- Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendukung usulan BNN mengenai pelarangan vape guna mencegah peredaran narkotika.
- Dukungan tersebut didasari kekhawatiran temuan zat berbahaya seperti etomidate serta penyalahgunaan vape sebagai alat konsumsi narkoba.
- DPR RI akan mempertimbangkan usulan ini dalam pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika yang masuk Prolegnas Prioritas tahun 2026.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, memberikan respons positif terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai wacana pelarangan atau pengaturan ketat terhadap rokok elektrik atau vape.
Ia menilai usulan tersebut merupakan langkah preventif yang penting guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang kini merambah melalui berbagai media.
Rudianto menekankan dukungan tersebut didasari pada urgensi hasil riset terkait kandungan zat berbahaya dalam cairan vape, salah satunya yang disinyalir mengandung zat etomidate.
“Kalau memang ada risetnya, hasil penelitiannya, kandungan yang ada dalam vape itu memang mengandung zat-zat narkotika atau etomidate. Saya kira usulan itu ya bagus menurut saya,” ujar Rudianto saat dihubungi wartawan, Kamis (9/4/2026).
Ia menambahkan, jika hasil penelitian medis membuktikan adanya kandungan narkotika, maka negara wajib mengambil tindakan tegas demi melindungi masyarakat.
“Sepanjang itu memang diduga, diyakini hasil penelitian atau medis bahwa itu kuat mengandung zat narkoba, maka ya memang harus kita dukung, respons, dari Kepala BNN tadi agar vape juga dimasukkan dalam apa namanya, hal yang mengandung zat narkoba,” katanya.
Legislator asal Sulawesi Selatan itu juga menyoroti bahwa vape kerap disalahgunakan menjadi media untuk mengonsumsi narkotika jenis lain, seperti sabu atau ganja.
Ia mengibaratkan vape berpotensi menjadi "bong" atau alat penghisap versi modern yang didesain secara halus oleh para bandar agar tidak terdeteksi.
“Saya kira apa yang dilakukan BNN ini merupakan upaya preventif untuk kemudian kita diajak berpikir untuk mengantisipasi potensi-potensi penyalahgunaan narkoba yang salah satunya disinyalir itu melalui vape tadi,” jelasnya.
Baca Juga: Di Tengah Wacana Pelarangan oleh BNN, Pengguna Sebut Vape Pangkas Pengeluaran
Rudianto juga mengingatkan para pelaku usaha rokok elektrik untuk waspada terhadap penyalahgunaan produk mereka sebagai jembatan peredaran narkotika.
Usulan berani dari BNN ini dipastikan Rudianto akan menjadi bahan pertimbangan serius dalam pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika di DPR RI.
Terlebih ia menilai aturan hukum harus adaptif dengan kondisi kekinian guna melindungi publik dari ancaman zat adiktif baru.
“Apa yang disampaikan BNN ini saya kira masukan bagus untuk kita nanti merumuskan dalam norma apa saja yang perlu diatur, apa saja yang perlu dilarang, dan apa yang tidak dilarang, kan begitu,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!