- Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXII/2024 menetapkan BPK sebagai satu-satunya lembaga berwenang dalam menyatakan kerugian negara.
- Ahmad Sahroni mendukung penuh putusan tersebut guna menciptakan kepastian hukum dan mengakhiri tumpang tindih kewenangan antarlembaga negara.
- Aparat penegak hukum wajib menjadikan hasil audit BPK sebagai acuan tunggal dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengatakan bahwa setiap perhitungan kerugian negara dalam kasus hukum berpotensi tidak sah jika tidak didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut disampaikan Sahroni merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengukuhkan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara.
Ia menilai putusan MK tersebut sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari dualisme perhitungan yang selama ini sering terjadi di lapangan.
“Iya, iya dong (enggak valid). Karena kan itu landasan hukum. Kalau ini landasan hukum saja enggak dipakai, ya buat apa ada Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2024).
Politisi Partai NasDem ini memberikan dukungan penuh terhadap ketegasan MK. Menurutnya, langkah ini akan mengakhiri tumpang tindih kewenangan antarlembaga dalam menentukan nilai kerugian negara.
“Jadi saya sangat setuju MK memutuskan itu supaya tidak ada tumpang tindih aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sahroni mengingatkan bahwa secara konstitusi, BPK memang dibentuk khusus oleh negara sebagai lembaga auditor yang independen untuk mengawasi penggunaan uang rakyat.
Maka, sudah sewajarnya jika otoritas tertinggi dalam menghitung kerugian negara berada di tangan lembaga tersebut.
“Nah, maka yang berkompeten dari dulu sebenarnya adalah BPK untuk memeriksa dan mengaudit terkait dengan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Baca Juga: Amsal Sitepu Bebas, Ahmad Sahroni Ingatkan Nasib Terdakwa Lain: Kejagung Harus Bertindak
Ia pun meminta seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian hingga Kejaksaan, untuk patuh dan menjadikan hasil audit BPK sebagai satu-satunya rujukan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
“Tidak ada kata lain, BPK adalah bagian dari negara untuk mengaudit proses pengawasan kerugian negara. Ya, para penegak hukum lain berpedoman harus kepada hal keputusan undang-undang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan adalah auditor kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, MK melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXII/2024 menegaskan kedudukan BPK sebagai lembaga tunggal yang berwenang menyatakan kerugian negara. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan aktual (delik materiil).
“Konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual,” demikian bunyi pertimbangan hukum MK.
Putusan ini sekaligus menepis permohonan uji materi dari sejumlah pihak yang menginginkan agar pembuktian kerugian negara tidak bersifat eksklusif di BPK. MK tetap berpegang pada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang memandatkan BPK sebagai badan yang bebas dan mandiri dalam memeriksa tanggung jawab keuangan negara.
Berita Terkait
-
Amsal Sitepu Bebas, Ahmad Sahroni Ingatkan Nasib Terdakwa Lain: Kejagung Harus Bertindak
-
Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati
-
Anggap Anies Murni Silaturahmi ke Cikeas Tanpa Niat Politik, Sahroni: Capres Masih Lama
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami