- Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka korupsi tambang PT AKT untuk mencegah pelaku melarikan diri ke luar negeri.
- Penetapan tersangka dilakukan Jampidsus, berdasarkan strategi prioritas penyidikan kasus tambang.
- Penyidik memastikan pengembangan kasus akan terus berlanjut untuk menyasar pihak penyelenggara negara yang terlibat dalam skandal korupsi tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memberikan penjelasan di balik keputusan mereka yang baru menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta, Samin Tan, dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2017-2025.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya menerapkan strategi prioritas. Ia juga menyebut penyidik memiliki kalkulasi tersendiri dalam menentukan siapa yang harus terlebih dahulu ditetapkan tersangka dan ditahan.
“Teman-teman penyidik itu punya pertimbangan mana yang prioritas duluan, mana yang enggak,” ujar Febrie di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Febrie juga membeberkan alasan lain di balik penetapan Beneficial Owner PT AKT tersebut sebagai tersangka utama.
Langkah ini ternyata merupakan upaya "penguncian" agar tersangka Samin Tan tidak memiliki celah untuk melarikan diri ke luar negeri, sebagaimana jejak buronan kakap Riza Chalid yang hingga kini masih licin.
Sesuai aturan dalam KUHP baru, otoritas penegak hukum menurut Febrie hanya bisa melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri jika seseorang sudah menyandang status tersangka.
“Pasti kan terkait pengamanan juga supaya dia nggak lari ke luar negeri, kayak Riza Chalid. Sekarang KUHAP baru kan harus tersangka,” jelas Febrie.
Meski saat ini baru pihak swasta yang ditetapkan tersangka, Febrie memastikan radar penyidikan tidak akan berhenti di situ.
Ia menegaskan mustahil sebuah praktik korupsi besar di sektor tambang berjalan tanpa keterlibatan penyelenggara negara.
Baca Juga: Buru Aliran Dana Korupsi Tambang, Kejagung Bekukan Rekening Samin Tan dan Keluarganya!
Sejumlah pihak yang disinyalir terlibat dalam pusaran skandal ini pun diakui Febrie, sebenarnya sudah mulai diperiksa secara intensif oleh penyidik Jampidsus.
“Pasti lah, nggak mungkin korupsi enggak ada (penyelenggara negara). Pasti nanti melebar, tapi sekarang gerak penyidik kan lebih melihat asetnya, diamankan ya,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
-
Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature