- DPR RI dan pemerintah melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 6 April 2026 di Jakarta untuk menindak koruptor.
- Pembahasan RUU ini dilakukan setelah pemberlakuan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 demi menjamin sinkronisasi regulasi hukum nasional.
- Proses legislasi melibatkan masukan akademisi guna memastikan efektivitas aturan serta tetap menghormati prinsip hukum praduga tak bersalah.
Suara.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah kini kembali berlanjut. Langkah ini dinilai berada pada momentum yang tepat dan ideal, menyusul telah resminya pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Indonesia.
Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai bahwa sinkronisasi antara RUU Perampasan Aset dengan hukum acara yang berlaku saat ini sangat penting untuk menjamin kekuatan hukum setiap norma yang diatur di dalamnya.
“Setelah Indonesia resmi memiliki KUHAP baru dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, maka pembahasan RUU Perampasan Aset ideal untuk dilakukan saat ini,” kata Bawono Kumoro, Jumat (10/4/2026).
Ia menekankan bahwa disiplin dalam penyelarasan ini merupakan fondasi vital bagi masa depan hukum pidana di tanah air.
“Posisi KUHAP baru ini akan menjadi fondasi utama bagi sistem peradilan pidana Indonesia ke depan,” ujarnya.
Terkait dengan pergeseran waktu pembahasan yang sempat diagendakan pada akhir 2025, Bawono menilai hal tersebut bukan mencerminkan kurangnya komitmen politik dari pihak pembuat undang-undang.
Menurutnya, jeda waktu tersebut justru menunjukkan sikap teliti agar RUU ini tidak bertabrakan dengan aturan hukum lainnya.
“Ini sebagai bentuk kehati-hatian agar selaras dengan aturan lain,” jelasnya.
Proses pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri diketahui telah berlanjut di Komisi III DPR RI pada Senin (6/4/2026) lalu.
Baca Juga: DPR Apresiasi Penyelenggaraan Mudik 2026 yang Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah akademisi dihadirkan untuk memberikan masukan melalui rapat dengar pendapat guna memperkaya substansi rancangan aturan tersebut.
RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dan progresif dalam menindak para pelaku korupsi.
Meskipun bersifat tegas terhadap perampasan aset hasil kejahatan, perumusannya ditekankan untuk tetap menghormati prinsip hukum fundamental, yakni praduga tak bersalah.
Berita Terkait
-
DPR Apresiasi Penyelenggaraan Mudik 2026 yang Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya
-
Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!
-
Soroti Pendidikan, Melly Goeslaw Usulkan Ekonomi Kreatif Masuk RUU Sisdiknas
-
Meski Mudik 2026 Lebih Lancar, DPR Masih Temukan Masalah di Pelabuhan dan Rest Area Tol
-
Usulan BNN Soal Larangan Vape, DPR: Kalau Memang Ada Risetnya, Itu Bagus
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas