- KPK memeriksa Sekda Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar di Polres Pekalongan Kota pada Kamis, 9 April 2026.
- Pemeriksaan mendalami dugaan intervensi Bupati Fadia Arafiq untuk memenangkan perusahaan miliknya dalam proyek pengadaan jasa outsourcing.
- Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi konflik kepentingan pengadaan barang di Pemkab Pekalongan tahun 2023-2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perintah yang diberikan Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq kepada jajarannya melalui pemeriksaan terhadap saksi pada Kamis (9/4/2026).
Pendalaman ini dilakukan dengan meminta keterangan dari Sekda Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar di Polres Pekalongan Kota. Yulian diketahui sempat ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara ini.
Yulian diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
“Untuk pemeriksaan di Pekalongan, ini berkaitan dengan dugaan perintah atau intervensi yang dilakukan oleh pihak bupati agar dinas-dinas ini memenangkan perusahaan milik saudara FAR dalam pengadaan outsourcing di sejumlah dinas," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Selain Yulian, KPK juga memanggil saksi lainnya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pekalongan, yaitu Henny Rosita, Imam Prasetyo, Budi Rahardjo, Bambang Dwi Yuswanto, dan Rudi Sulaiman.
Terhadap mereka, lanjut Budi, penyidik juga mendalami perintah memenangkan perusahaan Fadia dilakukan kepada para ASN tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa konflik kepentingan terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Fadia disangkakan dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi
-
OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah
-
Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia
-
Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK
-
KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan
-
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK
-
Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak
-
Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran