News / Nasional
Jum'at, 10 April 2026 | 17:01 WIB
Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni (tengah) bersiap mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
Baca 10 detik
  • Seorang wanita bernama Dewi diduga melakukan pemerasan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta.
  • Pelaku meminta uang Rp300 juta pada 6 April 2026 dengan mengatasnamakan pimpinan KPK untuk kepentingan dukungan kegiatan.
  • Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku setelah Sahroni bekerja sama dengan KPK melakukan operasi penangkapan melalui penyerahan uang.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkap kronologi pemerasan yang dialaminya oleh seorang perempuan yang mengaku mendapat perintah dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa itu ternyata terjadi di kompleks DPR hingga berujung operasi tangkap tangan oleh polisi.

Sahroni mengatakan, pelaku awalnya datang ke ruang Komisi III DPR pada 6 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB saat dirinya sedang memimpin rapat. Tanpa janji dan tanpa surat tugas, pelaku ketika itu berhasil masuk hingga ruang tunggu.

"Yang bersangkutan datang ke DPR pada tanggal 6 April pukul 10.30. Langsung ke ruangan Komisi III," ungkap Sahroni kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Merasa tidak pernah membuat janji, Sahroni kemudian menemui pelaku. Dalam pertemuan singkat itu, pelaku langsung menyampaikan maksud kedatangannya, yakni meminta uang.

"Pak Sahroni, ini saya diperintah pimpinan untuk meminta uang dukungan kepada pimpinan," kata Sahroni menirukan ucapan pelaku.

Pelaku menyebut uang tersebut untuk “kegiatan pimpinan” tanpa menjelaskan secara rinci. Saat ditanya jumlahnya, pelaku meminta Rp 300 juta.

Sahroni saat itu mengaku tidak langsung memenuhi permintaan tersebut. Ia memilih menunda dengan alasan sedang memimpin rapat, sekaligus melakukan konfirmasi ke KPK.

Hasilnya, KPK memastikan tidak ada perintah ataupun permintaan uang seperti yang disampaikan pelaku. Dari situ, Sahroni menyimpulkan adanya upaya pemerasan.

"Kalau enggak ada, gimana ini? Ini bahaya," ujarnya.

Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab

Ia kemudian berkoordinasi dengan KPK dan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Atas arahan penyidik, dilakukan penyerahan uang sebagai bagian dari operasi penangkapan.

Uang sebesar Rp 300 juta diserahkan dalam bentuk dolar AS secara tunai melalui staf Sahroni kepada pelaku di rumahnya.

"Ngasih cash," ujar Sahroni.

Tak lama setelah transaksi, pelaku yang diketahui bernama Dewi ditangkap aparat kepolisian. Sahroni menegaskan, penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari upaya menjebak pelaku.

"Untuk mancing," katanya.

Sahroni juga meluruskan informasi terkait modus yang beredar. Ia menegaskan tidak ada pembicaraan soal “pengurusan perkara”.

Load More