- Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka korupsi tambang PT AKT untuk mencegah pelaku melarikan diri ke luar negeri.
- Penetapan tersangka dilakukan Jampidsus, berdasarkan strategi prioritas penyidikan kasus tambang.
- Penyidik memastikan pengembangan kasus akan terus berlanjut untuk menyasar pihak penyelenggara negara yang terlibat dalam skandal korupsi tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memberikan penjelasan di balik keputusan mereka yang baru menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta, Samin Tan, dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2017-2025.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya menerapkan strategi prioritas. Ia juga menyebut penyidik memiliki kalkulasi tersendiri dalam menentukan siapa yang harus terlebih dahulu ditetapkan tersangka dan ditahan.
“Teman-teman penyidik itu punya pertimbangan mana yang prioritas duluan, mana yang enggak,” ujar Febrie di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Febrie juga membeberkan alasan lain di balik penetapan Beneficial Owner PT AKT tersebut sebagai tersangka utama.
Langkah ini ternyata merupakan upaya "penguncian" agar tersangka Samin Tan tidak memiliki celah untuk melarikan diri ke luar negeri, sebagaimana jejak buronan kakap Riza Chalid yang hingga kini masih licin.
Sesuai aturan dalam KUHP baru, otoritas penegak hukum menurut Febrie hanya bisa melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri jika seseorang sudah menyandang status tersangka.
“Pasti kan terkait pengamanan juga supaya dia nggak lari ke luar negeri, kayak Riza Chalid. Sekarang KUHAP baru kan harus tersangka,” jelas Febrie.
Meski saat ini baru pihak swasta yang ditetapkan tersangka, Febrie memastikan radar penyidikan tidak akan berhenti di situ.
Ia menegaskan mustahil sebuah praktik korupsi besar di sektor tambang berjalan tanpa keterlibatan penyelenggara negara.
Baca Juga: Buru Aliran Dana Korupsi Tambang, Kejagung Bekukan Rekening Samin Tan dan Keluarganya!
Sejumlah pihak yang disinyalir terlibat dalam pusaran skandal ini pun diakui Febrie, sebenarnya sudah mulai diperiksa secara intensif oleh penyidik Jampidsus.
“Pasti lah, nggak mungkin korupsi enggak ada (penyelenggara negara). Pasti nanti melebar, tapi sekarang gerak penyidik kan lebih melihat asetnya, diamankan ya,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi
-
Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang Bandel: Mereka Meludahi Pengorbanan Pahlawan!
-
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 11,4 Triliun Hasil Satgas PKH: Bisa Perbaiki 34 Ribu Sekolah
-
Menko Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia
-
Punya 'Mata dan Telinga', Prabowo: Saya Tahu Banyak Anggota Satgas PKH Diancam dan Intimidasi Mafia
-
Gus Ipul Ingatkan ASN Kemensos Tetap Absen dan Lapor Kinerja Selama WFH: Ada Sanksi jika Melanggar!
-
Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara
-
Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!
-
KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab
-
Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal