- DPR RI dan pemerintah melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 6 April 2026 di Jakarta untuk menindak koruptor.
- Pembahasan RUU ini dilakukan setelah pemberlakuan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 demi menjamin sinkronisasi regulasi hukum nasional.
- Proses legislasi melibatkan masukan akademisi guna memastikan efektivitas aturan serta tetap menghormati prinsip hukum praduga tak bersalah.
Suara.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah kini kembali berlanjut. Langkah ini dinilai berada pada momentum yang tepat dan ideal, menyusul telah resminya pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Indonesia.
Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai bahwa sinkronisasi antara RUU Perampasan Aset dengan hukum acara yang berlaku saat ini sangat penting untuk menjamin kekuatan hukum setiap norma yang diatur di dalamnya.
“Setelah Indonesia resmi memiliki KUHAP baru dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, maka pembahasan RUU Perampasan Aset ideal untuk dilakukan saat ini,” kata Bawono Kumoro, Jumat (10/4/2026).
Ia menekankan bahwa disiplin dalam penyelarasan ini merupakan fondasi vital bagi masa depan hukum pidana di tanah air.
“Posisi KUHAP baru ini akan menjadi fondasi utama bagi sistem peradilan pidana Indonesia ke depan,” ujarnya.
Terkait dengan pergeseran waktu pembahasan yang sempat diagendakan pada akhir 2025, Bawono menilai hal tersebut bukan mencerminkan kurangnya komitmen politik dari pihak pembuat undang-undang.
Menurutnya, jeda waktu tersebut justru menunjukkan sikap teliti agar RUU ini tidak bertabrakan dengan aturan hukum lainnya.
“Ini sebagai bentuk kehati-hatian agar selaras dengan aturan lain,” jelasnya.
Proses pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri diketahui telah berlanjut di Komisi III DPR RI pada Senin (6/4/2026) lalu.
Baca Juga: DPR Apresiasi Penyelenggaraan Mudik 2026 yang Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah akademisi dihadirkan untuk memberikan masukan melalui rapat dengar pendapat guna memperkaya substansi rancangan aturan tersebut.
RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dan progresif dalam menindak para pelaku korupsi.
Meskipun bersifat tegas terhadap perampasan aset hasil kejahatan, perumusannya ditekankan untuk tetap menghormati prinsip hukum fundamental, yakni praduga tak bersalah.
Berita Terkait
-
DPR Apresiasi Penyelenggaraan Mudik 2026 yang Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya
-
Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!
-
Soroti Pendidikan, Melly Goeslaw Usulkan Ekonomi Kreatif Masuk RUU Sisdiknas
-
Meski Mudik 2026 Lebih Lancar, DPR Masih Temukan Masalah di Pelabuhan dan Rest Area Tol
-
Usulan BNN Soal Larangan Vape, DPR: Kalau Memang Ada Risetnya, Itu Bagus
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil