- Komisi III DPR RI akan mengkaji usulan BNN mengenai pelarangan vape akibat temuan cairan yang terkontaminasi narkotika.
- Kajian tersebut dilakukan pada Rabu (8/4/2026) sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.
- DPR RI berupaya menyeimbangkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan mempertimbangkan dampak ekonomi bagi pelaku usaha sektor vape.
Suara.com - Komisi III DPR RI memastikan akan mengkaji secara mendalam usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia.
Langkah ini diambil menyusul maraknya temuan cairan (liquid) vape yang terkontaminasi narkotika hingga obat bius.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyatakan bahwa temuan BNN yang didasarkan pada uji laboratorium tersebut merupakan informasi krusial.
Hal ini menjadi catatan penting mengingat Komisi III tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
“Temuan ini tentu sangat serius dan menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU. Kami di Komisi III akan mengkaji secara mendalam usulan pelarangan vape sebelum diputuskan untuk dimasukkan dalam regulasi,” ujar Abdullah kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Ia menilai, modus peredaran narkoba melalui vape adalah ancaman nyata yang harus diwaspadai. Sifatnya yang sulit dideteksi secara kasat mata berpotensi besar menyasar kelompok usia produktif.
“Peredaran narkoba melalui vape sangat meresahkan. Ini bisa menjadi pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan anak muda. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.
Meskipun mendukung pemberantasan narkoba, Abdullah mengingatkan agar pemerintah dan legislatif tidak gegabah dalam mengambil keputusan pelarangan total.
Menurutnya, ada aspek lain yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah ekosistem ekonomi yang sudah terbentuk di sektor ini.
Baca Juga: Heboh BNN Mau Larang Vape di Indonesia, Ini Curhatan Para Pengguna yang Kaget: Itu Ulah Oknum
“Jika memang terbukti vape disalahgunakan untuk peredaran narkoba, saya mendukung pelarangan. Namun, kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang matang. Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape, dan tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Gus Abduh ini menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan nantinya harus bersifat komprehensif dan didasarkan pada data yang kuat agar tidak menimbulkan gesekan di masyarakat.
“Semua harus diperhitungkan secara cermat. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, usulan pelarangan vape ini muncul di tengah pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR RI sendiri telah menyepakati perubahan Prolegnas Prioritas 2026 yang kini mencakup 64 rancangan undang-undang.
Berita Terkait
-
Heboh BNN Mau Larang Vape di Indonesia, Ini Curhatan Para Pengguna yang Kaget: Itu Ulah Oknum
-
Tolak Larangan Total Vape, Pengusaha Minta Pemerintah Fokus pada Pengawasan Ketat
-
Sektor Alternatif: Dorong Pemahaman Profil Risiko Produk Tembakau Non-Bakar
-
Lapas Nyaris Meledak! Kepala BNN Usul 54 Ribu Pengguna Narkoba Direhabilitasi Ketimbang Dipenjara
-
BNN Usul Larang Vape: Temuan Narkotika di Liquid Picu Alarm Bahaya
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina