- Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengecam aksi pembakaran rumah saksi kasus suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
- KPK berkoordinasi dengan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang mengalami intimidasi berat berupa pembakaran rumah tersebut.
- Aparat penegak hukum didesak menerapkan pasal perintangan penyidikan untuk menindak tegas pelaku serta mengungkap motif aksi teror itu.
Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menanggapi soal pembakaran rumah saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Kasus ini diketahui menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, H.M Kunang sebagai tersangka. Praswad menilai kejadian tersebut sebagai aksi teror yang tidak dapat ditoleransi dan harus dikutuk keras.
“Serangan terhadap saksi dalam perkara korupsi merupakan bentuk nyata intimidasi yang mengancam proses penegakan hukum. Jika saksi tidak terlindungi, maka keberanian masyarakat untuk membantu membongkar praktik korupsi akan melemah,” kata Praswad kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Untuk itu, KPK diketahui telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan perlindungan bagi saksi yang rumahnya dibakar.
Menurut dia, perlindungan saksi merupakan kunci agar proses penyidikan dapat berjalan tanpa tekanan. Koordinasi ini juga dinilai menunjukkan bahwa ancaman terhadap saksi dipandang serius dan harus ditangani secara sistematis oleh negara.
“Peristiwa ini menunjukkan pola ‘koruptor fight back’ yang semakin nyata. Serangan balik terhadap penegakan hukum tidak hanya terjadi dalam bentuk ancaman verbal atau tekanan terhadap penyidik, tetapi juga dapat berupa kekerasan fisik seperti pada kasus Novel Baswedan dulu dan pembakaran rumah saksi,” tutur Praswad.
Dia menegaskan pola ini merupakan bentuk teror terhadap upaya pemberantasan korupsi yang harus direspons secara tegas agar tidak menjadi preseden berbahaya.
Dengan begitu, Praswad menegaskan aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan keterkaitan pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara dengan aksi teror tersebut.
“Apabila terbukti terdapat hubungan dengan pihak yang sedang berperkara, maka hal tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum. Segala bentuk upaya intimidasi terhadap saksi menunjukkan adanya kehendak untuk menghambat proses penegakan hukum,” ujar Praswad.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Peran Riza Chalid dalam Korupsi Petral: Atur Tender Lewat Bocoran Info Rahasia
“KPK perlu menerapkan pasal perintangan penyidikan terhadap pelaku maupun pihak yang memerintahkan pembakaran tersebut. Selain itu, kepolisian juga perlu menindak pelaku dengan pasal pidana terkait perusakan dan pembakaran. Pendekatan berlapis ini penting agar tindakan intimidasi terhadap saksi diproses secara maksimal dan memberikan efek jera,” lanjut dia.
Praswad menyebut tindakan teror terhadap saksi bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap proses pemberantasan korupsi.
Untuk itu, aparat penegak hukum dinilai harus bekerja sama dan segera mengungkap motif, menangkap pelaku, serta memastikan perlindungan maksimal kepada saksi agar proses hukum berjalan tanpa tekanan dan intimidasi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya saksi yang mendapatkan intimasi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Barat Ade Kuswara dan ayahnya, H.M Kunang.
“Benar, dalam perkara suap ijon proyek bekasi, KPK mendapat informasi, bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Dia mengungkapkan bahwa saksi tersebut mendapatkan perlakuan intimidasi berupa pembakaran rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Membangun PLTS Saja Tidak Cukup: Bagaimana Mewujudkan Elektrifikasi yang Berkelanjutan di Indonesia?
-
Polisi Sempat Lepas Lampu Diduga CCTV Sebelum Geledah Ruko Cipete
-
Akui Rumah Sentul Miliknya, Jampidsus Febrie Masih Rahasikan Sosok Pemilik 74 Kg Emas
-
Pintu Lantai Tiga Ruko Cipete Dipotong, Polisi Buru Jejak Dokumen Kasus Korupsi Hingga TPPU
-
KPK Boyong Bupati Sukoharjo ke Jakarta untuk Pemeriksaan Lanjutan
-
Perpres Pelindungan Jaksa Dinilai Terlalu Longgar, Pakar Minta Batas Pelibatan TNI Dipertegas
-
Sangkulirang-Mangkalihat Dibidik Jadi Geopark Nasional, Bisakah Jaga Alam dan Warga?
-
Gempuran 4 Helikopter Water Bombing Berhasil Taklukkan Api di TPA Jatiwaringin
-
Istana Angkat Bicara soal Kasus yang Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
-
BEM FT UI Minta Pengusutan Korupsi Batu Bara PLTU Bebas Intervensi dan Transparan