- BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik di Indonesia karena ditemukannya kandungan narkotika pada ratusan sampel cairan vape.
- Hasil uji laboratorium menunjukkan 341 sampel cairan vape mengandung zat berbahaya yang memicu langkah ekstrem tersebut.
- Pengguna vape menolak usulan pelarangan total dan menyarankan pemerintah memperketat pengawasan distribusi cairan vape ilegal saja.
Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia kini menjadi perbincangan hangat.
Langkah ekstrem ini dipicu oleh temuan laboratorium terhadap 341 sampel cairan (liquid) vape yang beredar luas di masyarakat, di mana hasil uji menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya hingga narkotika golongan berat.
Namun, usulan ini memicu gelombang penolakan dari para pengguna vape yang merasa kebijakan tersebut tidak menyasar akar permasalahan.
Para pengguna menilai bahwa penyalahgunaan yang dilakukan oleh segelintir oknum seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghentikan industri dan aktivitas pengguna lainnya yang taat aturan.
Masalah Terletak pada Liquid Ilegal
Salah seorang pengguna vape, Mayra, yang telah menggunakan vape kurang lebih empat tahun, menyatakan keberatannya. Baginya, alasan utama memilih vape adalah sisi variasi yang ditawarkan. Ia mengaku menggunakan vape karena tersedianya varian rasa.
"karena vape memiliki varian rasa," ujar Mayra saat ditemui, Rabu (8/4/2026).
Menanggapi usulan BNN, Mayra menilai pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan tersebut dengan lebih objektif. Menurutnya, fokus utama seharusnya ada pada pengawasan distribusi produk yang tidak jelas asal-usulnya.
"Usulan pelarangan vape kayaknya harus dipikirin lebih jauh lagi deh karena menurut saya yang jadi permasalahan itu dari liquid yang tidak jelas merknya atau merk abal abal," ujarnya.
Baca Juga: Tolak Larangan Total Vape, Pengusaha Minta Pemerintah Fokus pada Pengawasan Ketat
Mayra menegaskan bahwa ia secara pribadi menentang pelarangan alat vape secara total. Ia berpendapat bahwa yang perlu dibenahi adalah regulasi cairannya, bukan melarang perangkatnya.
“Saya pribadi nggak setuju dengan adanya pelarangan vapenya, karena menurut saya yang bermasalah atau yang dijadikan sebagai penyalahgunaan narkotika dari liquid atau cairannya. jadi larangan seharusnya adalah edaran liquid yang tidak jelas dan tidak punya merk yang pasti sehingga liquid yang sekiranya tidak jelas tidak diperizinkan untuk diperjual belikan," tegasnya.
Ia juga berpesan kepada sesama pengguna agar lebih berhati-hati dalam memilih produk di pasaran.
"Karena menurut saya tidak semua liquid itu mengandung narkoba. Beli liquid jangan abal abal, beli yang udah pasti-pasti aja," tambahnya.
Ia merasa sangat tidak adil jika pengguna umum yang menggunakan produk legal harus terkena getahnya.
"Pengguna vape yang tidak tahu apa-apa dan saya sebagai pengguna vape yang baru tau hal ini merasa kaget karena memang saya beli merk yang jelas dong," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Tolak Larangan Total Vape, Pengusaha Minta Pemerintah Fokus pada Pengawasan Ketat
-
Sektor Alternatif: Dorong Pemahaman Profil Risiko Produk Tembakau Non-Bakar
-
Lapas Nyaris Meledak! Kepala BNN Usul 54 Ribu Pengguna Narkoba Direhabilitasi Ketimbang Dipenjara
-
BNN Usul Larang Vape: Temuan Narkotika di Liquid Picu Alarm Bahaya
-
Kepala BNN Usul Vape Dilarang Total, Temukan Kandungan Sabu hingga Obat Bius di Liquid
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Andrew Kalaweit Soroti Karhutla Kalimantan: Hutan Tak Terbakar Sendiri
-
Rekening Botok Masih Terblokir, Dana Donasi Rp80 Juta Tak Bisa Cair Jelang Aksi 27 Agustus
-
Rayakan HUT ke-81 RI, Suasana Pasar Ngijon Mendadak Meriah dan Penuh Warna
-
Paman dan Keponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu di Tanjung Balai
-
Review Rembulan Tenggelam di Wajahmu Extended: Saat Jeda Waktu Memberi Ruang bagi Makna
-
Anjing Pitbull Lepas Serang Bocah 9 Tahun di Bandung, Korban Luka Parah di Kepala dan Telinga
-
AMPB Pastikan Masyarakat Pati yang Bertemu DPR Hari Ini Bukan Pihaknya
-
Prabowo Ingin Penerjun Bebas Atasi Karhutla Riau: Pertama Kali dalam Sejarah
-
Geliat Musik Keras di Magnumotion Loud Fest, dari Hijaber hingga Aksi Cadas Seringai
-
Kadet Mundur Diduga karena Hijab, DPR: Aturan Unhan Tidak Melarang!