- KPK menyita uang dari Kepala Dinas SDABMBK Bekasi, Henri Lincoln, dalam pemeriksaan kasus suap ijon proyek daerah tersebut.
- Penyitaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2026), guna menelusuri aliran dana suap dari pengusaha bernama Sarjan.
- Penyidikan berlanjut untuk membongkar keterlibatan pihak lain setelah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka utama.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Terbaru, penyidik berhasil menyita sejumlah uang dari tangan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut penyitaan ini dilakukan saat Henri diperiksa sebagai saksi untuk mendalami aliran dana dari pihak swasta kepada jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap seorang saksi, salah satunya adalah saudara HL di mana saudara HL dalam pemeriksaan kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dari saudara SRJ yang merupakan pihak swasta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).
Meski telah mengamankan barang bukti uang dari Henri, KPK masih menutup rapat mengenai nominal pasti uang yang disita tersebut. Penyidik kini fokus menelusuri apakah ada aliran dana lain yang mengalir ke kantong pejabat dinas lainnya dalam pusaran kasus ini.
“Untuk jumlahnya nanti kami akan cek karena tentu penyidik masih akan terus menelusuri apakah masih ada penerimaan-penerimaan lainnya,” ungkap Budi.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 lalu.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK), yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, sebagai tersangka penerima suap.
Selain bapak dan anak tersebut, KPK juga menahan pengusaha bernama Sarjan yang diduga kuat sebagai pemberi suap untuk mengamankan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Bekasi sebelum tender dimulai atau yang dikenal dengan istilah "ijon proyek".
Ade Kuswara dan ayahnya dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tipikor terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada tiga tersangka tersebut. Keterangan dari Henri diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar sejauh mana keterlibatan birokrasi di Pemkab Bekasi dalam memfasilitasi praktik ijon proyek yang merugikan keuangan negara ini.
Baca Juga: Geledah Rumah PNS dan Pihak Swasta, KPK Amankan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Madiun
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi
-
OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah
-
Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia
-
Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK
-
KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan
-
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK
-
Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak
-
Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran