- Israel mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat hukum internasional.
- Anggota Komisi I DPR RI menyatakan aturan tersebut berpotensi memicu genosida sistematis serta mencederai hak keadilan warga Palestina.
- Pemerintah Indonesia didesak memimpin diplomasi global sebagai Ketua Dewan HAM PBB untuk menggagalkan kebijakan kontroversial tersebut segera.
Suara.com - Langkah Israel yang mengesahkan Undang-Undang (UU) hukuman mati bagi tahanan Palestina memicu kecaman keras dari parlemen Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, menilai, kebijakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip kemanusiaan dan hukum internasional.
Ia menegaskan, bahwa pengesahan aturan tersebut bukan sekadar tindakan represif, melainkan upaya sistematis yang mengarah pada genosida terhadap rakyat Palestina melalui jalur legal formal.
“UU ini adalah bentuk lain dari genosida. Israel mencoba melegitimasi tindakan pembunuhan terhadap masyarakat Palestina melalui instrumen hukum yang mereka buat sendiri. Ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum internasional,” tegas Oleh kepada wartawan dikutip Kamis (2/4/2026).
Politisi PKB ini menyoroti poin-poin krusial dalam UU tersebut yang dinilai sangat mencederai keadilan. Di antaranya adalah ketentuan yang memungkinkan vonis mati dijatuhkan tanpa adanya permintaan dari jaksa penuntut, serta mekanisme pengambilan keputusan yang hanya memerlukan suara mayoritas sederhana, bukan keputusan bulat.
Menurutnya, hal ini menutup rapat pintu keadilan bagi warga Palestina yang berada di bawah pendudukan Israel.
“Bagi warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan, aturan ini akan menghilangkan peluang untuk mendapatkan pengampunan maupun mengajukan banding. Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” lanjutnya.
Mengingat posisi strategis Indonesia saat ini sebagai Ketua Dewan HAM PBB, Oleh Soleh mendesak Pemerintah RI untuk segera mengambil langkah diplomasi yang nyata dan tegas.
Ia menekankan bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk menggalang kekuatan internasional guna menggagalkan aturan tersebut.
Baca Juga: 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?
“Indonesia harus memimpin upaya diplomasi global untuk menolak dan menggagalkan UU ini. Kita tidak boleh diam terhadap kebijakan yang secara nyata mengancam kemanusiaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Oleh mengajak seluruh komunitas internasional untuk bersatu padu menolak segala bentuk kebijakan yang melegitimasi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di tanah Palestina.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan
-
Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis
-
Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor
-
Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta
-
Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung
-
Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus
-
Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum
-
Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah
-
Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar