • Pemerintah Indonesia didesak memimpin diplomasi global sebagai Ketua Dewan HAM PBB untuk menggagalkan kebijakan kontroversial tersebut segera.

Suara.com - Langkah Israel yang mengesahkan Undang-Undang (UU) hukuman mati bagi tahanan Palestina memicu kecaman keras dari parlemen Indonesia. 

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, menilai, kebijakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip kemanusiaan dan hukum internasional.

Ia menegaskan, bahwa pengesahan aturan tersebut bukan sekadar tindakan represif, melainkan upaya sistematis yang mengarah pada genosida terhadap rakyat Palestina melalui jalur legal formal.

“UU ini adalah bentuk lain dari genosida. Israel mencoba melegitimasi tindakan pembunuhan terhadap masyarakat Palestina melalui instrumen hukum yang mereka buat sendiri. Ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum internasional,” tegas Oleh kepada wartawan dikutip Kamis (2/4/2026).

Politisi PKB ini menyoroti poin-poin krusial dalam UU tersebut yang dinilai sangat mencederai keadilan. Di antaranya adalah ketentuan yang memungkinkan vonis mati dijatuhkan tanpa adanya permintaan dari jaksa penuntut, serta mekanisme pengambilan keputusan yang hanya memerlukan suara mayoritas sederhana, bukan keputusan bulat.

Menurutnya, hal ini menutup rapat pintu keadilan bagi warga Palestina yang berada di bawah pendudukan Israel.

“Bagi warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan, aturan ini akan menghilangkan peluang untuk mendapatkan pengampunan maupun mengajukan banding. Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” lanjutnya.

Mengingat posisi strategis Indonesia saat ini sebagai Ketua Dewan HAM PBB, Oleh Soleh mendesak Pemerintah RI untuk segera mengambil langkah diplomasi yang nyata dan tegas. 

Ia menekankan bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk menggalang kekuatan internasional guna menggagalkan aturan tersebut.

Baca Juga: 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?

“Indonesia harus memimpin upaya diplomasi global untuk menolak dan menggagalkan UU ini. Kita tidak boleh diam terhadap kebijakan yang secara nyata mengancam kemanusiaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Oleh mengajak seluruh komunitas internasional untuk bersatu padu menolak segala bentuk kebijakan yang melegitimasi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di tanah Palestina.

Load More