News / Nasional
Jum'at, 10 April 2026 | 16:16 WIB
Ilustrasi Wacana Pelarangan Vape di Indonesia. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • BNN menemukan tren penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika baru yang mengancam kesehatan masyarakat di Indonesia.
  • DPR RI akan mengkaji usulan pelarangan vape melalui revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika dalam Prolegnas 2026.
  • Pelaku industri vape mengkhawatirkan dampak ekonomi terhadap tenaga kerja dan UMKM jika pemerintah menerapkan kebijakan pelarangan total.

Suara.com - Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi dinamika yang semakin kompleks terkait peredaran dan penyalahgunaan zat adiktif. Perkembangan teknologi, perubahan gaya hidup, serta kemudahan akses terhadap berbagai produk konsumsi memunculkan pola penggunaan zat dalam bentuk baru yang kerap dipersepsikan legal, modern, dan relatif aman.

Padahal, sejumlah kajian ilmiah menunjukkan adanya risiko kesehatan dan keamanan yang signifikan dari produk-produk tersebut, termasuk rokok elektronik atau vape. Produk ini tidak hanya berkembang sebagai alternatif rokok konvensional, tetapi juga menjadi bagian dari gaya hidup, khususnya di kalangan anak muda.

Indonesia tercatat sebagai negara dengan tingkat penggunaan vape yang cukup tinggi. Berdasarkan Survei Statista Consumer Insights pada 2023, sekitar 25 persen masyarakat Indonesia pernah mencoba vape. Angka ini menempatkan Indonesia di atas sejumlah negara seperti Swiss, Amerika Serikat, Kanada, dan Inggris.

Sebagian pengguna mengaku beralih ke vape sebagai upaya mengurangi konsumsi rokok konvensional. Namun di tengah tren tersebut, muncul temuan baru yang mengubah cara pandang terhadap vape, terutama terkait potensi penyalahgunaan zat berbahaya.

Salah satu fenomena yang menjadi perhatian ialah meningkatnya penggunaan vape yang terindikasi mengandung etomidate, serta penyalahgunaan dinitrogen oksida dalam produk berlabel Whip Pink.

Badan Narkotika Nasional (BNN) melihat bahwa rokok elektrik atau vape tidak lagi sekadar alat penghantar nikotin elektronik, tetapi berpotensi menjadi media peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS).

Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menyebut penggunaan vape berkembang sangat pesat dan tidak lagi sekadar produk alternatif.

Selain itu, penyalahgunaan dinitrogen oksida juga menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan dampak neurologis serius, termasuk gangguan saraf dan penurunan fungsi kognitif.

Infografis Vape di Indonesia. (Suara.com/Rochmat)

DPR Kaji Usulan Pelarangan Vape dalam Pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika

Baca Juga: Heboh BNN Mau Larang Vape di Indonesia, Ini Curhatan Para Pengguna yang Kaget: Itu Ulah Oknum

DPR merespons temuan tersebut dengan menyatakan akan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan terkait pelarangan vape.

Komisi III DPR RI memastikan bahwa usulan tersebut akan dibahas dalam konteks revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyebut temuan laboratorium BNN sebagai hal serius yang tidak bisa diabaikan sehingga menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU tersebut.

“Kami di Komisi III akan mengkaji secara mendalam usulan pelarangan vape sebelum diputuskan untuk dimasukkan dalam regulasi,” ujar Abdullah.

Menurutnya, penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika menjadi ancaman karena sulit dideteksi dan berpotensi menyasar generasi muda.

Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan tidak boleh diambil secara tergesa-gesa.

“Jika memang terbukti vape disalahgunakan untuk peredaran narkoba, saya mendukung pelarangan. Namun kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang matang. Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape, dan tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya,” jelasnya.

DPR, lanjutnya, harus memastikan regulasi yang dihasilkan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi secara menyeluruh.

Industri Vape dan Risiko Dampak Ekonomi terhadap UMKM dan Tenaga Kerja

Wacana pelarangan total vape juga memicu respons dari pelaku industri. Sejumlah asosiasi menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak ekonomi yang dapat ditimbulkan.

Ketua Umum Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Daniel Boy Purwanto, menyatakan industri mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika, namun meminta kebijakan dilakukan secara proporsional.

Ia menegaskan bahwa produk e-liquid yang diproduksi oleh anggota asosiasi tidak mengandung zat terlarang dan siap diuji oleh otoritas.

Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, menyebut pelarangan total berpotensi mendorong peredaran produk ilegal. Menurutnya, ritel resmi hanya menjual produk legal yang telah berpita cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pekerja Vape Indonesia (Apvindo), Agung Prasojo, menyoroti dampak kebijakan terhadap tenaga kerja.

“Melarang industri yang patuh hukum dan berada dalam pengawasan negara sama saja dengan mematikan lapangan kerja legal serta membuka ruang lebih besar bagi pasar ilegal,” kata Agung.

Ia menyebut industri vape legal saat ini menyerap sekitar 100.000 tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

Ketua Aliansi Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo), Teguh Basuki A Wibowo, juga menilai pelarangan total berpotensi mengganggu ekosistem industri serta penerimaan negara dari sektor cukai.

Perspektif Kesehatan: Kandungan Zat Kimia dan Risiko Ketergantungan Nikotin

Dari sisi kesehatan, para pakar menegaskan bahwa vape tidak dapat dianggap aman. Dokter spesialis paru Prof. Agus Dwi Susanto menjelaskan bahwa baik vape maupun rokok konvensional sama-sama mengandung nikotin, zat karsinogen, dan bahan toksik lainnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun vape tidak menghasilkan karbon monoksida dan tar seperti rokok konvensional, kandungan zat kimia lain tetap berpotensi membahayakan kesehatan.

Nitrosamin dalam vape diketahui memiliki potensi karsinogenik, sementara gliserol dan glikol dapat menyebabkan iritasi pada saluran napas.

Selain itu, kandungan nikotin dalam vape juga berpotensi menyebabkan ketergantungan.

“Ditemukan sebanyak 76,5 persen laki-laki pengguna rokok elektrik memiliki ketergantungan terhadap nikotin,” tuturnya.

Temuan tersebut diperoleh dari penelitian terhadap 71 pengguna rokok elektrik menggunakan indeks ketergantungan nikotin Penn State Nicotine Dependence Index.

Hasil ini menunjukkan bahwa peralihan ke vape tidak serta-merta menghilangkan risiko kecanduan dan tidak dapat dianggap sebagai solusi pasti untuk berhenti merokok.

Load More