News / Nasional
Jum'at, 10 April 2026 | 16:37 WIB
Suasana acara FGD yang membahas "Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan” di Semarang pada Sabtu (4/10/2025). [Suara.com/Budi Arista Romadhoni]
Baca 10 detik
  • DPR RI dan pemerintah melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 6 April 2026 di Jakarta untuk menindak koruptor.
  • Pembahasan RUU ini dilakukan setelah pemberlakuan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 demi menjamin sinkronisasi regulasi hukum nasional.
  • Proses legislasi melibatkan masukan akademisi guna memastikan efektivitas aturan serta tetap menghormati prinsip hukum praduga tak bersalah.

Suara.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah kini kembali berlanjut. Langkah ini dinilai berada pada momentum yang tepat dan ideal, menyusul telah resminya pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Indonesia.

Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai bahwa sinkronisasi antara RUU Perampasan Aset dengan hukum acara yang berlaku saat ini sangat penting untuk menjamin kekuatan hukum setiap norma yang diatur di dalamnya.

“Setelah Indonesia resmi memiliki KUHAP baru dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, maka pembahasan RUU Perampasan Aset ideal untuk dilakukan saat ini,” kata Bawono Kumoro, Jumat (10/4/2026).

Ia menekankan bahwa disiplin dalam penyelarasan ini merupakan fondasi vital bagi masa depan hukum pidana di tanah air.

“Posisi KUHAP baru ini akan menjadi fondasi utama bagi sistem peradilan pidana Indonesia ke depan,” ujarnya.

Terkait dengan pergeseran waktu pembahasan yang sempat diagendakan pada akhir 2025, Bawono menilai hal tersebut bukan mencerminkan kurangnya komitmen politik dari pihak pembuat undang-undang.

Menurutnya, jeda waktu tersebut justru menunjukkan sikap teliti agar RUU ini tidak bertabrakan dengan aturan hukum lainnya.

“Ini sebagai bentuk kehati-hatian agar selaras dengan aturan lain,” jelasnya.

Proses pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri diketahui telah berlanjut di Komisi III DPR RI pada Senin (6/4/2026) lalu.

Baca Juga: DPR Apresiasi Penyelenggaraan Mudik 2026 yang Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah akademisi dihadirkan untuk memberikan masukan melalui rapat dengar pendapat guna memperkaya substansi rancangan aturan tersebut.

RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dan progresif dalam menindak para pelaku korupsi.

Meskipun bersifat tegas terhadap perampasan aset hasil kejahatan, perumusannya ditekankan untuk tetap menghormati prinsip hukum fundamental, yakni praduga tak bersalah.

Load More