News / Nasional
Jum'at, 10 April 2026 | 19:14 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • KPK menyita uang dari Kepala Dinas SDABMBK Bekasi, Henri Lincoln, dalam pemeriksaan kasus suap ijon proyek daerah tersebut.
  • Penyitaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2026), guna menelusuri aliran dana suap dari pengusaha bernama Sarjan.
  • Penyidikan berlanjut untuk membongkar keterlibatan pihak lain setelah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka utama.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Terbaru, penyidik berhasil menyita sejumlah uang dari tangan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut penyitaan ini dilakukan saat Henri diperiksa sebagai saksi untuk mendalami aliran dana dari pihak swasta kepada jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap seorang saksi, salah satunya adalah saudara HL di mana saudara HL dalam pemeriksaan kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dari saudara SRJ yang merupakan pihak swasta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).

Meski telah mengamankan barang bukti uang dari Henri, KPK masih menutup rapat mengenai nominal pasti uang yang disita tersebut. Penyidik kini fokus menelusuri apakah ada aliran dana lain yang mengalir ke kantong pejabat dinas lainnya dalam pusaran kasus ini.

“Untuk jumlahnya nanti kami akan cek karena tentu penyidik masih akan terus menelusuri apakah masih ada penerimaan-penerimaan lainnya,” ungkap Budi.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 lalu.

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK), yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, sebagai tersangka penerima suap.

Selain bapak dan anak tersebut, KPK juga menahan pengusaha bernama Sarjan yang diduga kuat sebagai pemberi suap untuk mengamankan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Bekasi sebelum tender dimulai atau yang dikenal dengan istilah "ijon proyek".

Ade Kuswara dan ayahnya dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tipikor terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada tiga tersangka tersebut. Keterangan dari Henri diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar sejauh mana keterlibatan birokrasi di Pemkab Bekasi dalam memfasilitasi praktik ijon proyek yang merugikan keuangan negara ini.

Baca Juga: Geledah Rumah PNS dan Pihak Swasta, KPK Amankan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Madiun

Load More