- Klaster Riset FHUI melakukan eksaminasi Putusan Nomor 102/2025 di Jakarta terhadap terdakwa perkara korupsi Muhamad Kerry Adrianto Riza.
- Para ahli hukum menyimpulkan tidak ada bukti konkret terkait intervensi Mohamad Riza Chalid dalam kontrak bisnis PT Pertamina.
- Majelis hakim dinilai keliru karena menggunakan BAP yang telah dicabut saksi untuk menetapkan unsur mens rea secara paksa.
Suara.com - Klaster Riset Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melakukan eksaminasi terhadap Putusan Nomor 102 Pid.Sus-TPK/2025/PN. Jkt atas nama terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Dalam dakwaan jaksa hingga amar putusan perkara Kerry, nama Mohamad Riza Chalid melalui Irawan Prakoso disebut melakukan penekanan dengan mengintervensi Pertamina untuk menyewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Namun, berdasarkan hasil eksaminasi yang menelusuri fakta persidangan, para ahli menyimpulkan tidak ada satu pun bukti yang mendukung adanya tekanan terspublik
Guru besar FHUI yang menjadi salah seorang eksaminator, Topo Santoso menegaskan bahwa dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, unsur mens rea harus berupa kesengajaan (willen en weten), yakni mengetahui dan menghendaki tindak pidana.
Ia mengkritik penalaran penuntut umum dan hakim yang dinilai hanya bertumpu pada asumsi dari rangkaian fakta persidangan tanpa bukti konkret.
Menurutnya, tidak terbukti adanya tekanan dari Mohamad Riza Chalid maupun aliran dana pribadi kepada pejabat.
“Padahal juga tidak terbukti kan? Tidak terbukti adanya unsur tekanan dari Mohamad Riza Chalid ya. Tidak terbukti adanya kickback atau aliran dana pribadi ke pejabat. Tidak terbukti macam-macam,” kata Topo dalam paparanya saat sidang eksaminasi di Jakarta, Sabtu (11/4/2026)
Mantan Dekan FHUI ini juga menyoroti lemahnya pembuktian unsur mens rea. Ia menilai bahwa tanpa motif korupsi yang logis, kesalahan administratif akibat tekanan pasar tidak bisa disamakan dengan kesengajaan atau dolus.
Dalam praktik bisnis, mencari keuntungan melalui kontrak adalah hal yang sah, sehingga kegagalan atau fluktuasi tidak otomatis menjadi tindak pidana.
Baca Juga: Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
“Nah, terus gimana membuktikan, meyakinkan adanya mens rea? Menurut saya itu tidak tercapai sebetulnya di sini ya. Jadi lemah sekali. Tanpa motif korupsi yang logis, kesalahan administratif akibat tekanan pasar tidak bisa dipersamakan dengan kesengajaan atau dolus. Jadi misalnya orang berbisnis, bisnis itu motifnya untuk mendapatkan keuntungan. Ya itu sah-sah aja, dengan apa? Dengan kontrak, dengan macam-macam,” tegasnya.
Ia menambahkan, pertemuan bisnis dengan pihak bank atau dinamika kontrak merupakan hal yang wajar dalam dunia usaha dan tidak serta-merta menunjukkan adanya niat koruptif.
“Jadi kalau misalnya itu ada kegagalan, atau kurang berhasil, atau masih fluktuatif dan sebagainya, ya jangan kemudian dibawa itu ’oh sudah ada tindak pidana, sudah ada kerugian keuangan negara, dan karena sudah ada pertemuan A dengan B, C dengan D, maka ada mens rea. Lah, orang kadang-kadang harus bertemu dengan bank kan? Kalau misalnya saya mengajukan proposal ya saya ketemu dengan pihak bank. Nah, jangan dianggap itu mens rea gitu kan,” tegasnya.
Sementara itu, eksaminator lainnya, Flora Dianti juga mengkritisi narasi adanya tekanan dari Mohamad Riza Chalid yang terus digunakan sejak dakwaan hingga putusan hakim.
“Jadi, kesimpulan kami, saya bilang kami karena semuanya berkaitan, bahwa tidak ada fakta hukum yang cukup yang menyatakan ataupun satu pun bukti yang mendukung adanya tekanan MRC (Mohamad Riza Chalid) melalui Irawan,” kata Flora
Flora menjelaskan, jika benar terdapat tekanan, maka harus dapat dielaborasi secara jelas, kapan terjadi, bagaimana bentuknya, dan siapa yang terlibat. Namun, hal tersebut tidak terungkap dalam persidangan.
Berita Terkait
-
Pertamina Wisuda 168 Binaan Usaha Ultra Mikro, Total Cuan hingga Rp2,7 Miliar
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC
-
Pemerintah Sebut Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina di Selat Hormuz Belum Jelas
-
Ogah Kecolongan Seperti Riza Chalid! Ini Strategi Kejagung Gembok Samin Tan Sebelum Sasar Pejabat
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
21 Jam Negosiasi AS - Iran: Persyaratan AS Ditolak, Iran Tak Berharap Deal Sekali Pertemuan
-
Tukang Bajaj Dipalak Preman di Tanah Abang, Pramono Anung: Tidak Ada Kompromi, Ambil Tindakan Tegas
-
Dua Dekade Tebar Maut di Bawah Radar, 'Ki Bedil' Maestro Senpi Ilegal Akhirnya Diciduk Bareskrim!
-
Geger Beda Data Sawit RI-Singapura: Indikasi Manipulasi Ekspor hingga 'Penyunatan' Harga Terkuak!
-
3 Persoalan Masih Jadi Sengketa Amerika Serikat - Iran di Perundingan
-
Diplomasi Nuklir Iran Memanas, Amerika Serikat Memberikan Ultimatum Mau Mengubah Poin Kesepakatan
-
Bahlil Peringatkan Kader Golkar Sulut: Jangan Ada Kubu Sana-Sini Kalau Mau Menang 2029!
-
Blokade Selat Hormuz Penghambat Utama Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran
-
Ironi Sawit RI: Indonesia Punya Kebun, Tapi Kenapa Singapura yang Meraup Cuan?
-
Ini Poin Jalan Buntu Perundingan Amerika Serikat dan Iran