- Ratusan mahasiswa Aliansi BEM SI wilayah BSJB mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/4/2026) sore.
- Massa menuntut pembebasan tahanan politik, penuntasan kasus Andri Yunus, serta mendesak reformasi hukum dan profesionalisme aparat penegak hukum.
- Mahasiswa mendesak Komnas HAM menjalankan fungsi independennya untuk mengusut tuntas berbagai bentuk intimidasi serta kasus pelanggaran HAM berat.
Suara.com - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah Bogor, Sukabumi, Jakarta, dan Banten (BSJB) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta pusat, pada Selasa (7/4/2026) sore.
Massa mahasiswa yang berjumlah sekitar 250 orang ini bergabung dengan aksi yang sebelumnya telah dimulai oleh Kolektif Merpati.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada sore hari, rombongan mahasiswa yang mengenakan almamater berwarna merah, hijau, biru, hingga abu-abu memadati depan kantor Komnas HAM.
Massa aksi terlihat membawa sejumlah atribut aksi berupa spanduk yang bertuliskan "Bebaskan Kawan Kami", "Tolak Pembungkaman", hingga "Demokrasi Dikebiri".
Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Oriza, mengungkapkan bahwa massa aksi berasal dari berbagai kampus di wilayah Jakarta dan Banten.
“Dari massa aksi kita hari ini ada dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), terus juga Universitas Esa Unggul, Universitas Trilogi, Universitas Stiami, Universitas Yarsi, dan juga dari UPNVJ dan IBS,” ujar Oriza, Selasa (7/4/2026).
Delapan Tuntutan Utama
Dalam aksi tersebut, Presiden Mahasiswa Untirta, Ridam, menyampaikan delapan tuntutan yang dibawa pada sore hari ini.
Yang pertama adalah membebaskan tahanan politik di seluruh Indonesia, kedua mengutuk keras segala bentuk tindakan intimidasi dan pembungkaman terhadap masyarakat sipil, ketiga segera bentuk Tim Gabungan pencari Fakta (TGPF) yang melibatkan seluruh masyarakat sipil, sivitas akademika dan mahasiswa.
Baca Juga: Pigai Sebut Kasus Andrie Yunus Jadi Sejarah Baru: Pemerintah Beri Atensi, Tanpa Intervensi Hukum
Lebih lanjut yang keempat ialah mengungkap aktor intelektual di balik penyiraman Andri Yunus, kelima adalah segera seret pelaku penyiraman ke peradilan umum, keenam segera menetapkan kasus pelanggaran status Andri Yunus sebagai pelanggaran HAM berat.
Kemudian tuntutan ketujuh ialah segera mengaudit profesionalisme aparat penegak hukum, serta yang kedelapan adalah untuk mendesaknya presiden untuk mencopot Kapolri dan Panglima TNI.
Soroti Kekosongan Hukum dan Isu Lokal Banten
Oriza menambahkan, kehadiran mereka di Komnas HAM juga dipicu oleh adanya kebuntuan dalam proses hukum terkait kasus Andri Yunus. Menurutnya, ada konflik norma antara Undang-Undang Militer dan Undang-Undang TNI yang membuat pelaku sulit diadili di pengadilan umum.
“Secara isu besar memang itu bentuk kita melihat adanya kekosongan ataupun keharusan reformasi hukum, karena melihat hari ini para pelaku yang melakukan penyeraman Andri Yunus ini sulit untuk diadili secara umum karena memang adanya konflik norma antara undang-undnag militer dengan Undang-Undang TNI," jelasnya.
Selain isu nasional, massa aksi juga membawakan keresahan lokal dari wilayah Banten terkait kriminalisasi terhadap aktivisme mahasiswa dan warga.
Berita Terkait
-
Pigai Sebut Kasus Andrie Yunus Jadi Sejarah Baru: Pemerintah Beri Atensi, Tanpa Intervensi Hukum
-
Andrie Yunus Disebut Jadi Simbol Suara Kritis Gen Z yang Hadapi Intimidasi dan Kekerasan
-
Komnas HAM Respons Aksi Protes Buntut Kasus Andrie Yunus, Bakal Surati Presiden dan DPR
-
Andrie Yunus Sampaikan 2 Pucuk Surat dari Rumah Sakit, Ini Isinya!
-
Mahasiswa Dirikan Tenda di Komnas HAM, Soroti Lambannya Kasus Andrie Yunus
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami